Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201PMK022015 TENTANG PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERMENKEU No. 23-pmk-02-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 11

(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. penempatan dalam instrumen investasi; b. biaya investasi; dan c. imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara. (2) Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. (3) Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk penambahan biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. 2. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; b. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank Pemerintah; c. investasi berupa saham yang tercatat di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; d. investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; e. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau f. investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek), untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf f yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA