Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelaksana adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural dan
jabatan fungsional.
2.
Dihapus.
3.
Dihapus.
4.
Dihapus.
5.
Dihapus.
2014, No.1949
6.
Kompetensi teknis pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan,
dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang pelaksana yang
terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.
7.
Pejabat
Penilai
adalah
kelompok
pejabat
yang
bertugas
melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat
bagi pelaksana.
8.
Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada
pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan
tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan.
9.
Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV
dan eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan.
10. Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya
berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.
11. Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan
Pelaksana
Khusus
yang
dihitung
secara
kumulatif
apabila
menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak
terputus.
12. Formasi jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah
pelaksana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Keputusan
Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai peringkat jabatan pelaksana
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 1A
sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Pasal 1
(1)
Pelaksana terdiri dari:
a.
Pelaksana Umum;
b.
Pelaksana Khusus; dan
c.
Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli.
(2)
Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan
pangkat
dan
golongan/ruang
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Keputusan
Menteri
Keuangan
yang
menetapkan
peringkat
jabatan pelaksana termasuk pelaksana yang menduduki jabatan
non awak kapal patroli.
(3)
Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan
pelaksana
yang
menduduki
jabatan
yang
tidak
disyaratkan
pangkat
dan
golongan/ruang
sebagaimana
2014, No.1949
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan
peringkat jabatan pelaksana.
(4)
Pelaksana
Yang
Menduduki
Jabatan
Awak
Kapal
Patroli
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
merupakan
pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan
yang
menetapkan
mengenai
jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Pangkalan
Sarana Operasi Bea dan Cukai.
3.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Penetapan
jabatan
dan
peringkat
bagi
Pelaksana
Umum
didasarkan pada:
a.
kompetensi teknis pelaksana;
b.
pangkat dan golongan/ruang; dan
c.
formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.
(4)
Penetapan jabatan dan peringkat bagi jabatan Pelaksana Khusus
didasarkan pada:
a.
kompetensi teknis pelaksana;
b.
masa kerja; dan
c.
formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.
(5)
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Yang Menduduki
Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli pada Pangkalan Sarana
Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(6)
Kompetensi teknis Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I
masing-masing.
(7)
Dihapus.
(8)
Penetapan
jabatan
dan
peringkat
pelaksana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berdasarkan pada Pedoman
Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di
Lingkungan
Kementerian
Keuangan
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
2014, No.1949
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan
Pelaksana Khusus terdiri dari:
a.
penetapan pertama kali; dan
b.
penetapan kembali;
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan
peringkat.
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
satu ayat yakni ayat (1a) serta menambah satu ayat yakni ayat
(4)sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Evaluasi
Pelaksana
Umum
dalam
jabatan
dan
peringkat
didasarkan pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (NPKP).
(1a) Evaluasi
Pelaksana
Khusus
dalam
jabatan
dan
peringkat
didasarkan pada masa kerja
(2)
NPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada NPKP
sebagaimana
diatur
dalam
Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai
pengelolaan
kinerja
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan.
(3)
NPKP
CPNS
dapat
dijadikan
bahan
sidang
apabila
yang
bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS paling sedikit 6 bulan
dalam tahun berjalan Terhitung Mulai Tanggal yang tercantum
dalam Surat Keputusan PNS.
(4)
Masa kerja CPNS yang menduduki jabatan pelaksana khusus
dihitung telah memenuhi masa kerja selama 1 (satu) tahun
apabila yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS paling
sedikit 6 bulan dalam tahun berjalan Terhitung Mulai Tanggal
yang tercantum dalam Surat Keputusan PNS.
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kriteria
hasil
evaluasi
Pelaksana
Umum
dalam
jabatan
dan
peringkatnya adalah:
2014, No.1949
a.
bernilai Sangat Baik, apabila memiliki NPKP 91 (sembilan puluh
satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh);
b.
bernilai Baik, apabila memiliki NPKP 76 (tujuh puluh enam)
sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu);
c.
bernilai Cukup, apabila memiliki NPKP 61 (enam puluh satu)
sampai dengan kurang dari 76 (tujuh puluh enam);
d.
bernilai Kurang, apabila memiliki NPKP 51 (lima puluh satu)
sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu); dan
e.
bernilai Buruk, apabila memiliki NPKP 0 (nol) sampai dengan
kurang dari 51 (lima puluh satu).
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
satu ayat yakni ayat (1a) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
digunakan oleh Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian bagi
Pelaksana Umum.
(1a) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1a)
digunakan oleh Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian bagi
Pelaksana Khusus.
(2)
Penilaian
Pelaksana
Umum
dalam
jabatan
dan
peringkat
dilakukan
oleh
Pejabat
Penilai
apabila
pelaksana
yang
bersangkutan telah memiliki hasil evaluasi sebanyak 2 (dua)
periode.
(3)
Penilaian Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus oleh Pejabat
Penilai dilaksanakan melalui mekanisme sidang penilaian yang
pelaksanaannya dilakukan paling lambat bulan Januari.
(3a) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan
berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
perubahan batas waktu penyampaian hasil evaluasi pelaksana
serta
pelaksanaan
sidang
penilaian
jabatan
dan
peringkat
pelaksana dalam suatu tahun tertentu.
(4)
Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai meliputi rekomendasi
kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.
(5)
Khusus
rekomendasi
yang
disampaikan
oleh
Pejabat
Penilai
instansi vertikal setingkat Pimpinan Unit Eselon III dan Eselon IV
perlu dilakukan harmonisasi oleh pejabat yang menangani bidang
kepegawaian di lingkungan kantor wilayah yang bersangkutan
sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
peringkat jabatan bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus.
2014, No.1949
(6)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(4), pejabat yang berwenang menetapkan keputusan mengenai
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan
Pelaksana Khusus.
(7)
Keputusan
penetapan
jabatan
dan
peringkat
bagi
Pelaksana
Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dibuat dalam masing-masing keputusan, yang meliputi:
a.
pelaksana yang ditetapkan pertama kali;
b.
pelaksana yang diterima karena mutasi;
c.
pelaksana Tugas Belajar dan setelah kembali dari tugas
belajar; dan
d.
pelaksana
yang
ditetapkan
kembali
naik/turun/tetap
berdasarkan hasil evaluasi;
e.
dihapus;
f.
dihapus;
yang dituangkan sebagaimana format yang tercantum dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
(7a) Dihapus.
(7b) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan
berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
perubahan batas waktu penetapan dan pemberlakuan keputusan
mengenai penetapan Pelaksana dalam jabatan dan peringkat
dalam suatu tahun tertentu.
(8)
Keputusan
penetapan
jabatan
dan
peringkat
bagi
Pelaksana
Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan paling lambat bulan Januari dan disampaikan
kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Sumber Daya
Manusia paling lambat bulan Februari.
(9)
Dihapus.
(10) Hasil evaluasi yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan atau
penurunan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum tidak
dapat
digunakan
lagi
sebagai
bahan
penilaian
oleh
Pejabat
Penilai.
(11) Hasil evaluasi pada periode kedua yang bernilai Sangat Baik,
Cukup, Kurang, atau Buruk yang dinyatakan tetap pada sidang
penilaian sebelumnya, digabungkan dengan hasil evaluasi pada
2014, No.1949
satu periode evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian oleh
Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya.
(12) Keputusan penetapan kenaikan, penurunan, atau tetap pada
jabatan dan peringkat Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus
bersifat final.
8.
Ketentuan
Pasal
diubah
dan
diantara
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) serta menambah satu ayat yakni
ayat (7) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Pelaksana
Umum
direkomendasikan
kenaikan
jabatan
dan
peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kompetensi
teknis
sesuai
dengan
kompetensi
yang
dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;
b.
syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai
jabatan
dan
peringkat
bagi
pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
c.
telah melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) tahun pada
peringkat jabatan yang lama;
d.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
pada saat Sidang Penilaian;
e.
memiliki NPKP bernilai Sangat Baik selama 2 (dua) periode
evaluasi berturut-turut;
f.
memenuhi syarat pangkat dan golongan/ruang;
g.
tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan;
dan
h.
syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(1a) Pelaksana
Khusus
direkomendasikan
kenaikan
jabatan
dan
peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kompetensi
teknis
sesuai
dengan
kompetensi
yang
dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;
b.
syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai
jabatan
dan
peringkat
bagi
pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
2014, No.1949
c.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
pada saat Sidang Penilaian;
d.
memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan.
e.
tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan;
dan
f.
syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2)
Pelaksana Tugas Belajar dapat direkomendasikan naik atau turun
atau tetap pada jabatan dan peringkatnya, setelah memiliki NPKP
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3)
Pelaksana
Umum
yang
memperoleh
kenaikan
pangkat
dan
golongan/ruang
karena
lulus
Ujian
Penyesuaian
Kenaikan
Pangkat
(UPKP)
atau
lulus
Tugas
Belajar,
dapat
direkomendasikan kenaikan peringkat jabatannya satu tingkat
lebih tinggi, apabila hasil evaluasi pada satu periode evaluasi
terakhir bernilai Sangat Baik dan memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
kompetensi
teknis
sesuai
dengan
kompetensi
yang
dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;
b.
syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai
jabatan
dan
peringkat
bagi
pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
c.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
pada saat Sidang Penilaian;
d.
tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan;
dan
e.
syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang pada periode
evaluasi yang pertama dan memiliki nilai Sangat Baik, pelaksana
yang bersangkutan dinaikkan peringkatnya pada sidang penilaian
tahun berikutnya.
(5)
Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
telah
memiliki
(dua)
Periode
Evaluasi
dan
siap
untuk
disidangkan,
serta
memperoleh
kenaikan
pangkat
dan
golongan/ruang
pada
periode
evaluasi
yang
kedua,
berlaku
ketentuan:
2014, No.1949
a.
Pejabat Penilai akan melakukan penilaian atas hasil evaluasi
(dua)
periode
tersebut
terlebih
dahulu
dan
kemudian
ditetapkan dalam keputusan yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan jabatan dan peringkat bagi
Pelaksana Umum; dan
b.
pada sidang penilaian tahun berikutnya, pelaksana yang
bersangkutan
ditetapkan
kembali
mendapat
kenaikan
peringkat satu tingkat lebih tinggi sebagai konsekuensi yang
bersangkutan naik pangkat dan golongan/ruang karena lulus
UPKP atau lulus Tugas Belajar apabila memiliki satu periode
evaluasi yang bernilai Sangat Baik.
(6)
Dihapus.
(7)
Keputusan
penetapan
hasil
sidang
penilaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh pejabat yang berwenang
dan berlaku mulai 1 Januari.
9.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
11. Ketentuan
Pasal
diubah
sehingga
menjadi
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 15
(1)
Pelaksana
Umum
direkomendasikan
penurunan
jabatan
dan
peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai
apabila memiliki NPKP bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk
selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut.
(2)
Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai penurunan
jabatan dan peringkatnya 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila
NPKP dalam 2 (dua) Periode Evaluasi berikutnya masih bernilai
Cukup, Kurang, dan/atau Buruk.
12. Ketentuan
Pasal
diubah
sehingga
menjadi
berbunyi
sebagai
berikut:
(1)
Pelaksana
Umum
direkomendasikan
tetap
pada
jabatan
dan
peringkatnya, apabila:
a.
NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut tidak
memenuhi syarat untuk dinaikkan atau diturunkan;
2014, No.1949
b.
NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai
Sangat
Baik,
namun
jabatan
dan
peringkatnya
sudah
maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya;
c.
NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai
Sangat
Baik,
namun
tidak
ada
formasi
pada
jabatan/peringkat yang akan diberikan;
d.
NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai
Sangat
Baik,
namun
tidak
memenuhi
syarat
minimal
pendidikan pada jabatan/peringkat yang akan diberikan;
e.
NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai
Sangat Baik, namun pada saat sidang penilaian pelaksana
yang
bersangkutan
sedang
menjalani
hukuman
disiplin
sedang atau berat; dan
f.
NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai
Sangat
Baik,
namun
tidak
memenuhi
kompetesni
pada
jabatan yang akan diberikan.
(2)
Pelaksana Umum yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan
dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dinaikkan peringkatnya satu tingkat lebih tinggi setelah yang
bersangkutan
mendapatkan
kenaikan
pangkat
dan
golongan/ruang,
serta
memiliki
NPKP
Sangat
Baik
selama
menunggu kenaikan pangkat.
(3)
Pelaksana Umum yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan
dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dinaikkan peringkatnya apabila yang bersangkutan sudah tidak
menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman
disiplin yang bersangkutan memiliki NPKP Sangat Baik serta
direkomendasikan pada sidang penilaian berikutnya.
(4)
Pelaksana Khusus direkomendasikan tetap pada jabatan dan
peringkatnya,
apabila
pelaksana
yang
bersangkutan
telah
memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan, namun pada saat
sidang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
(5)
Pelaksana Khusus yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan
dan
peringkatnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
dinaikkan peringkatnya apabila yang bersangkutan sudah tidak
menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman
disiplin masa kerja sebagai pelaksana khususnya tetap dihitung
selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan Pelaksana
Khusus.
2014, No.1949
13. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
15. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor
246/PMK.01/2011
tentang
Mekanisme
Penetapan
Jabatan
dan
Peringkat
Bagi
Pelaksana
Di
Lingkungan
Kementerian
Keuangan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
80/PMK.01/2013
diubah
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Hasil evaluasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan
Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian
Keuangan sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.01/2013
tetap
dapat
digunakan
sebagai
bahan
sidang
penilaian
yang
dilaksanakan pada Januari 2015.
2.
Jabatan
dan
peringkat
bagi
pelaksana
yang
telah
ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011
tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana
Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah dengan
PMK Nomor 80/PMK.01/2013 dinyatakan sah dan tetap berlaku.
3.
Dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2014, nama
jabatan
bagi
CPNS
menggunakan
nama
jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No.1949
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2014, No.1949
PEDOMAN MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT
BAGI PELAKSANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 237./PMK.01/2014
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
246/PMK.01/2011
MEKANISME
PENETAPAN
JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
2014, No.1949
