Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai

PERMENKEU No. 250-pmk-05-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
4. Kreditur adalah lembaga keuangan dalam negeri yang memberikan pinjaman kepada Perum BULOG.
5. Jaminan Kredit adalah rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Perum BULOG untuk mendapatkan pinjaman dari Kreditur dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah.
6. Pinjaman Perum BULOG kepada Kreditur yang selanjutnya disebut sebagai Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan Perum BULOG menerima sejumlah uang dari kreditur sehingga Perum BULOG

dibebani kewajiban untuk membayar kembali dalam rangka penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG.
7. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara Perum BULOG selaku debitur dengan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai, Pemerintah memberikan Jaminan Kredit.
(2) Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan:
a. Anggaran dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
b. KPA untuk pelaksanaan anggaran penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan.
c. DIPA mengenai pengelolaan belanja subsidi pangan yang digunakan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah diterbitkan.

Pasal 3

(1) Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan usulan permohonan Jaminan Kredit kepada KPA berkenaan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permohonan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan sebagai berikut:
a. besaran Jaminan Kredit;

b. penggunaan Jaminan Kredit;
c. Kreditur telah menyatakan minatnya untuk memberikan Pinjaman kepada Perum BULOG; dan
d. alasan diperlukannya Jaminan Kredit;
(3) Permohonan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. surat pernyataan berminat memberikan Pinjaman dari Kreditur;
b. surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pembayaran kredit dari Perum BULOG; dan
c. dokumen pendukung terkait lainnya.
(4) Format surat usulan permohonan Jaminan Kredit dari Direktur Utama Perum BULOG kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Berdasarkan usulan permohonan Jaminan Kredit dari Direktur Utama Perum BULOG, KPA melakukan penelitian terhadap usulan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan permohonan Jaminan Kredit kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan yang diberikan kepada Perum BULOG.
(3) Permohonan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. surat pernyataan ketersediaan alokasi dana kegiatan berkenaan dalam DIPA tahun berkenaan;
b. copy DIPA berkenaan untuk tahun berkenaan;
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(4) Format surat permohonan Jaminan Kredit dari KPA kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Berdasarkan permohonan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap permohonan Jaminan Kredit dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3).
(2) Dalam hal persyaratan dokumen pendukung yang akan diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan kepada KPA disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan dokumen dimaksud.

Pasal 6

(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai pemberian Jaminan Kredit.
(2) Berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN surat pemberitahuan Jaminan Kredit.
(3) Surat pemberitahuan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Utama Perum BULOG dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Jenderal Anggaran, dan KPA berkenaan.

Pasal 7

(1) Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan

kebutuhan pengadaan dan capaian penyaluran kegiatan subsidi.
(2) Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak surat pemberitahuan Jaminan Kredit ditandatangani sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan.
(3) Dalam memberikan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN besaran Jaminan Kredit secara bertahap yang berlaku sebagai acuan dalam pemberian Pinjaman oleh Kreditur.
(4) Total besaran Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi pagu DIPA berkenaan untuk tahun berkenaan.

Pasal 8

Perum BULOG menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penggunaan dana Pinjaman yang diberikan Jaminan Kredit.

Pasal 9

Terhadap penggunaan dana Pinjaman yang diberikan Jaminan Kredit dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau aparat pengawasan/pemeriksaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Perum BULOG wajib menyampaikan laporan tentang penggunaan dana Pinjaman dan penyelesaian pembayaran Pinjaman yang diberi Jaminan Kredit kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran dan KPA berkenaan.

Pasal 11

Direktur Utama Perum BULOG bertanggungjawab terhadap penggunaan dana Pinjaman yang diberikan Jaminan Kredit oleh Menteri Keuangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA