(1)
Menteri
Keuangan
setiap
tahunnya
menetapkan
sektor-sektor
industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai
kriteria penilaian.
(2)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan.
(3)
Tata
cara
pemberian
insentif
fiskal
BM-DTP
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
SSPCP
BM-DTP
atau
formulir
penerimaan
lainnya
yang
dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar
penerbitan SPM.
(5)
SPM diterbitkan oleh Kuasa PA Belanja Subsidi BM-DTP dan
disampaikan kepada Kuasa BUN.
(6)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerbitan Surat
Perintah Membayar (SPM).
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 3
Pasal 8
(1)
Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP
adalah sebagai berikut:
a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung
pemerintah; dan
b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung
pemerintah.
(2)
Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah.
(3)
Pendapatan
BM-DTP
diakui
pada
saat
SSPCP
atau
formulir
penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BM-DTP.
(4)
Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan
SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
3.
Ketentuan huruf c Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Prosedur rekonsiliasi atas realisasi Pendapatan BM-DTP dan Belanja
Subsidi BM-DTP dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rekonsiliasi atas realisasi Belanja Subsidi BM-DTP dengan realisasi
Pendapatan BM-DTP dilakukan 3 (tiga) pihak antara Satker Belanja
Subsidi BM-DTP, Kuasa BUN, dan KP-DJBC setiap triwulan.
b. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)
termasuk
data
perbedaan
pencatatan
antara
ketiga
pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. BAR sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Prosedur rekonsiliasi di tingkat Pengguna Anggaran Belanja Subsidi
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan
keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
3.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
Pasal 10
(1)
Transaksi BM-DTP menghasilkan:
a. Laporan
Realisasi
Anggaran
Pendapatan
BM-DTP
pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan SAI;
dan
b. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP pada
Satker Belanja Subsidi BM-DTP dengan menggunakan SA-
BSBL.
(2)
Transaksi BM-DTP dilaporkan dalam Laporan Arus Kas oleh
Kuasa BUN.
(3)
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disajikan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
(3a) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(5)
Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-
DTP oleh masing-masing UAKPA dilaksanakan sesuai peraturan
yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian
laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
4.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan
mengenai
mekanisme
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
atas
Bea
Masuk
Ditanggung
Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan
untuk
penyusunan
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
Tahun
Anggaran 2011.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
BERITA ACARA REKONSILIASI
Pada
hari
ini
………
tanggal
…...
bulan
....….
tahun.......
telah
diselenggarakan rekonsiliasi 3 (tiga) pihak antara:
1. KPA
atas
pendapatan
BM-DTP
yang
dalam
hal
ini
dilaksanakan
oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkewajiban menyampaikan laporan
realisasi pendapatan beserta dokumen sumber berupa SSPCP yang diproses
dengan menggunakan Aplikasi SAI.
2. KPA atas belanja subsidi BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal……. yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi
belanja beserta dokumen sumber berupa SPM/SP2D yang diproses dengan
menggunakan Aplikasi SA-BSBL.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang menyediakan data transaksi dan
Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan data penerimaan perpajakan, SPM,
dan SP2D yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Umum (SAU).
Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama untuk periode pelaporan
triwulan.......tahun anggaran........dengan melakukan proses pencocokan data
dan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. DIPA
Jumlah Estimasi Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah)
Jumlah Alokasi Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah)
2. LRA
Jumlah LRA Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah)
Jumlah LRA Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut:
Uraian
DJBC Selaku KPA
Pendapatan BM-
DTP
Kuasa BUN
Ditjen ....
Selaku KPA
Belanja Subsidi
BM-DTP
Pendapatan
Belanja Subsidi
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/PMK.05/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN
DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS
BEA
MASUK
DITANGGUNG PEMERINTAH
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
yang secara rinci tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi. Lampiran
dimaksud
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Berita
Acara
Rekonsiliasi (BAR) ini.
Perbedaan data yang tertuang dalam BAR dan Lampiran BAR, menjadi
dasar
dilakukannya
perbaikan
atau
dipergunakan
sebagai
dasar
untuk
penjelasan atas data dan laporan keuangan masing-masing pihak.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan.
Jakarta, tanggal bulan tahun
DJBC
ttd
DJPBN/Kuasa BUN
ttd
Direktorat Jenderal ....
ttd
Nama
:
Nama
:
Nama
:
NIP
:
NIP
:
NIP
:
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
236/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
63/PMK.05/2010
TENTANG
MEKANISME
PELAKSANAAN
DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS
BEA
MASUK
DITANGGUNG
PEMERINTAH
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
MENTERI KEUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
236/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010
TENTANG
MEKANISME
PELAKSANAAN
DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS
BEA
MASUK
DITANGGUNG
PEMERINTAH
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.897
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
