Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2015

PERMENKEU No. 250-pmk-07-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 meliputi:
a. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
d. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA