Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENKEU No. 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang berasal dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam, sebagaimana termasuk dalam pos tarif: 1. ex 7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; 2. 7209.26.00.10; 3. 7209.27.00.10; 4. ex 7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; 5. 7209.90.90.00; 6. 7211.23.90.90; 7. 7211.29.90.00; 8. 7211.90.10.00; 9. 7209.16.00.10; 10. 7209.17.00.10, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 1A sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang termasuk dalam pos tarif 7209.16.00.10 dan 7209.17.00.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan spesifikasi kemampuan mekanik dan komposisi kimia berikut: dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY