Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat
digunakan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pelayanan
kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem
Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.
2009, No.541
7. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan
pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah
ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean
di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum
diundangkannya
Peraturan
Menteri
Keuangan
ini,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
2009, No.541
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
46/PMK.04/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN
PABEAN
DALAM
RANGKA
PEMASUKAN
DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI
KAWASAN
YANG
TELAH
DITUNJUK
SEBAGAI
KAWASAN
PERDAGANGAN
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
DARI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DALAM KAWASAN PABEAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA MELALUI PELABUHAN ATAU
BANDAR UDARA YANG DITUNJUK ATAU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA
DI KAWASAN BEBAS
PPFTZ-04
Halaman 1 dari ................
A. DATA PEMBERITAHUAN
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
1. Identitas Pengirim Barang
:
NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
No. & Tgl. Pendaftaran
2. Nama, Alamat Pengirim barang
:
Nama Kantor
3. Nama, Alamat Penerima Barang
11. Nama Kantor Tujuan
12. Riwayat Barang
:
a. Pelabuhan Muat
:
b. No. BL/AWB
:
Tgl.
c. No. BC 1.1
:
Pos :
Tgl.
4.Identitas Pengangkut
:
NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
5.Nama, Alamat pengangkut
:
13. Berat Kotor (kg)
14. Volume (m3)
6.Cara Pengangkutan :
1.Laut
2.Kereta Api
7.Tgl. Berangkat:
3.Jalan Raya
4.Udara
5.Lainnya ......
8.Nama Sarana Pengangkut No. Voy/Flight :
9.Pel. Muat :
10.Pel. Tujuan :
15.Merek dan Nomor kemasan/Nomor Peti Kemas :
16.Jumlah dan Jenis pengemas
17.Segel (diisi Bea dan Cukai)
18.Keterangan
BC Asal
Nomor
Jenis
URAIAN BARANG
19. No.
Urut
20.
Uraian
21.
Jumlah
22.
Bruto
23.
Keterangan
D. UNTUK PEJABAT BC
Kantor Pabean Asal
Kantor Pabean Tujuan
D1. Hasil pemeriksaan :
D3. Hasil pemeriksaan :
Nama/NIP
Nama/NIP
B. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
D2. Keputusan pejabat Bea dan Cukai
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
Setuju dimuat/ diangkut dan barang tersebut
harus dapat dibuktikan telah sesuai dibongkar
di Kantor Pabean Tujuan dalam waktu …..……
hari terhitung sejak tanggal persetujuan ini.
..........................., Tgl.....................20............
Pemberitahu
Tanggal ............
(..................................)
Nama/NIP
Lembar ke- 1 bersama-sama barang dikirim ke Kantor Pabean Tujuan.
2 untuk dikembalikan ke Kantor Pabean Asal setelah barang diterima.
3 untuk Kantor Pabean Asal.
2009, No.541
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
DARI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DALAM KAWASAN PABEAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA MELALUI PELABUHAN ATAU
BANDAR UDARA YANG DITUNJUK ATAU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA
DI KAWASAN BEBAS
PPFTZ-04
No. dan Tgl Pendafataran :
Halaman ............ dari ...........
1. Identitas Pengirim Barang
:
NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
12. Riwayat Barang
:
a. Pelabuhan Muat
:
2. Nama, Alamat Pengirim Barang
:
b.No. BL/AWB
:
Tgl :
c.No. BC 1.1
:
Pos :
Tgl :
3. Nama, Alamat Penerima Barang
:
13.Berat Kotor (kg)
14.Volume (m3)
15.Merk dan No. Kemasan/No. peti kemas :
16.Jumlah dan Jenis Pengemas :
17.Segel (diisi Bea dan Cukai)
18.Keterangan
BC Asal
Nomor
Jenis
19.No.
Urut
20.
Uraian
21.
Jumlah
22.
Berat
23.
Keterangan
......................, Tgl ............-........
Pengusaha
(..........................)
2009, No.541
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
DARI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DALAM KAWASAN PABEAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA
MELALUI PELABUHAN ATAU BANDAR UDARA YANG DITUNJUK
ATAU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA DI KAWASAN BEBAS (PPFTZ-04)
1. PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 berbentuk formulir dengan ketentuan :
a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan bentuk, isi, ruang
dan kolom sesuai contoh;
b. Pengadaan formulir PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 dapat dilakukan oleh
umum;
c. Terdiri dari 2 (dua) lembar :
-
Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
-
Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal PPFTZ
dengan kode PPFTZ-04 berisi lebih dari satu uraian jenis barang dan dapat
dibuat lebih dari 1 (satu) lembar lanjutan sesuai dengan kebutuhan;
d. Dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Rangkap pertama bersama-sama barang dikirim ke kantor pabean tujuan;
-
Rangkap kedua, untuk dikembalikan ke kantor pabean asal setelah barang
diterima;
-
Rangkap ketiga, untuk kantor pabean asal;
e. Dalam hal diperlukan, pengusaha dapat membuat lembar copy tambahan sesuai
kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan
asli.
f. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi nomor
halaman dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 terdiri dari 3 (tiga) halaman yang terdiri
dari lembar pertama dan 2 (dua) lembar lanjutan, ditulis :
− pada lembar pertama
ditulis :
halaman 1 dari 3.
− pada lembar lanjutan 1 ditulis :
halaman 2 dari 3.
− pada lembar lanjutan 2
ditulis :
halaman 3 dari 3.
2009, No.541
2. Pedoman pengisian PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 sesuai ketentuan sebagai
berikut :
a. Setiap pemberitahuan hanya untuk barang-barang yang berasal dari 1 (satu)
nomor BC 1.1
b. Setiap pemberitahuan dapat terdiri dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1.1
c. Pemberitahuan dapat:
-
terdiri hanya 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1
(satu) pos BC 1.1;
-
terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang-barang dari
beberapa pos BC 1.1, dengan memberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap
perusahaan pada setiap lembar pemberitahuan.
d. Tata cara pengisian dengan angka :
-
Untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
-
Untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua)
digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00
3. Pengisian kolom-kolom PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 adalah sebagai berikut :
A.
DATA PEMBERITAHUAN :
DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s.d. 21)
Angka 1. Identitas Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya:
Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi nomor identitas pengirim barang.
Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap pengirim barang.
Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap penerima barang.
Angka 4 Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya
Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi nomor identitas pengangkut.
2009, No.541
Angka 5. Nama, Alamat Pengangkut:
Diisi nama dan alamat lengkap pengangkut.
Angka 6. Cara Pengangkutan :
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang
tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8)
Angka 7. Tanggal berangkat :
Diisi tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari TPS pengirim barang.
Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight:
Diisi nama sarana pengangkut, nomor voy (voyage) untuk angkutan laut atau
nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 9. Pel Muat :
Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel
kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Batu Ampar, Batam
IDBTU
Angka 10. Pel Tujuan :
Diisi nama pelabuhan tujuan barang, kode lokasi/ pelabuhan tujuan sesuai
tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Priok, Indonesia
IDTPP
2009, No.541
Angka 11. Nama Kantor Tujuan:
Diisi nama kantor pabean yang mengawasi TPS penerima barang sebagaimana
yang tercantum pada angka 3 dan diisikan kode kantor pabean tujuan
sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor pabean) pada kotak yang telah
disediakan.
Contoh : KPPBC Bogor
Angka 12. Riwayat Barang:
a. Pelabuhan Muat :
Diisi :
-
nama pelabuhan muat di negara asal barang;
-
kode lokasi/pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada
kotak yang disediakan.
Contoh : Osaka, Japan
JPOSA
b. No.BL/AWB :
Diisi nomor dan tanggal asal Bill of Lading atau Air Way Bill. Dalam hal
terdapat Master AWB, maka diisi nomor dan tanggal master serta nomor
dan tanggal House AWB.
Contoh : 000123 21/04/2007
atau
12345/ 12634485 01/09/07
c. No.BC 1.1 : Pos : Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1
Angka 13. Berat Kotor (kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) dari keseluruhan barang
yang bersangkutan.
Angka 14. Volume (m3)
Diisi volume barang dalam satuan meter kubik.
2009, No.541
Angka 15. Merek dan Nomor Kemasan/ No Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang
bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi
merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan
juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
− Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG
No. 1 - 100
− Jika memakai peti kemas :
PT. ABG
No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 16. Jumlah dan Jenis Pengemas :
Diisi dengan jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya
lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
PK
Angka 17. Segel (diisi Bea dan Cukai) :
Diisi nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal.
Angka 18. Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan
segel.
Angka 19. No. Urut
Diisi sesuai dengan nomor urut.
2009, No.541
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis, maka nomor urutnya dirinci pada
angka 19 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 19
s.d. 21 cukup diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan
Angka 20. Uraian Barang:
Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan
sebenarnya.
Angka 21. Jumlah
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam
hal terdapat lebih dari satu jenis barang).
Contoh : 22 pasang
120 kg
Angka 22.
Bruto :
Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) untuk masing-masing
barang yang diberitahukan.
Contoh : 20 kg
Angka 23.
Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya
“Explosive Goods”.
B. Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu dengan huruf
cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara
lengkap dan benar.
2009, No.541
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis :
01/10/07
Nama Kantor
Diisi Nama Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang dan diisikan
kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.
Contoh : Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
Nama Kantor : KPPBC Merak
D.
UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI :
Kantor Pabean Asal
D.1. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti
kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang
mengawasi TPS pengirim barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan
NIP.
D.2. Keputusan Pejabat Bea dan Cukai, diisi persetujuan untuk dimuat atau
diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan
disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan
persetujuan.
Kantor Pabean Tujuan
D.3. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti
kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang
mengawasi TPS penerima barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan
NIP.
2009, No.541
2. Pengisian butir-butir PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 lembar lanjutan (lembar ke-2
dan seterusnya) :
a. Pada setiap halaman lembar lanjutan diberikan nomor urut halaman dan jumlah
keseluruhan halaman.
Contoh : Halaman 2 dari 6
b. Nomor Pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran, diisi sesuai dengan nomor dan
tanggal pendaftaran pada lembar pertama.
c. Tempat, tanggal, tanda tangan, nama jelas pengusaha dan cap perusahaan
ditulis/dicantumkan pada setiap halaman lembar lanjutan.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI