Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2015

PERMENKEU No. 245-pmk-02-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.

Pasal 2

Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2015 adalah sebesar 6,47% (enam koma empat tujuh persen).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY