Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat
SAUP adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi
meliputi
pengumpulan
data,
pengakuan,
pencatatan,
pengikhtisaran,
serta
pelaporan
posisi
dan
operasi
utang
Pemerintah.
2.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem/ sub sistem yang berbeda
berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip
data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang
berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
4.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar
perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara
sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran, serta pembukuan, dan pelaporan keuangan pemerintah.
5.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun
anggaran
bersangkutan
maupun
tahun-tahun
anggaran
berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus
anggaran.
6.
Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum
dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode
pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
7.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh pemerintah.
8.
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto
selama umur utang pemerintah.
9.
Diskonto
adalah
jumlah
selisih
kurang
antara
nilai
kini
kewajiban (present
value) dengan
nilai
jatuh
tempo
kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih
rendah dari tingkat bunga efektif.
10. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya
mengakibatkan
aliran
keluar
sumber
daya
ekonomi pemerintah.
11. Nilai Tercatat Kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung
dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau
premium yang belum diamortisasi.
12. Premium
adalah
jumlah
selisih
lebih
antara
nilai
kini
kewajiban (present
value) dengan
nilai
jatuh
tempo
kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih
tinggi dari tingkat bunga efektif.
13. Tunggakan
adalah
jumlah
kewajiban
terutang
karena
ketidakmampuan
entitas
membayar
pokok
utang
dan/atau
bunganya sesuai jadwal.
14. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan
transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti
untuk menghasilkan data akuntansi.
15. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu
atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan
wajib
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
16. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah
atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan
atas laporan keuangan.
17. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah
laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja,
transfer, surplus/defisit dan Pembiayaan, sisa lebih/kurang
Pembiayaan
anggaran
yang
masing-masing
diperbandingkan
dengan anggarannya dalam satu periode.
18. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan
pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal
tertentu.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
19. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK
adalah bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan yang
menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan
dalam rangka pengungkapan yang memadai.
20. Pengguna
Anggaran
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/ satuan kerja
perangkat daerah.
21. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi
surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
22. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat
berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan
pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya.
23. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN
atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
24. Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata
uang asing ke Rupiah pada kurs yang berbeda.
25. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian
Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
kegiatan
akuntansi
dan
pelaporan
keuangan
tingkat
Unit
Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan
penggabungan
laporan
keuangan
seluruh
Unit
Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) SAUP merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara
Umum Negara (SA BUN).
(2) SAUP menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan
CaLK.
(3) SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(4) SAUP diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang.
(5) Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk unit
akuntansi yang terdiri dari:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN);
dan
b. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara (UAKPA BUN).
3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAKPA BUN.
(2) UAKPA BUN wajib memproses dokumen
sumber
transaksi
keuangan atas penerimaan dan pengeluaran utang, pembayaran
bunga dan biaya utang lainnya.
(3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih
lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap
bulan kepada UAP BUN.
(5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari
LRA dan Neraca.
(6) Setiap bulan UAKPA BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas
Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
dan
Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.
(7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan
dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) Pasal
4 diubah, dan ayat (5) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAP BUN
dan sebagai Entitas Pelaporan.
(2) UAP BUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKPA
BUN.
(3) UAP BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN
berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) UAP BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP BUN
beserta ADK kepada UABUN setiap triwulanan, semesteran dan
tahunan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
(5) Setiap semester dan tahunan UAP BUN wajib melakukan
rekonsiliasi atas Laporan Keuangan kepada Direktorat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(7) Setiap
semester
dan
tahunan
UAP
BUN
menyusun
dan
menyampaikan laporan keuangan hasil rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada UABUN berupa LRA, Neraca, dan
CaLK.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Utang Pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri dan luar
negeri.
(2) Utang yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari pemberi pinjaman luar negeri, dan
penerbitan SBN dalam mata uang asing.
(3) Utang yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari penerbitan SBN, Pinjaman dari
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan
Pinjaman dari Pemerintah Daerah.
6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam
penyajian laporan keuangan entitas pelaporan.
(2) Mata uang pelaporan yang digunakan dalam menyusunan laporan
keuangan adalah mata uang Rupiah.
(3) Dalam hal penyusunan laporan keuangan terdapat transaksi
menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud
harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(4) Selisih Kurs terjadi ketika terdapat perbedaan nilai tukar mata
uang Rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai
kekayaan bersih.
(5) Selisih Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi
pada:
a.
saat terjadinya transaksi setelah pengakuan awal yang
melibatkan penggunaan mata uang asing; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
b.
saat pelaporan pos moneter dari mata uang asing ke dalam
mata uang Rupiah.
7. Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (10) Pasal 8 diubah, serta ayat (8)
dan ayat (9) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Utang Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat
penarikan.
(2) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
(3) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dibukukan sebagai
berikut:
a.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan
untuk membayar dalam mata uang yang sama dibukukan
dalam Rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal transaksi;
b.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung untuk
membayar transaksi dalam Rupiah dibukukan dengan kurs
transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
c.
penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan
komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam
rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dibukukan
dengan kurs tengah Bank Indonesia bersangkutan.
d.
penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan
komitmennya yang diterima dalam rekening milik BUN
dibukukan dengan kurs transaksi.
(4) Utang bunga atas utang Pemerintah harus dicatat sebesar biaya
bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.
(5) Utang bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal
dari utang Pemerintah baik berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri.
(6) Utang bunga atas utang Pemerintah yang belum dibayar harus
diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari
kewajiban yang berkaitan.
(7) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian
lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
(8) Selisih Kurs yang terjadi karena perbedaan kurs antara tanggal
transaksi dan tanggal pelaporan berakibat pada penambahan atau
pengurangan ekuitas dana periode berjalan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
(9) Tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam
bentuk daftar umur (aging schedule) kreditur pada CaLK sebagai
bagian pengungkapan kewajiban.
8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pembayaran utang Pemerintah dicatat sebagai berikut:
a.
Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan
yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang
asing berkenaan dicatat dengan menjabarkan ke dalam mata uang
Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
transaksi;
b.
dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan Rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut
dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar
Rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing
berkenaan;
c.
dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang asing lainnya, maka:
1)
transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya
dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
2)
transaksi dalam mata uang asing lainnya berkenaan dicatat
dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal transaksi.
9. Ketentuan Angka 2.6 mengenai Restrukturisasi Utang pada Bab II
Modul Sistem Akuntansi Akuntansi Utang Pemerintah dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
2.6. Restrukturisasi Utang.
Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang,
debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif
sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah
nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi, kecuali jika nilai
tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang
ditetapkan dengan persyaratan baru.
Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat
bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal
setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat
diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas
masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak
temasuk utang kontinjensi) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat
bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran
yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh
tempo.
Jika
jumlah
pembayaran
sebagaimana
ditetapkan
dalam
persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun
untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur
harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan
jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan
dalam persyaratan baru.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang
sebagai
akibat
dari
restrukturisasi
utang
yang
menyangkut
pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama
pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat
utang.
Jumlah bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru
dapat merupakan kontinjensi, tergantung peristiwa atau keadaan
tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar
jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat
tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut,
maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi
kontinjensi yang tidak diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang
sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali
harus diestimasi. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan
pada CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban
termasuk informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan
yang baru sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang
berkaitan.
Selanjutnya, restrukturisasi utang dapat juga dilakukan dengan
kebijakan debt switching. Kebijakan debt switching diambil dalam
rangka manajemen utang dan alasan penerbitan kebijakan tersebut,
karena beberapa hal antara lain adalah untuk:
(1)
penukaran obligasi yang telah beredar dengan obligasi jenis lain
yang memiliki jangka waktu jatuh tempo dan/atau kupon yang
berbeda dengan memperkirakan gain/loss (nilai obligasi yang
akan dilunasi), premium/diskon (nilai obligasi yang akan dijual)
dan accrued/defersed interest (nilai dari bunga yang terhutang
atau yang akan diterima),
(2)
mengurangi defisit anggaran, dan
(3)
mengurangi risiko utang yang akan jatuh tempo.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
10. Ketentuan Angka 2.7 angka 2 mengenai Dokumen Sumber Data
Transaksi pada Bab II Modul Sistem Akuntansi Akuntansi Utang
Pemerintah dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dokumen yang termasuk sebagai sumber data transaksi adalah semua
dokumen yang berkaitan dengan:
a. Alokasi Rencana Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
b. Alokasi Rencana Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
c. Alokasi Rencana Pembayaran Bunga Dan Biaya Pinjaman Luar
Negeri Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
d. Penerimaan Pembiayaan (Disbursement) Pinjaman Luar Negeri
- Notice of Disbursement (NoD)/Withdrawal Authorization
- Withdrawal Aplication (WA)
- Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3)
- Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (SP4HLN)
- Surat Perintah Pemindahbukuan Setelmen Hasil Lelang SBN
e. Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri
- Notice of Payment (NoP)
- Surat Permintaan Membayar (SPM)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
f. Pembayaran Bunga dan biaya Pinjaman Luar Negeri
- Notice of Payment (NoP)
- Surat Permintaan Membayar (SPM)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
g. Reklasifikasi Pinjaman Luar Negeri
- Maturity Schedule
h. Penghapusan Pinjaman Luar Negeri
- Surat Penghapusan Pinjaman dari Lender
i. Restrukturisasi Pinjaman Luar Negeri
- Moratorium/Rescheduling
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
j. Utang bunga (accrued interest)
- Daftar utang bunga
h. Memo penyesuian (MP)
11. Ketentuan Bab II pada Modul Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 86/PMK.05/2008 ditambahkan 1 (satu) butir, yakni butir 2.9,
sehingga butir 2.9 berbunyi sebagai berikut:
2.9. Rabat
Rabat merupakan bonus yang diberikan oleh lender kepada
Pemerintah
Indonesia
atas
ketepatan
waktu
dan
jumlah
pembayaran kewajiban pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh
Pemerintah. Rabat yang diberikan oleh lender kepada Pemerintah
karena beberapa hal, dan karena rabat yang diberikan oleh lender
terkadang tidak jelas atas pinjaman, jenis dan waktunya maka
kebijakan akuntansi atas rabat dapat disampaikan sebagai berikut:
a. rabat yang dapat diidentifikasikan sebagai kompensasi atas
belanja/beban
tahun
anggaran
berjalan
diakui
sebagai
pengembalian belanja/pengembalian pengeluaran Pembiayaan.
Hal
ini
dalam
praktiknya
dapat
dijumpai
bahwa
rabat
merupakan pengurang pendapatan bagi sisi lender/seller dan
sebaliknya menjadi pengurang biaya atau mengurangi belanja
bagi sisi debitur/pembeli.
b. rabat
yang dapat diidentifikasi sebagai kompensasi atas
belanja/beban tahun anggaran yang lalu diakui sebagai
pendapatan
lain-lain.
Hal
ini
sesuai
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Lampiran II PSAP Nomor 02 (dua) paragraf 45 (empat
puluh lima).
c. rabat yang tidak diketahui atau tidak dapat diidentifikasi apakah
untuk tahun berjalan atau tahun anggaran yang lalu maka rabat
ditetapkan sebagai pendapatan lain-lain.
12. Ketentuan butir 3.1 pada Bab III Modul Sistem Akuntansi Akuntansi
Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
3.1. Bagan Akun Standar (BAS)
BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun
secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan
anggaran,
serta
pertanggungjawaban
dan
pelaporan
keuangan
Pemerintah. Pembentukan BAS ini bertujuan untuk:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
1. memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan
keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;
2. meningkatkan kualitas informasi keuangan;
3. memudahkan pengawasan keuangan.
Akun (perkiraan) yang terkait dengan transaksi utang mengacu pada
peraturan mengenai Bagan Akun Standar. Akun tersebut antara lain:
AKUN PEMBIAYAAN
AKUN
URAIAN AKUN
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan
Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL)
Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana Investasi
Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk Obligasi
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Non Perbankan
Penerimaan Hasil Privatisasi
Penerimaan Hasil Privatisasi
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Dalam Negeri
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri dari Pemerintah Daerah
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri dari Badan Usaha Milik Negara
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri dari Perusahaan Daerah
Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi
Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi
Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi
Penerimaan Hasil Penjualan/Penyelesaian Aset eks BPPN
Penerimaan dari Penjualan Surat Perbendaharaan Negara/Obligasi
Penerimaan dari Penjualan Surat Perbendaharaan Negara Dalam Negeri
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Perbendaharaan Negara
Penerimaan dari Penjualan Obligasi Negara Dalam Negeri
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Obligasi Negara Dalam Negeri
Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara Dalam Negeri
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Penerimaan dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Jangka
Pendek
Penerimaan Penerbitan/Penjualan SBSN Jangka Pendek
Penerimaan dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Jangka
Panjang
Penerimaan Penerbitan/Penjualan SBSN Jangka Panjang
Penerimaan Imbalan dibayar di muka SBSN - Jangka Panjang
Penerimaan Dari Penjualan Surat Berharga Negara
Penerimaan Obligasi Negara Luar Negeri
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Obligasi Negara Valuta Asing
Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara Valuta Asing
Penerimaan Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing
Penerimaan Dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Pendek
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valluta Asing Jangka
Pendek
Penerimaan Dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Panjang
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing
Penerimaan Imbalan Dibayar Dimuka Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing
Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri
Penarikan Pinjaman Program
Penarikan Pinjaman Program Bilateral
Penarikan Pinjaman Program dari OECF
Penarikan Pinjaman Program Bilateral Lainnya
Penarikan Pinjaman Program Multilateral
Penarikan Pinjaman Program dari IBRD
Penarikan Pinjaman Program dari ADB
Penarikan Pinjaman Program Multilateral Lainnya
Penarikan Pinjaman Proyek
Penarikan Pinjaman Proyek Bilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Bilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Multilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Multilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Fasilitas Kredit Ekspor
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Penarikan Pinjaman Proyek Fasilitas Kredit Ekspor
Penarikan Pinjaman Proyek Leasing
Penarikan Pinjaman Proyek Leasing
Penarikan Pinjaman Proyek Komersial
Penarikan Pinjaman Proyek Komersial
Penarikan Pinjaman Proyek Lainnya
Penarikan Pinjaman Proyek Lainnya
Penerimaan dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Program dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Program dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Proyek dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Proyek dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan dari Penjadualan Kembali Bunga Utang Luar Negeri
7141 Penerimaan dari Penjadualan Kembali Bunga Utang Luar Negeri
Penjadualan Kembali Bunga Utang Pinjaman Luar Negeri
Penerimaan Pembiayaan dari Penjadualan Kembali Bunga Utang Luar Negeri
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
715111 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Badan
Usaha Milik Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Kepada Badan
Usaha Milik Negara
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Kepada Non
Pemerintah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Berjalan
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAB kepada Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAB kepada Badan
Usaha Milik Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAB kepada Badan
Usaha Milik Negara
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Lalu
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAYL kepada Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAYL kepada Badan
Usaha Milik Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAYL kepada Badan
Usaha Milik Negara
Penerimaan Pembiayaan Lain-lain
Penerimaan Pembiayaan Lain-lain
Penerimaan Pembiayaan Lain-lain
Penyesuaian Penambahan Saldo Rekening Khusus Karena Selisih Kurs
Penyesuaian Penambahan Saldo Rekening KUN Rekening Valuta USD Karena Selisih
Kurs
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan
Pembayaran Pinjaman Kredit Jangka Pendek dan uang muka dari Sektor Perbankan
Pengeluaran Pelunasan Pinjaman Jangka Pendek Perbankan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan untuk Moratorium
Pengeluaran Pembiayaan Eks Moratorium Pokok untuk Cadangan Aceh
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Non Perbankan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri dari Pemerintah Daerah
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri dari Badan Usaha Milik
Negara
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri dari Perusahaan Daerah
Pengeluaran untuk Pembayaran/Pelunasan Surat Utang Negara/ Obligasi
Pengeluaran untuk Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara
Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara
Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara melalui Pembelian Kembali
Pengeluaran untuk Pelunasan Obligasi Dalam Negeri
Pengeluaran Pelunasan Obligasi Dalam Negeri
Pengeluaran Pelunasan Obligasi Dalam Negeri melalui Pembelian Kembali
Pembayaran Utang Bunga Obligasi Negara Dalam Negeri
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri - Jangka Pendek
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek melalui
Pembelian Kembali
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Jangka Panjang
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang melalui
Pembelian Kembali
Pembayaran Imbalan dibayar di muka SBSN Jangka Panjang
Pengeluaran Pelunasan SPN Syariah
Pengeluaran Pelunasan SPN Syariah
Pengeluaran Pelunasan SPN Syariah melalui Pembelian Kembali
Pengeluaran untuk Pelunasan Surat Berharga Negara
Pengeluaran untuk Pelunasan Obligasi Negara Luar Negeri Valuta Asing
Pengeluaran Pelunasan Obligasi Negara Luar Negeri
Pengeluaran Pelunasan Obligasi Negara Luar Negeri melalui Pembelian Kembali
Pembayaran Utang Bunga Obligasi Negara Luar Negeri
Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara Luar Negeri Valuta Asing
Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing
Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara melalui Pembelian Kembali
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Pendek
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Pendek
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Pendek
melalui Pembelian Kembali
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Panjang
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Panjang
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Panjang
melalui Pembelian Kembali
Pembayaran Imbalan dibayar di muka Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing
Jangka Panjang
Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri
Pembiayaan Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Program
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Program
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok (Amortisasi) Utang Luar Negeri Pinjaman
Program
Pengeluaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Program
Pembiayaan Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek
Pengeluaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek
Pengembalian Pinjaman
Pengembalian Pinjaman Ineligible
Pengembalian Pinjaman Karena Pengeluaran Ineligible Sampai Dengan Tahun 2007
Pelunasan Pokok Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali
Pelunasan Pokok Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali – Pinjaman Program
Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Program
Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Program
Pelunasan Pokok Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali – Pinjaman Proyek
Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek
Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek
Pelunasan Bunga Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali – Pinjaman Proyek
Pengeluaran penjadwalan kembali Bunga Utang Luar Negeri
Pengeluaran penjadwalan kembali Bunga Utang Luar Negeri
AKUN PENDAPATAN
AKUN
URAIAN AKUN
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pendapatan PNBP Lainnya
Pendapatan Bunga
Pendapatan Bunga
Pendapatan Bunga atas Investasi dalam Obligasi
Pendapatan PPA (eks BPPN) atas Bunga Obligasi
Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman
Pendapatan Bunga Lainnya
Pendapatan Gain on Bond Redemption
Pendapatan Gain on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Dalam Negeri
Jangka Panjang
Pendapatan Premium atas Obligasi Negara
Pendapatan Premium Obligasi Negara Dalam Negeri/Rupiah
Pendapatan Premium Obligasi Negara Dalam Valuta Asing
Pendapatan Premium Surat Berharga Syariah Negara
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Pendapatan Premium atas Premium Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing
Pendapatan fee lainnya atas transaksi Surat Utang Negara
Pendapatan atas transaksi securities lending
Pendapatan Lain-lain
Pendapatan dari Penerimaan Kembali Tahun Anggaran Yang Lalu
Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Pinjaman Luar Negeri TAYL
Penerimaan Hibah
Pendapatan Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri
Pendapatan Hibah Dalam Negeri
Pendapatan Hibah Dalam Negeri
Pendapatan Hibah Dalam Negeri Perorangan
Pendapatan Hibah Dalam Negeri Lembaga/Badan Usaha
Pendapatan Hibah Dalam Negeri Lainnya
Pendapatan Hibah Luar Negeri
Pendapatan Hibah Luar Negeri
Pendapatan Hibah Luar Negeri Perorangan
Pendapatan Hibah Luar Negeri Bilateral
Pendapatan Hibah Luar Negeri Multilateral
Pendapatan Hibah Luar Negeri lainnya.
AKUN BELANJA
AKUN
URAIAN AKUN
Belanja Pembayaran Kewajiban Utang
Belanja Pembayaran Bunga Utang
Belanja Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara
Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara Rupiah
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Bunga Surat Perbendaharan Negara
Belanja Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Bunga Obligasi Negara
Belanja Pembayaran Bunga Obligasi Negara Rupiah
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Bunga Obligasi Negara
Belanja Pembayaran Bunga Dalam Negeri Jangka Panjang Lainnya
Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Perbankan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Obligasi Negara lainnya
Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Dalam Negeri
Belanja Biaya/Kewajiban Lainnya terhadap Pinjaman Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Perbendaharaan Negara Syariah
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Perbendaharaan Negara Syariah
Belanja Pembayaran Imbalan Biaya/Kewajiban Lainnya Imbalan Surat Perbendaharaan
Negara Syariah
Belanja Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri Jangka Panjang
Belanja Bunga Pinjaman Program
Belanja Bunga Pinjaman Program
Belanja Biaya/kewajiban lainnya Terhadap Pinjaman Program
Belanja Bunga Pinjaman Proyek
Belanja Bunga Pinjaman Proyek
Belanja Biaya/kewajiban lainnya terhadap Pinjaman Proyek
Belanja Bunga Obligasi Negara
Belanja Bunga Obligasi Negara Valuta Asing
Belanja Biaya/kewajiban lainnya Bunga Obligasi Negara
Belanja Bunga Utang Luar Negeri Melalui Penjadualan Kembali Pinjaman
Belanja Bunga Utang Luar Negeri dari Penjadualan Kembali Pinjaman Program
Belanja Bunga Utang Luar Negeri dari Penjadualan Kembali Pinjaman Proyek
Belanja Biaya/kewajiban lainnya Bunga Utang Luar Negeri Melalui Penjadualan Kembali
Pinjaman
Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara
Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Bunga Surat Perbendaharan Negara
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valuta
Asing
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Panjang Valuta Asing
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek - Valuta
Asing
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Pendek Valuta Asing
Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Perbendaharaan Negara
Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Obligasi Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Perbendaharaan Negara
Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Obligasi Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption
Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara
Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara
Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara
Dalam Negeri
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara
Valas
Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara
Valas
Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara
Valas
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri
Belanja Pembayaran Discount SBSN Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Discount SBSN Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Disocunt Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Pendek
54513 Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Syariah
Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Syariah
545139 Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Disocunt Surat Perbendaharaan Negara
Syariah
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Disocunt Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valuta
Asing
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Panjang Valuta Asing
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Disocunt Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Valuta
Asing
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Berharga Syariah Negara
Jangka Pendek Valuta Asing
13. Ketentuan butir 3.2 pada Bab III Modul Sistem Akuntansi Akuntansi
Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 ditambahkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf l, sehingga huruf l berbunyi sebagai berikut:
l. Pencatatan Selisih Kurs
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
1. Jurnal untuk mencatat kenaikan saldo utang dan ekuitas dana yang
disebabkan adanya Selisih Kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal pelaporan.
a. Kenaikan utang jangka pendek dan Ekuitas Dana Lancar karena
Selisih Kurs
Debet
Kredit
Selisih Kurs
xxxx
Utang jangka pendek
xxxxx
Uraian
Debet
Kredit
Dana yang harus
disediakan untuk
pembayaran utang jangka
pendek
xxxx
Utang jangka pendek
xxxxx
b. Kenaikan bagian lancar utang jangka panjang dan Ekuitas
Dana Lancar karena Selisih Kurs
Uraian
Debet
Kredit
Selisih Kurs
xxxx
Bagian
lancar
utang
jangka panjang
xxxxx
xxxxx
Uraian
Debet
Kredit
Dana
yang
harus
disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
pendek
xxxx
Bagian
lancar
utang
jangka panjang
xxxx
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
c. Kenaikan Utang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi
Uraian
Debet
Kredit
Selisih Kurs
xxxx
Utang
jangka
panjang
xxxx
Uraian
Debet
Kredit
Dana
yang
harus
disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
panjang
xxxx
Utang
jangka
panjang
xxxx
2. Jurnal untuk mencatat penurunan saldo utang dan ekuitas dana
yang disebabkan adanya Selisih Kurs berdasarkan atas kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
a. Penurunan Utang Jangka Pendek dan Ekuitas Dana Lancar
Uraian
Debet
Kredit
Utang jangka pendek
xxxx
Selisih Kurs
xxxx
Uraian
Debet
Kredit
Utang jangka pendek
xxxx
Dana
yang
harus
disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
pendek
xxxx
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
b. Penurunan bagian lancar utang jangka panjang
c. Penurunan Utang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi
Uraian
Debet
Kredit
Bagian lancar utang
jangka panjang
xxxx
Selisih Kurs
xxxx
Uraian
Debet
Kredit
Bagian lancar utang
jangka panjang
xxxx
Dana yang harus
disediakan
untuk
pembayaran utang
jangka pendek
xxxx
Uraian
Debet
Kredit
Utang jangka panjang
xxxx
Dana
yang
harus
disediakan
untuk
pembayaran
utang
jangka panjang
xxxx
Uraian
Debet
Kredit
Utang jangka panjang
xxxx
Selisih Kurs
xxxx
3. Jurnal untuk transaksi Debtswitching (penukaran Obligasi lama
dengan yang baru)
Pelunasan obligasi yang ditukar
Uraian
Debet
Kredit
Pengeluaran Pembiayaan
Obligasi
xxxx
Piutang dari KUN
xxxx
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
DDiikuti jurnal ikutan
Uraian
Debet
Kredit
Utang Dalam Negeri Obligasi
xxxx
Dana yang harus disediakan
untuk
pembayaran
utang
jangka panjang
xxxx
Pembiayaan adanya Loss pada saat penukaran
Uraian
Debet
Kredit
Belanja Pembayaran Loss
xxxx
Piutang dari KUN
xxxx
Penerimaan adanya Gain pada saat penukaran
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
xxxx
Pendapatan Gain
xxxxx
Pembiayaan adanya utang bunga/Accrued Interest
Uraian
Debet
Kredit
Pembayaran utang bunga
Obligasi
xxxx
Piutang dari KUN
xxxx
Mencatat obligasi penukar sebagai obligasi baru maka
penjurnalannya
Uraian
Debet
Kredi
t
Utang kepada KUN
xxxx
Penerimaan Pembiayaan
Obligasi
xxxx
Diikuti dengan jurnal ikutan untuk mengakui timbulnya utang
Uraian
Debet
Kredit
Penerimaan Pembiayaan
Obligasi
xxxx
Dana yang harus disediakan
untuk utang jangka panjang
xxxx
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Mencatat discount dari penerbitan baru
Uraian
Debet
Kredit
Belanja pembayaran
discount
xxxx
Piutang pada KUN
xxxx
Mencatat premium dari penerbitan baru
Uraian
Debet
Kredit
Utang dari KUN
xxxx
Premium Obligasi
xxxx
Mencatat Penerimaan Utang bunga
Uraian
Debet
Kredit
Utang dari KUN
xxxx
Penerimaan Utang
bunga
xxxx
14. Ketentuan Huruf A pada Bab IV Sistem dan Prosedur Akuntansi Utang
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
15. Ketentuan huruf A pada Bab VI Simulasi Jurnal Modul Sistem
Akuntansi Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
1. Ilustrasi jurnal utang
a. Penerimaan dana Pinjaman Luar Negeri Rp 10.000,-
Uraian
Debet
Kredit
Hutang kepada KUN
10.000
Penerimaan Pinjaman Luar
Negeri
10.000
Uraian
Debet
Kredit
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran Utang
Jangka Panjang
10.000
Utang Jangka Panjang
10.00
b. Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri yang jatuh tempo Rp 5.000,-
(1) Reklasifikasi dari Utang Jangka Panjang ke Bagian Lancar
Utang Jangka Panjang:
Uraian
Debet
Kredi
t
Utang Jangka Panjang
5.000
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran Utang
Jangka Panjang
5.000
Uraian
Debet
Kredi
t
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran Utang
Jangka Panjang
5.000
Bagian Lancar Utang Jangka
Panjang
5.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
(2) Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri yg jatuh tempo:
Uraian
Debet
Kredi
t
Bagian Lancar Utang Jangka
Panjang
5.000
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran Utang
Jangka Panjang
5.000
Uraian
Debet
Kredi
t
Pembayaran Pokok Pinjaman
Luar Negeri
5.000
Piutang dari KUN
5.000
c. Pembayaran bunga sebesar Rp1.500
Pembukuan timbulnya pembayaran bunga utang
Uraian
Debet
Kredit
Belanja bunga utang
1.500
Piutang dari KUN
1.500
d. Utang Bunga sebesar Rp. 1. 000,-
Pembukuan timbulnya Utang Bunga:
Uraian
Debet
Kredit
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran Utang
Jangka Pendek
1.000
Utang Bunga
1.000
e. Selisih Kurs
Selisih Kurs disajikan dengan formulasi sebagai berikut:
a. Saldo utang luar negeri dalam mata uang asing dikali kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca dikurangi saldo
utang luar negeri dalam mata uang asing pada tanggal neraca
dikali kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
penarikan pinjaman.
b. Kurs penarikan terakhir penarikan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
• Loan yang penarikan terakhirnya sebelum tahun 2004
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31
Desember 2004.
• Loan
yang
penarikan
terakhirnya
tahun
dan
sesudahnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal penarikan terakhir.
• Dalam hal mata uang penarikan terakhir berbeda dengan
mata uang outstanding tahun berjalan maka kurs dihitung
dengan nilai rupiah penarikan terakhir dibagi dengan hasil
konversi mata uang terakhir.
Lo
an
ID
outstan
ding
Valas
outstandi
ng
Neraca
(31/12/2
0xx atau
30/06/2
0xx)
Penarikan Terakhir
outsta
nding
Rupia
h
Selis
ih
M
TU
Nil
ai
Val
as
Kur
s
Ten
gah
Nilai
Rup
iah
Tgl
Val
uta
Nil
ai
Va
las
Nilai
Rupi
ah
Ku
rs
/1
2/
Kurs
Penari
kan
Terka
hir***
5 =
3x4
9 10 = 8
/ 7
=3x9
*
11=3
x10*
*
= 5
-
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Contoh perhitungan kenaikan utang jangka panjang karena
Selisih Kurs
Uraian
Debet
Kredit
Selisih kurs
800.000
Utang Jangka panjang
800.00
Transaksi
USD
Kurs
IDR
Saldo akhir 2006
7.500
7.500.000
Penarikan 2007
8.000
2.400.000
Sub Total 1
9.900.000
Pembayaran 2007
8.000
5.600.000
Sub total 2
4.300.000
Saldo Akhir 2007
8.500
5.100.000
Selisih Kurs
-
800.000
Uraian
Debet
Kredit
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran Utang
Jangka Panjang
4.300.00
Utang Jangka Panjang
4.300.0
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Setelah dilakukan penjurnalan maka langkah selanjutnya adalah
melakukan posting ke dalam buku besar sesuai dengan tanggal
transaksi. Dengan mengacu pada ilustrasi transaksi di atas maka
laporan utang dapat disajikan sebagai berikut:
BUKU BESAR
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
NERACA
Utang Jangka
Panjang
56.000
Utang Bunga
1.000
Selisih kurs
(8.000)
Dana yang harus
disediakan
(1.000)
Untuk Utang
Jangka Pendek
Dana yang harus
disediakan
(48.00
0)
Untuk Utang
Jangka Panjang
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pendapatan
Belanja Bunga Utang
1.500
Defisit
(1.500
)
Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
10.00
Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri
(5.000
)
Pembiayaan Netto
5.000
2. Ilustrasi jurnal SBN:
a. Jurnal Penjualan Obligasi pada saat tanggal kupon/obligasi
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
100.000
Penerimaan Pembiayaan
Penjualan
Obligasi
100.00
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Diikuti dengan jurnal ikutan untuk pengakuan utang atas
transaksi tersebut yaitu:
Uraian
Debet
Kredit
Dana Yang harus disediakan -
Panjang
100.000
Utang Dalam Negeri
Obligasi
100.00
b. Jurnal Penjualan Obligasi bukan pada saat tanggal kupon/
obligasi dengan discount
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
100.000
Penerimaan Pembiayaan
Penjualan
Obligasi
100.00
Uraian
Debet
Kredit
Dana Yang harus disediakan -
Panjang
100.00
Utang Dalam Negeri
Obligasi
100.00
Diikuti
dengan
bunga
yang
diterima
dimuka
sehingga
menimbulkan penerimaan pembiayaan dan utang bunga dengan
jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
1.000
Penerimaan Utang Bunga
1.000
Uraian
Debet
Kredit
Dana Yang harus disediakan -
Panjang
1.000
Utang Bunga Dalam
Negeri
1.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Selanjutnya atas penjualan tersebut diberikan discount sehingga
timbul belanja pembayaran discount dengan jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Belanja Pembayaran Discount
Dalam Negeri
5.000
Piutang dari KUN
5.000
c. Jurnal Penjualan Obligasi bukan pada saat tanggal kupon/
obligasi dengan premium
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
100.00
Penerimaan Pembiayaan
Penjualan
Obligasi
100.00
Diikuti dengan Jurnal ikutan atas transaksi tersebut yaitu:
Uraian
Debet
Kredit
Dana Yang harus disediakan -
Panjang
100.00
Utang Dalam Negeri
Obligasi
100.00
Diikuti
dengan
bunga
yang dibayarkan
dimuka
sehingga
menimbulkan penerimaan pembiayaan dan utang bunga dengan
jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
1.000
Penerimaan Utang Bunga
1.000
Uraian
Debet
Kredit
Dana Yang harus disediakan -
Panjang
1.000
Utang Bunga Dalam
Negeri
1.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Selanjutnya atas penjualan tersebut memperoleh pendapatan
premium sehingga timbul pengakuan pendapatan dengan jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
5.000
Pendapatan Premium Obligasi
Negara
5.000
d. Jurnal pembayaran bunga dan utang bunga
Pada saat bunga jatuh tempo dilakukan pembayaran dengan
menggunakan akun belanja operasional biasa dengan jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Belanja Pembayaran Bunga
Obligasi
2.500
Piutang dari KUN
2.500
Disamping itu dilakukan pembayaran atas utang bunga yang
jatuh tempo dengan akun pengeluaran Pembiayaan dengan jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Pengeluaran Pembiayaan
pembayaran utang Bunga
1.000
Piutang dari KUN
1.000
Diikuti dengan jurnal ikutan mengurangi nilai utang bunga
dengan jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Utang Bunga Dalam Negeri
1.000
Dana yang harus disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
panjang
1.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
e. Jurnal pencatatan Unamortize discount/premium
Unamortize terhadap discount/premium dilakukan hanya pada
saat penyusunan Laporan Keuangan dengan jurnal penyesuaian
Uraian
Debet
Kredit
Discount
4.500
Dana yang harus disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
panjang
4.500
Uraian
Debet
Kredit
Dana yang harus disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
panjang
4.500
Premium
4.500
Selanjutnya setelah tanggal pelaporan dibuat jurnal reversing
Uraian
Debet
Kredit
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran utang
jangka panjang
4.500
Discount
4.500
Uraian
Debet
Kredit
Premium
4.500
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran utang
jangka panjang
4.500
f. Jurnal Pembelian Obligasi Sebelum Jatuh Tempo
Obligasi yang belum jatuh tempo dapat beli kembali dengan akun
pengeluaran Pembiayaan dan pengakuan pengurangan utang
dengan jurnal
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Uraian
Debet
Kredit
Pengeluaran Pembiayaan
Obligasi
100.000
Piutang dari KUN
100.00
Uraian
Debet
Kredit
Utang Dalam Negeri Obligasi
100.000
Dana yang harus disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
panjang
100.00
Selanjutnya diakui adanya loss pada saat pembelian dengan
jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Belanja Pembayaran Loss
10.000
Piutang dari KUN
10.000
Obligasi yang belum jatuh tempo dapat dibeli kembali dengan
akun pengeluaran pembiayaan dan pengakuan pengurangan
utang dengan jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Pengeluaran Pembiayaan
Obligasi
100.000
Piutang dari KUN
100.00
Uraian
Debet
Kredit
Utang Dalam Negeri Obligasi
100.000
Dana yang harus disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
panjang
100.00
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Selanjutnya diakui adanya gain pada saat pembelian dengan
jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Utang kepada KUN
10.000
Pendapatan Gain
10.000
Setelah dilakukan penjurnalan maka langkah selanjutnya adalah
melakukan posting ke dalam buku besar sesuai dengan tanggal
transaksi. Dengan mengacu pada ilustrasi transaksi di atas maka
laporan utang dapat disajikan sebagai berikut:
BUKU BESAR
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
LAPORAN REALISASI PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan:
-Penjualan Obligasi
Penerimaan Utang Bunga
Pengeluran Pembiayaan:
-Pelunasan Obligasi
- Pembayaran Utang
Bunga
Pembiayaan Netto
301.000
300.000
1.000
(201.000)
(200.000)
(1.000)
100.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDJOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
