Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKEU No. 231-pmk-07-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

(1) Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.410.494.250.429,00 (enam belas triliun empat ratus sepuluh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) terdiri atas:
a. Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp15.735.974.234.636,00 (lima belas triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
b. Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp145.149.233.999,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
c. Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp524.532.474.017,00 (lima ratus dua puluh empat miliar lima

ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh belas rupiah); dan
d. Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp4.838.307.777,00 (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian alokasi definitif DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan kolom 7 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012.
(4) Rincian realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 dan 8 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Republik INDONESIA Lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 disebabkan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah.
(6) Rincian lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 5 dan kolom 9 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana

tercantum dalam kolom 6 dan kolom 10 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012.
(2) Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 4

Penyaluran alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN