Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI

PERMENKEU No. 256-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk
selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk
usaha
tetap
yang
ditetapkan
untuk
melakukan
eksplorasi
dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama
dengan Badan Pelaksana.
2.
Kantor
Pusat
adalah
badan
usaha
yang
melakukan
kegiatan
pendanaan
dan/atau
investasi
untuk
mendukung
operasi
perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan memberikan
jasa untuk menunjang operasi perminyakan bagi afiliasinya serta
membuat laporan keuangan konsolidasi.
3.
Badan
Pelaksana
adalah
suatu
badan
yang
dibentuk
untuk
melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan
Gas Bumi.
4.
Operasi
Perminyakan
adalah
kegiatan
yang
meliputi
eksplorasi,
eksploitasi, pengangkutan, penutupan dan peninggalan sumur (plug
and
abandonment)
serta
pemulihan
bekas
penambangan
(site
restoration) minyak dan gas bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
5.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi
mengenai
kondisi
geologi
untuk
menemukan
dan
memperoleh
perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang
ditentukan.
6.
Eksploitasi
adalah
rangkaian
kegiatan
yang
bertujuan
untuk
menghasilkan
minyak
dan
gas
bumi
dari
wilayah
kerja
yang
ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,
pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan
untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan
serta kegiatan lain yang mendukungnya.
7.
Biaya Modal (capital cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk
peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu)
tahun
yang
pembebanannya
pada
tahun
berjalan
melalui
penyusutan.
8.
Biaya Bukan Modal (non capital cost) adalah biaya yang dikeluarkan
pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat
kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangible drilling
cost.

Pasal 2

Pengeluaran
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
dapat
dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang
penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor.

Pasal 3

(1) Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat
dikembalikan dan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dikeluarkan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dan
terkait
langsung
dengan
kegiatan
Operasi
Perminyakan di wilayah kerja Kontraktor yang bersangkutan di
Indonesia;
b. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;
c. Kontraktor telah menyerahkan laporan keuangan konsolidasi Kantor
Pusat yang telah diaudit; dan
d. Kontraktor
telah
menyerahkan
dasar
pengalokasian
biaya
tidak
langsung Kantor Pusat berupa:
1) untuk Kontraktor pada masa Eksplorasi, yaitu Rencana Kerja dan
Anggaran yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
2) untuk Kontraktor pada masa Eksploitasi, yaitu:
a) persetujuan
tertulis
metode
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor Pusat oleh Badan Pelaksana, dalam hal telah dilakukan
kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana; atau
b) proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
yang telah dinyatakan lengkap oleh Badan Pelaksana, dalam
hal belum dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan
Pelaksana.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c dan/atau huruf d tidak dipenuhi oleh Kontraktor,
pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tidak dapat
dikembalikan
dalam
penghitungan
bagi
hasil
dan
tidak
menjadi
pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan.

Pasal 4

(1) Besaran
pengeluaran
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan:
a. paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal
dan Biaya Bukan Modal selama masa Eksplorasi di wilayah kerja
Kontraktor di Indonesia;
b. paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal
dan Biaya Bukan Modal pada tahun yang bersangkutan selama masa
Eksploitasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia,
dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung
sejak
tanggal
efektif
kontrak
kerja
sama
sampai
dengan
tahun
persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu
wilayah kerja Kontraktor.
(3) Masa
Eksploitasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.
(4) Dalam hal besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat yang telah disetujui Badan Pelaksana nilainya lebih kecil dari
besaran
pengeluaran
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pengeluaran alokasi
biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam
penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto
dalam penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor tidak melebihi
besaran pengeluaran yang telah mendapat persetujuan dari Badan
Pelaksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG
KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN
BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI.
1. Contoh penghitungan besaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
dalam masa Eksplorasi:
Topaz Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak
dan gas bumi, yang didirikan di negara X.
Pada tahun 2011, Topaz Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas
Bima di laut Jawa. Topaz Ltd. membentuk Topaz Bima Ltd. di negara Z dan
mendaftarkan BUT Topaz Bima Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing Dua.
Topaz Bima Ltd. menandatangani kontrak dengan Badan
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada tahun
2011.
Pada
tahun
2015,
Topaz
Ltd.
mendapatkan
persetujuan
rencana
pengembangan lapangan (POD) pertama di Blok Bima dari BP Migas.
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima
Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015):
Tahun
% Alokasi Biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
Total Pengeluaran
Alokasi Biaya tidak
langsung Kantor Pusat
2,00%
$100,000,000.00
$2,000,000.00
4,00%
$180,000,000.00
$7,200,000.00
1,00%
$250,000,000.00
$2,500,000.00
3,00%
$200,000,000.00
$6,000,000.00
2,00%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
Jumlah
$950,000,000.00
$22,100,000.00
a. Pemeriksaan dilakukan sebelum disetujuinya POD:
Pada tahun 2013 terdapat penugasan pemeriksaan atas BUT Topaz Bima
Ltd. untuk tahun pajak 2012.
Berdasarkan
hasil
pemeriksaan,
tidak
terdapat
koreksi
atas
total
pengeluaran, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2012 oleh BUT
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
256/PMK.011/2011
TENTANG
BATASAN
PENGELUARAN
ALOKASI
BIAYA
TIDAK
LANGSUNG
KANTOR
PUSAT YANG
DAPAT DIKEMBALIKAN
DALAM
PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN
GAS BUMI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
Topaz
Bima
Ltd
adalah
sebesar
US$7.200.000,00
(4%
X
US$180.000.000,00).
Meskipun besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat
menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun 2012 (US$7.200.000)
lebih dari 2%, yaitu 4%, oleh tim pemeriksa tidak dilakukan koreksi,
karena batasan maksimal 2% untuk masa Eksplorasi bukan per tahun
melainkan
2%
dari
total
pengeluaran
selama
masa
Eksplorasi
(penyesuaian dilakukan pada tahun terakhir masa Eksplorasi).
b. Pemeriksaan dilakukan pada tahun disetujuinya POD:
Pada tahun 2016 terdapat penugasan pemeriksaan atas BUT Topaz Bima
Ltd. untuk tahun pajak 2015.
Penghitungan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat
menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2015 adalah sebagai
berikut :
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut
KKKS
= $22,100,000.00
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak
langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi
2% X $950,000,000.00
= $19,000,000.00
Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung
Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama
masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu US$19,000,000.00.
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun
2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut:
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
menurut KKKS
= $22,100,000.00
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak
langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi
= ($19,000,000.00)
Koreksi
$3,100,000.00
Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun
2015 adalah sebesar :
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
menurut KKKS
= $4,400,000.00
koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat
= ($3,100,000.00)
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
yang dapat dibebankan
= $1,300,000.00
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai
dengan 2015):
Tahun
%
Alokasi
Biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
Menurut KKKS
Hasil Pemeriksaan
Total
Pengeluaran
Realisasi
Alokasi Biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
Total
Pengeluaran
Alokasi Biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
2%
$100,000,000.00
$2,000,000.00
$100,000,000.00
$2,000,000.00
4%
$180,000,000.00
$7,200,000.00
$180,000,000.00
$7,200,000.00
1%
$250,000,000.00
$2,500,000.00
$250,000,000.00
$2,500,000.00
3%
$200,000,000.00
$6,000,000.00
$200,000,000.00
$6,000,000.00
2%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
$220,000,000.00
$1,300,000.00
Jumlah
$950,000,000.00
$22,100,000.00
$950,000,000.00
$19,000,000.00
c. Dalam hal persentase biaya tidak langsung Kantor Pusat sebelum tahun
POD telah melebihi 2% dari total pengeluaran selama masa Eksplorasi:
Dalam hal besarnya persentase alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
BUT Topaz Ltd. pada contoh di atas, pada tahun 2014 adalah sebesar 5%,
sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat untuk tahun
2014 menjadi sebesar US$10,000,000.00 dan total alokasi biaya tidak
langsung Kantor Pusat yang dibebankan oleh BUT Topaz Ltd. selama masa
eksplorasi menjadi sebesar US$26,100,000.00, maka besarnya alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
yang
dapat
menjadi
pengurang
penghasilan
bruto
selama
masa
Eksplorasi
adalah
sebesar
batas
maksimal, yaitu sebesar US$19,000,000.00.
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun
2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut:
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
menurut KKKS
= $26,100,000.00
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak
langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi
= ($19,000,000.00)
Koreksi
=
$7,100,000.00
Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun
2015 adalah sebesar :
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
menurut KKKS
= $4,400,000.00
koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat
= ($7,100,000.00)
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang
dapat dibebankan
= ($2,700,000.00)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai
dengan 2015):
Tahun
%
Alokasi
Biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
Menurut KKKS
Hasil Pemeriksaan
Total Pengeluaran
Realisasi
Alokasi Biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
Total
Pengeluaran
Alokasi Biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
2%
$100,000,000.00
$2,000,000.00
$100,000,000.00
$2,000,000.00
4%
$180,000,000.00
$7,200,000.00
$180,000,000.00
$7,200,000.00
1%
$250,000,000.00
$2,500,000.00
$250,000,000.00
$2,500,000.00
5%
$200,000,000.00 $10,000,000.00
$200,000,000.00
$10,000,000.00
2%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
$220,000,000.00
$(2,700,000.00)
Jumlah
$950,000,000.00 $26,100,000.00
$950,000,000.00
$19,000,000.00
d. Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran pada masa Eksplorasi:
Dalam
hal
total
pengeluaran
BUT
Topaz
Ltd.
pada
contoh
di
atas,
berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi pada tahun 2012 sebesar
US$30,000,000.00 sehingga total pengeluaran tahun 2012 dari semula
sebesar US$180,000,000.00 menjadi sebesar US$150,000,000.00, maka
besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi
pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebagai
berikut:
Tahun 2012
Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto di tahun 2012:
4% X US$150,000,000.00 = US$6,000,000.00
Sehingga untuk tahun 2012 dilakukan koreksi atas besarnya alokasi biaya
tidak langsung Kantor Pusat
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut
KKKS
= $7,200,000.00
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
berdasarkan hasil pemeriksaan
= ($6,000,000.00)
Koreksi
= $1,200,000.00
Tahun 2015
Penghitungan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat
menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2015 adalah sebagai
berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
menurut KKKS
= $22,100,000.00
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak
langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi
2% X ($950,000,000.00 – US$30,000,000.00)
= $18,400,000.00
Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung
Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama
masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu US$18,400,000.00.
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun
2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut:
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut
KKKS
= $22,100,000.00
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak
langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi
= ($18,400,000.00)
Koreksi
= $ 3,700,000.00
Koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
di tahun 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan
= ($ 1,200,000.00)
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tahun
2015 berdasarkan hasil pemeriksaan
=
$2,500,000.00
Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun
2015 adalah sebesar:
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
menurut KKKS
= $4,400,000.00
koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat
= ($2,500,000.00)
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
yang dapat dibebankan
= $1,900,000.00
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai
dengan 2015):
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
Tahun
%
Alokasi
Biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
Menurut KKKS
Hasil Pemeriksaan
Total
Pengeluaran
Realisasi
Alokasi Biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
Total
Pengeluaran
Alokasi Biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
2%
$100,000,000.00
$2,000,000.00
$100,000,000.00
$2,000,000.00
4%
$180,000,000.00
$7,200,000.00
$150,000,000.00
$6,000,000.00
1%
$250,000,000.00
$2,500,000.00
$250,000,000.00
$2,500,000.00
3%
$200,000,000.00
$6,000,000.00
$200,000,000.00
$6,000,000.00
2%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
$220,000,000.00
$1,900,000.00
Jumlah
$950,000,000.00
$22,100,000.00
$920,000,000.00
$18,400,000.00
e. Dalam hal persentase biaya tidak langsung Kantor Pusat lebih kecil dari
2% selama masa Eksplorasi:
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz
Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015):
Tahun
%
Alokasi
Biaya tidak
langsung
Kantor Pusat
Total Pengeluaran
Realisasi Alokasi Biaya tidak
langsung Kantor Pusat
1.8%
$100,000,000.00
$1,800,000.00
1.7%
$180,000,000.00
$3,060,000.00
2.0%
$250,000,000.00
$5,000,000.00
2.2%
$200,000,000.00
$4,400,000.00
1.9%
$220,000,000.00
$4,180,000.00
Jumlah
$950,000,000.00
$18,440,000.00
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat
selama masa Eksplorasi:
2% X $950,000,000.00
= $19,000,000.00
Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung
Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama
masa Eksplorasi adalah US$18,040,000.00 sehingga pada tahun 2015
tidak terdapat penyesuaian (koreksi) atas alokasi biaya tidak langsung
Kantor Pusat.
2. Contoh Perhitungan besaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dalam
masa Eksploitasi:
Bagi Kontraktor pada masa Eksploitasi, dalam mengajukan alokasi biaya
tidak langsung Kantor Pusat, harus menyampaikan:
a. persetujuan tertulis metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat oleh
Badan Pelaksana, dalam hal telah dilakukan kajian detil (detailed study)
oleh Badan Pelaksana; atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
b. proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah
dinyatakan lengkap oleh Badan Pelaksana, dalam hal belum dilakukan
kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana.
Dalam hal persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, maka Kontraktor
tidak berhak membebankan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat.
a. Masa Eksploitasi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini:
Pada tahun 2015, Wajib Pajak telah mengajukan Rencana Kerja dan
Anggaran (Work Program and Budget/ WP&B) untuk tahun 2016, beserta
proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dan telah
mendapat persetujuan tertulis BP Migas sebesar 2% sejak tahun 2016 dan
seterusnya
kecuali
terdapat
perubahan
metode
alokasi
biaya
tidak
langsung Kantor Pusat.
Pada Tahun 2016 BUT Topaz Ltd mulai berproduksi. Berikut data alokasi
biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd
selama
masa Eksploitasi (2016 sampai dengan 2020) :
Tahun
%
Alokasi
Biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
Total Pengeluaran
Realisasi Alokasi Biaya
tidak langsung Kantor
Pusat
2%
$100,000,000.00
$2,000,000.00
4%
$180,000,000.00
$7,200,000.00
1%
$250,000,000.00
$2,500,000.00
3%
$200,000,000.00
$6,000,000.00
2%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
Jumlah
$950,000,000.00
$22,100,000.00
Besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi
pengurang penghasilan bruto oleh BUT Topaz Bima Ltd. adalah sebagai
berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
Tahun
KKKS
Persetujuan BP Migas
Pemeriksa
*)
%
Alokasi
Biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
Total Pengeluaran
(Realisasi)
Alokasi biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
%
yang
disetujui
Total Pengeluaran
(Persetujuan)
Alokasi biaya tidak
langsung Kantor
Pusat
Alokasi
biaya tidak
langsung
Kantor
Pusat
2%
$100,000,000.00
$2,000,000.00
2.00%
$100,000,000.00
$2,000,000.00
$2,000,000.
4%
$180,000,000.00
$7,200,000.00
2.00%
$180,000,000.00
$3,600,000.00
$3,600,000.
1%
$250,000,000.00
$2,500,000.00
1.00%
$250,000,000.00
$2,500,000.00
$2,500,000.
3%
$200,000,000.00
$6,000,000.00
2.00%
$200,000,000.00
$4,000,000.00
$4,000,000.
2%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
2.00%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
$4,400,000.
Keterangan:
*) Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran (koreksi biaya), besarnya
alokasi
biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
yang
dapat
menjadi
pengurang penghasilan bruto adalah sebesar maksimal 2% dari total
pengeluaran setelah koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
b. Masa Eksploitasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
Zircon Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X.
Pada tahun 2001, Zircon Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas
Bima di laut Jawa. Zircon Ltd. membentuk Zircon Bima Ltd. di negara Z
dan mendaftarkan BUT Zircon Bima Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan
dan Orang Asing Dua.
BUT Zircon Bima Ltd. menandatangani kontrak dengan BP Migas pada
tahun 2001. Pada tahun 2010, BUT Zircon Ltd. mulai berproduksi.
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat BUT Zircon Bima
Ltd. selama masa Eksploitasi (tahun 2010 sampai dengan tahun 2015) :
Tahun
%
Alokasi
Biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
Total Pengeluaran
Realisasi Alokasi Biaya tidak
langsung Kantor Pusat
1.80%
$200,000,000.00
$3,600,000.00
2.00%
$220,000,000.00
$4.400.000,00
2.00%
$250,000,000.00
$5,000,000.00
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.945
2.00%
$300,000,000.00
$6,000,000.00
2.00%
$350,000,000.00
$7,000,000.00
2.00%
$300,000,000.00
$6,000,000.00
Pada tahun 2011, Wajib Pajak mengajukan WP&B untuk tahun 2012, dan
telah disetujui BP Migas tanpa catatan.
Pada tahun 2012, Wajib Pajak mengajukan WP&B untuk tahun 2013, dan
telah
disetujui
BP
Migas
dengan
catatan
untuk
alokasi
biaya
tidak
langsung Kantor Pusat untuk tahun 2013 akan disesuaikan dengan hasil
detailed study yang dilakukan BP Migas. Setelah dilakukan detailed study
BP Migas pada tahun 2014 menyetujui besarnya alokasi biaya tidak
langsung Kantor Pusat sebesar 1,8%, dan berlaku sejak tahun 2013.
Besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi
pengurang penghasilan bruto oleh BUT Zircon Bima Ltd. adalah sebagai
berikut:
Tahun
KKKS
Persetujuan BP Migas
Pemeriksa
)*
%
Alokasi
Biaya
tidak
langsung
Kantor
Pusat
Total Pengeluaran
(Realisasi)
Alokasi biaya
tidak langsung
Kantor Pusat
% yang
disetujui
Total Pengeluaran
(Persetujuan)
Alokasi biaya tidak
langsung Kantor
Pusat
Alokasi
biaya tidak
langsung
Kantor
Pusat
1.80%
$200,000,000.00
$3,600,000.00
1.80%
$200,000,000.00
$3,600,000.00
$3,600,000.
2.00%
$220,000,000.00
$4.400.000,00
2.00%
$220,000,000.00
$4,400,000.00
$4,400,000.
2.00%
$250,000,000.00
$5,000,000.00
2.00%
$250,000,000.00
$5,000,000.00
$5,000,000.
2.00%
$300,000,000.00
$6,000,000.00
1.80%
$300,000,000.00
$5,400,000.00
$5,400,000.
2.00%
$350,000,000.00
$7,000,000.00
1.80%
$350,000,000.00
$6,300,000.00
$6,300,000.
2.00%
$300,000,000.00
$6,000,000.00
1.80%
$300,000,000.00
$5,400,000.00
$5,400,000.
Keterangan:
*) Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran (koreksi biaya), besarnya
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto adalah sebesar maksimal 2% (untuk tahun 2011 s.d.
tahun 2012) atau sesuai persetujuan tertulis BP Migas (yaitu 1,8% sejak
tahun 2013) dari total pengeluaran setelah koreksi berdasarkan hasil
pemeriksaan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id