Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PERMENKEU No. 242-pmk-02-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 3. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 4. Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. 5. Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 6. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 7. Aset adalah sumber daya yang dikuasai sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh. 8. Liabilitas adalah hutang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi. 9. Ekuitas adalah hak residual atas Aset setelah dikurangi semua Liabilitas. 10. Aset Lancar adalah Aset yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu satu tahun atau dalam siklus operasi normal, mana yang lebih lama. 11. Liabilitas Lancar adalah Liabilitas yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama. 12. Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan adalah laporan atas aset BPJS Ketenagakerjaan yang disusun setiap bulan.

Pasal 2

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan: a. rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi; b. rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar; dan c. rasio Ekuitas terhadap Liabilitas.

Pasal 3

(1) Rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi paling banyak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen). (2) Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beban operasional dan beban non operasional pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Beban operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang terdiri atas biaya personel dan biaya non personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Beban non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh beban selain beban operasional. (5) Pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu dana operasional yang diambil berdasarkan persentase tertentu dari total iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan persentase tertentu dari dana hasil pengembangan iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan investasi aset BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya sudah direalisasikan.

Pasal 4

(1) Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen). (2) Aset Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Aset Lancar yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas Lancar yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 5

(1) Rasio Ekuitas terhadap Liabilitas paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen). (2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Ekuitas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 6

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyusun Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laporan kinerja atau aktivitas keuangan, dan perhitungan rasio kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. (4) Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 7

(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/atau instansi terkait lainnya.

Pasal 8

(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana tindakan penyehatan keuangan dan/atau memberikan penjelasan dalam Laporan Keuangan Bulanan untuk bulan yang bersangkutan. (2) Selain memuat rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laporan Keuangan Bulanan memuat proyeksi kesehatan keuangan untuk 3 (tiga) bulan ke depan. (3) Rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan informasi mengenai tindakan penyehatan keuangan dalam Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan periode berikutnya.

Pasal 9

(1) Untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. (2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: a. menambah Ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. memperkuat Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (3) Penggunaan surplus selain digunakan dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Besaran penggunaan surplus untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari surplus tahun yang bersangkutan dan tidak melebihi alokasi surplus untuk memperkuat Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA