Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PERMENKEU No. 255-pmk-04-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 14

(1)
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut
PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan
Berikat berupa:
a.
Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean
untuk diolah lebih lanjut;
b.
Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari
Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
c.
peralatan
perkantoran
asal
luar
daerah
pabean
yang
dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau
PDKB;
d.
barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah
lebih
lanjut
atau
dijadikan
Barang
Modal
untuk
proses
produksi;
e.
barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan
kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
f.
barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan
kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
ke Kawasan Berikat;
g.
barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke
Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor;
dan/atau
h.
pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean
dan/atau
Kawasan
Berikat
lainnya
yang
dimasukkan
ke
Kawasan
Berikat
untuk
menjadi
satu
kesatuan
dengan
barang Hasil Produksi Kawasan Berikat.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak
dipungut atas:
a.
pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke
Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
b.
pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan
Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean
ke Kawasan Berikat;
c.
pemasukan
kembali
mesin
dan/atau
cetakan
(moulding)
dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau
perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat;
d.
pemasukan
Hasil
Produksi
Kawasan
Berikat
lain,
atau
perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan
Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh
Kawasan Berikat;
e.
pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat
lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean
yang
Bahan
Baku
untuk
menghasilkan
hasil
produksi
tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang
semata-mata
akan
digabungkan
dengan
barang
Hasil
Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
f.
pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat
lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi
satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
(2a) Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap
Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.
(2b) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak
dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
harus
dilakukan
oleh
Pengusaha
Kawasan
Berikat
dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
(2c) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
ayat
(2b)
tidak
dipenuhi
oleh
Pengusaha
Kawasan
Berikat
dan/atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak
dapat dikreditkan.
(3)
Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang
dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat
atau PDKB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
(4)
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut
Pajak
Penghasilan
(PPh)
Pasal
Impor,
diberikan
atas
pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih
lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan
Berikat.
(5)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan
Pengusahaan Kawasan Bebas.
(6)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di
Kawasan
Berikat,
seperti
makanan,
minuman,
bahan
bakar
minyak, dan pelumas.
2.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
18A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Pengusaha
Kawasan
Berikat
dan/atau
PDKB
tidak
dapat
memanfaatkan
pengembalian
pendahuluan
kelebihan
pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 17C dan/atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan/atau
b. Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
beserta peraturan pelaksanaannya.
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 28

(1)
Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Baku seluruhnya berasal
dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam
daerah pabean:
1. dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai; dan
2. dipungut PDRI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
b. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya sebagian berasal
dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam
daerah pabean:
1. dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai;
2. dipungut PDRI; dan
3. dilunasi
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
atau
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan
Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2).
c. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain
dalam daerah pabean, dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah
(PPnBM)
yang
pada
saat
pemasukan
ke
Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2).
(2)
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan
Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil
Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal hasil produksi tidak dalam kondisi rusak:
1) Bea Masuk dihitung berdasarkan:
a) nilai
pabean
dan
klasifikasi
yang
berlaku
pada
saat
barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
b) pembebanan
pada
saat
pemberitahuan
pabean
impor
untuk dipakai didaftarkan;
2) Cukai
dihitung
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang cukai;
3) PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada
saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat.
b. Dalam hal hasil produksi dalam kondisi rusak:
1) Bea Masuk dihitung berdasarkan:
a) nilai
pabean
berdasarkan
harga
transaksi
pada
saat
pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean;
b) klasifikasi
hasil
produksi
yang
berlaku
pada
saat
pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
c) pembebanan
pada
saat
pemberitahuan
pabean
impor
untuk dipakai didaftarkan;
2) Cukai
dihitung
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang cukai;
3) PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
(3)
Hasil produksi dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, dalam hal hasil produksi tersebut mengalami
kerusakan
ataupun
penurunan
kualitas/standar
mutu
yang
secara
teknis
tidak
dapat
diperbaiki
untuk
menyamai
kualitas/standar mutu yang diharapkan.
(4)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3)
diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan
ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
(5)
Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan
Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku
pada saat pembayaran.
(6)
Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
wajib
memungut
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
atau
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7)
Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih
tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil
produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya
pengenaan
Bea Masuk
adalah
pembebanan
tarif
Bea
Masuk
barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari
Kawasan Berikat.
4.
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1)
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan
Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, dari Kawasan Berikat
dengan tujuan ke:
a. luar daerah pabean;
b. Kawasan Berikat lain; dan/atau
c. tempat lain dalam daerah pabean.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
(2)
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan
Bahan Baku dengan tujuan Gudang Berikat tempat asal Bahan
Baku dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan
permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
(3)
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan
Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean
dengan tujuan luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean
berdasarkan
permohonan
Pengusaha
Kawasan
Berikat
atau
PDKB.
(4)
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan
Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean
dengan tujuan ke Kawasan Berikat lain dan/atau ke perusahaan
industri
di
tempat
lain
dalam
daerah
pabean
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dengan persetujuan
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
berdasarkan
permohonan
Pengusaha
Kawasan
Berikat
atau
PDKB.
(5)
Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal luar
daerah pabean dengan tujuan dipindahtangankan ke perusahaan
industri
di
tempat
lain
dalam
daerah
pabean
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membayar Bea
Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI.
(5a) Terhadap pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku
asal tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan untuk
dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam
daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
wajib
dilunasi
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
atau
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) yang pada saat pemasukan Bahan Baku ke Kawasan
Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM).
(6)
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan
Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Bahan
Baku
dan/atau
Sisa
Bahan
Baku,
dengan
tujuan
dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam
daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku tidak
dalam kondisi rusak:
1) Bea Masuk dihitung berdasarkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
a) nilai
pabean
dan
klasifikasi
yang
berlaku
pada
saat
Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dimasukkan ke
Kawasan Berikat; dan
b) pembebanan
pada
saat
pemberitahuan
pabean
impor
untuk dipakai didaftarkan;
2) Cukai
dihitung
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang cukai;
3) PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada
saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat.
b. Dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dalam
kondisi rusak:
1) Bea Masuk dihitung berdasarkan:
a) nilai
pabean
berdasarkan
harga
transaksi
pada
saat
pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean;
b) klasifikasi
yang
berlaku
pada
saat
barang
impor
dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
c) pembebanan
pada
saat
pemberitahuan
pabean
impor
untuk dipakai didaftarkan;
2) Cukai
dihitung
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang cukai;
3) PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
(7)
Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dalam kondisi rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dalam hal Bahan
Baku dan/atau Sisa Bahan Baku tersebut mengalami penurunan
mutu yang signifikan, sehingga tidak dapat diproses atau apabila
diproses
akan
menghasilkan
barang
yang
tidak
memenuhi
kualitas/standar mutu yang diharapkan.
(8)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 3)
diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan
ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
(9)
Penghitungan
Bea
Masuk
dan/atau
Cukai,
dan
PDRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar
Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri
yang berlaku pada saat pembayaran.
(10) Atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal
luar daerah pabean dengan tujuan tempat lain dalam daerah
pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(11) Pembayaran Cukai yang terutang atas pengeluaran Bahan Baku
dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan
tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(12) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Pabean.
(13) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
memberikan
persetujuan
atau
penolakan
atas
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap
oleh
Kepala
Kantor
Wilayah
atau
Kepala
Kantor
Pelayanan Utama.
5.
Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
56A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
tentang Kawasan Berikat, berdasarkan hasil penelitian Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan aspek padat
karya, kepatuhan (performance) perusahaan yang bersangkutan, dan
manajemen risiko, dapat diberikan perlakuan lokasi dan subkontrak
sesuai
ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
291/KMK.05/1997
tentang
Kawasan
Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, dengan ketentuan:
a. untuk
subkontrak,
dapat
diberikan
sampai
dengan
masa
kontraknya selesai dan paling lama tanggal 31 Desember 2012;
b. untuk lokasi, dapat diberikan sampai dengan izin sebagai Kawasan
Berikat berakhir dan paling lama tanggal 31 Desember 2016.
6.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penerapan
manajemen
risiko
dalam
rangka
pemeriksaan
pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk
pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai;
b. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Kawasan
Berikat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.944
c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang
ke Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat,
musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan
Berikat;
d. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat;
e. tata cara pemeriksaan sederhana;
f. tata
cara
perpanjangan
izin
dan
penetapan
lokasi
untuk
Kawasan Berikat; dan
g. tata cara pemberian persetujuan subkontrak,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
c. tata cara penerbitan faktur pajak atas pemasukan barang ke
Kawasan
Berikat
dan
pengeluaran
barang
dari
Kawasan
Berikat; dan
d. tata cara pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 22 Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
ke tempat lain dalam daerah pabean,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id