Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PERMENKEU No. 233-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
2. Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
3. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

4. Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara PKP2B, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
5. Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara PKP2B dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
6. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.
7. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
8. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
9. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode laporan.

10. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
11. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
12. Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13. Catatan atas Laporan Keuangan, yang selanjutnya disebut CaLK, adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
14. Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan dokumen sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor yang diakui sebagai Barang Milik Negara PKP2B.

Pasal 3

Barang Milik Negara PKP2B diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilakukan oleh UAKPA-BUN.
(2) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilakukan oleh UAKPLB-BUN.
(2) UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.

Pasal 6

(1) Pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN).
(2) Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh UAKPLB-BUN.
(3) Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang.

Pasal 7

(1) Barang Milik Negara PKP2B meliputi:
a. barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian, diakui sebagai Barang Milik Negara PKP2B; dan
b. barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah tahun 1993.
(2) Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.

(3) Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara PKP2B sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Barang Milik Negara PKP2B yang belum diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Barang Milik Negara PKP2B yang diperoleh sampai dengan tahun 2010:
1. yang belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK; dan
2. yang sudah dilakukan inventarisasi dan Penilaian, dicatat dalam Neraca sebagai aset lainnya.
b. Barang Milik Negara PKP2B yang diperoleh sejak tahun 2011, dicatat dalam Neraca sebagai aset lainnya.

Pasal 9

(1) Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK.
(2) Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah dilakukan inventarisasi dan Penilaian, dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi aset tetap.

(3) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. aset lainnya menjadi aset tetap berupa tanah;
b. aset lainnya menjadi aset tetap berupa peralatan dan mesin; atau
c. aset lainnya menjadi aset tetap berupa gedung dan bangunan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. dalam hal Barang Milik Negara PKP2B tersebut dimaksudkan untuk dilakukan pemindahtanganan;
atau
b. dalam hal Barang Milik Negara PKP2B tersebut kondisinya rusak berat, usang atau secara ekonomis nilainya tidak material dan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaannnya, tidak dilakukan reklasifikasi dan tetap dicatat sebagai aset lainnya.

Pasal 10

(1) Barang Milik Negara PKP2B:
a. yang diperoleh sampai dengan tahun 2010, dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai hasil Penilaian; dan
b. yang diperoleh sejak tahun 2011:
1. dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai perolehannya; atau
2. dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai hasil Penilaian, sepanjang tidak diketahui nilai perolehannya.

(2) Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata uang asing, maka nilai Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal perolehan.
(3) Dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui bulan dan tahun perolehannya, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada akhir bulan pada tahun perolehan.
(4) Dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya diketahui tahun perolehannya, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal 31 Desember tahun perolehan.
(5) Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau akhir bulan pada tahun perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bertepatan dengan hari libur, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 11

Penilaian terhadap Barang Milik Negara PKP2B dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.

Pasal 12

(1) Nilai satuan minimum kapitalisasi aset yang berada dalam penguasaan Kontraktor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Segala biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor setelah perolehan awal aset, yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN terdiri atas:
a. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara PKP2B;
b. Daftar Rincian Aset Kontraktor; dan
c. Berita Acara Serah Terima Aset atau dokumen lain yang menyatakan bahwa aset telah diserahkan kepada Pemerintah.

(2) Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor menyampaikan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B selaku UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN setiap semester untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
(3) UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN melakukan Verifikasi Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum melakukan pencatatan.

Pasal 14

(1) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b disusun oleh unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor.
(2) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
1. nilai perolehan, nilai penyusutan tahun berjalan, akumulasi penyusutan dan nilai buku per kategori aset per Kontraktor; dan
2. keterangan bahwa bukti perolehan aset Kontraktor disimpan oleh masing-masing Kontraktor dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya; dan
b. disertai dengan lampiran berupa:
1. data detail per aset dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a) mutasi aset dan penjelasannya;
b) koreksi aset dan penjelasannya;
c) nomor aset;
d) deskripsi aset;
e) kategori aset;
f) status aset (telah diserahkan dan/atau telah dinilai);

g) nama Kontraktor;
h) tanggal, bulan, dan tahun perolehan aset;
i) harga perolehan aset; dan j) nilai buku aset;
2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor yang memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai aset dengan bukti perolehan aset; dan
3. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada unit eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor yang memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai aset Kontraktor dengan Berita Acara Rekonsiliasi.
(3) Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor melakukan standardisasi Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan Berita Acara Serah Terima Aset dari Kontraktor kepada Pemerintah.

(2) Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a. nama dan lokasi Kontraktor;
b. jenis dan jumlah aset;
c. luas dan/atau volume aset untuk tanah dan bangunan;
d. harga perolehan; dan
e. nilai buku.

Pasal 16

(1) Kebijakan akuntansi penyusutan Barang Milik Negara PKP2B diatur sebagai berikut:
a. penyusutan Barang Milik Negara PKP2B yang masih berada dalam penguasaan Kontraktor mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Tabel Masa Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. penyusutan Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan BMN;
c. barang yang termasuk dalam kategori barang persediaan, yaitu barang sekali pakai habis atau tidak dapat diperbaiki atau biaya yang dikeluarkan tidak efektif jika dilakukan perbaikan pada barang tersebut, antara lain barang konsumsi, suku cadang, dan bahan untuk pemeliharaan, tidak dilakukan penyusutan; dan
d. nilai penyusutan disajikan sebagai beban penyusutan pada Laporan Operasional.

(2) Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran.
(3) Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 17

Pencatatan transaksi Barang Milik Negara PKP2B dilakukan dengan tata cara sesuai jurnal pencatatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan untuk seluruh Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. CaLK.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dalam hal:
a. Barang Milik Negara PKP2B masih dalam penguasaan Kontraktor; atau
b. Barang Milik Negara PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.

(5) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi Instansi, dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sudah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu.

Pasal 19

Penyerahan Barang Milik Negara PKP2B dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Pedoman akuntansi Barang Milik Negara PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2016.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA