Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PERMENKEU No. 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gas bumi yang dialirkan melalui pipa; b. Liquified Natural Gas (LNG); c. Compressed Natural Gas (CNG).

Pasal 2

Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN