Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya
disingkat
KPA-PP
adalah
Direktur
Sistem
Manajemen
Investasi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2.
Pengguna
Dana
Penerusan
Pinjaman
yang
selanjutnya
disingkat
Pengguna
Dana
PP
adalah
Direktur
Utama
BUMN/Gubernur/
Bupati/Walikota
atau
Kuasanya
yang
menerima
dana
penerusan
pinjaman.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman
yang selanjutnya disebut DIPA-L PP adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri
Tahun Anggaran 2011 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011
yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dapat
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012 dan bersifat on top.
(2)
Lanjutan
sisa
anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
digunakan
dalam
rangka
kesinambungan
pelaksanaan
kegiatan-
kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar
negeri
yang
telah
dialokasikan
dalam
DIPA
Penerusan
Pinjaman
Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
(3)
Lanjutan
sisa
anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dicantumkan
dalam
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 dan dilaporkan dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012.
Pasal 3
(1)
Setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir, KPA-PP membuat Daftar
Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Daftar
Rincian
Kegiatan
dan
Realisasi
Anggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI paling lambat
tanggal 13 Januari 2012 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada
KPPN.
(3)
Dalam hal Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran telah
sesuai dengan data realisasi KPPN, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI
menandatangani dan menyampaikan Daftar Rincian Kegiatan dan
Realisasi
Anggaran
dimaksud
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran
(4)
Daftar
Rincian
Kegiatan
dan
Realisasi
Anggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lambat harus sudah diterima oleh
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
c.q.
Direktur
Pelaksanaan
Anggaran pada tanggal 20 Januari 2012.
Pasal 4
(1)
KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan
Anggaran beserta Arsip Data Komputer paling lambat tanggal
Januari 2012.
(2)
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
c.q.
Direktur
Pelaksanaan
Anggaran mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran
yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI.
(3)
Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara
mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2012 paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan
benar.
(4)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L PP yang
telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN-P Tahun Anggaran
2012 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan.
(5)
DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Pencairan dana dan pertanggungjawaban DIPA-L PP dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah
luar
negeri
yang
diteruspinjamkan
kepada
Badan
Usaha
Milik
Negara/Pemerintah Daerah.
(2)
Pelaporan
pelaksanaan
DIPA-L
PP
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
Nomor SP
:
aaaa.b/ccc-dd.e/-/gggg
(1)
Kode dan Nama Satker
:
(999999) XXXXXXXXXXXXXXX
(2)
NO.
KODE
PAGU
REALISASI*)
SISA
KETERANGAN
XX (3)
YYYYYYYYYYYYYYYYY
(7)
999,999
999,999
999,999 XXXXXXXX
(11)
(4)
XX.XX.XX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(8)
999,999
999,999
999,999
(5)
XXXX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(9)
999,999
999,999
999,999
(6)
XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(10)
999,999
999,999
999,999
JUMLAH
999,999
999,999
999,999
….……………………….. 2012 (12)
KEPALA KPPN ……………..
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA …………
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(13)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(15)
NIP. YYYYYYYYYYYYYYYY
(14)
NIP. YYYYYYYYYYYYYYY
(16)
Keterangan :
*) Realisasi berdasarkan SP2D , WA (Withdrawal Aplication ) dan
SKP (Surat Kuasa Pembebanan) dalam estimasi tahun berjalan
yang diterbitkan pada TA 2011 dan tahun sebelumnya yang
membebani alokasi anggaran TA 2011
DAFTAR RINCIAN KEGIATAN DAN REALISASI ANGGARAN TA 2011
(DALAM RUPIAH)
URAIAN KEGIATAN, OUTPUT, SUMBER
DANA
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 227/PMK.05/2011
TENTANG
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN
PELAKSANAAN ANGGARAN
LANJUTAN
PENERUSAN
PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER
DANA
DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN
TAHUN ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR RINCIAN KEGIATAN DAN REALISASI ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2011
NOMOR
URAIAN
(1)
Diisi dengan Nomor SP DIPA
(2)
Diisi dengan kode dan nama Satuan Kerja
(3)
Diisi dengan nomor urut
(4)
Diisi dengan kode Fungsi, Subfungsi, Program dan Kegiatan
(5)
Diisi dengan kode kegiatan, output
(6)
Diisi dengan kode sumber dana
(7)
Diisi dengan uraian nama pengguna dana
(8)
Diisi dengan uraian kegiatan
(9)
Diisi dengan uraian output
(10)
Diisi dengan uraian sumber dana
(11)
Disi dengan keterangan/penjelasan lain sepanjang diperlukan
(12)
Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan
(13)
Diisi dengan nama Kepala KPPN
(14)
Diisi dengan NIP Kepala KPPN
(15)
Diisi dengan nama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
(16)
Diisi dengan NIP Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
Kementerian Negara/Lembaga
: (XXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (2)
Kuasa Pengguna Anggaran
: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (6)
Unit Organisasi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (3)
Bendahara Pengeluaran
: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (7)
Provinsi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (4)
Pejabat Penandatangan SPM
: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (8)
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (5)
Halaman : I A.xx (9)
1. Fungsi
(10)
: xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
(11)
Sub Fungsi
(12)
: xx.xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
(13)
Sub Fungsi
: xx.xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
Fungsi
: xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
Sub Fungsi
: xx.xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
Sub Fungsi
: xx.xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
2. Program
: xxx.xx.xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (14)
Rp. 999.999.999.999.999.999 (15)
Hasil (Outcome)
:
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (16)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
IKU Program
:
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (17)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kegiatan
: xxxx (18)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(19)
Rp. 999.999.999.999.999.999 (20)
Indikator Kinerja Kegiatan
:
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(21)
Keluaran (Output)
: 1. xxxx.xxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
999.999,99 xxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
(22)
: 2. xxxx.xxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(23)
(24)
999.999,99 xxxxxx
(25)
Rp. 999.999.999.999.999.999
(26)
: 3. xxxx.xxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
999.999,99 xxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
xxxxxxxxxx, xx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxx (27)
A.N. ………….. ………………………………. (28)
………………………………………………….. (29)
NIP. ……………………………………………. (30)
NOMOR : aaaa/bbb-cc.d.ee/ff/20XX (1b)
IA. U M U M
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 20XX (1a)
Contoh : 2
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
Kementerian Negara /Lembaga
: (XXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (2)
Halaman : IB.xx
[6]
Unit Organisasi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (3)
Provinsi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (4)
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (5)
Pagu
Ekuivalen Rupiah
1. Anggaran Tahun 20XX
: Rp.
Ket :
a. Pinjaman Luar Negeri
(1) Valuta Asing
: Kode Mata Uang (9)
999999999999 (10)
Rp. 999999999999999 (11)
1. Rupiah Murni
: Rp.
(2) RPLN
: Kode Mata Uang
Rp.
2. PNBP
: Rp.
b. Hibah Luar Negeri
(1) Valuta Asing
: Kode Mata Uang
Rp.
3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri
: Rp.
(2) RHLN
: Kode Mata Uang
Rp.
4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri
: Rp.
c. Pinjaman Dalam Negeri
5. Hibah Langsung
: Rp.
d. Hibah Dalam Negeri
e. Hibah Luar Negeri Langsung
f. Hibah Dalam Negeri Langsung
2. Rincian Pinjaman/Hibah :
No.
1. Pinjaman Luar Negeri
2. Hibah Luar Negeri
1) Mata Uang NPP/H
1) PP
3. Pinjaman Dalam Negeri
2) Ekuivalen USD
2) PL
4. Hibah Dalam Negeri
3) Ekuivalen Rupiah
3) RK
4) LC
5)
Kode
Uraian
Kode
Rp
Rp.LN
(12)
(13)
(14)
(15)
NPP/H : Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah
-
Kode
Loc.Cost
(16)
(17)
(18)
No.Register
Ini
CARA PENARIKAN
DANA PENDAMPING
Dana
Dana
SUMBER PINJAMAN DAN HIBAH
Pagu
No. NPP/H per Tahun
Tahun
RINCIAN DANA BERDASARKAN
IDR
IDR
IDR
(dalam ribuan)
IDR
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 20XX (1a)
NOMOR : aaaa/bbb-cc.d.ee/ff/20XX (1b)
I B. UMUM
999999999999999 (7)
999999999999999 (8)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
Kementerian Negara/Lembaga : (XXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (2)
Unit Organisasi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (3)
Provinsi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (4)
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX(5)
Kewenangan
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (6)
Dalam Negeri
[72]
Luar Negeri
[72]
Penyertaan
Modal Negara
[72]
XXXXXX (8)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (9)
999.999.999.999
999.999.999.999
###########
############
999.999.999.999
XXX.XX.XX (10)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (11)
999.999.999.999
999.999.999.999
###########
############
999.999.999.999
XXXX (12)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (13)
999.999.999.999
999.999.999.999
###########
############
999.999.999.999
XX.XX
(14)
XXXX.XXX (15)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(16)
999.999.999.999
999.999.999.999
###########
############
999.999.999.999
XX (17)
XXXXXXXXXXXXXXXXX
(18)
999.999.999.999
999.999.999.999
###########
############
999.999.999.999
XXX (19)
XX
XXXXXXXX
(20)
(21)
(22)
(23)
J U M L A H
999.999.999.999
999.999.999.999
###########
############
999.999.999.999
xxxxxxxxxx, xx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxx
(24)
A.N. ………….. ……………………………….
(25)
………………………………………………….
(26)
NIP. …………………………………………….
(27)
Penerusan
Pinjaman
[72]
Investasi Pemerintah
(RIBUAN RUPIAH)
Kode
Uraian Satker/Kegiatan/Output/Sumber Dana
JUMLAH SELURUH
Halaman : II.xx
(7)
LOKASI/KPPN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 20XX (1a)
Cara Penarikan/ Register
NOMOR : aaaa/bbb-cc.d.ee/ff/20XX (1b)
II. RINCIAN PENGELUARAN
Contoh : 4
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
Kementerian Negara/Lembaga
: (XXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (2)
Unit Organisasi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (3)
Provinsi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (4)
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (5)
NO
KODE
Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
1.
(xxxxxx)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (7)
Rencana Penarikan Dana
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999 999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
72 Penerusan Pinjaman
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999 999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
xxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxx (8)
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999 999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
72 Penerusan Pinjaman
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999 999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
(9)
Perkiraan Penerimaan
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999 999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
- Penerimaan Pembiayaan
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999 999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
(10)
xxxxxxxxxx, xx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxx
(11)
A.N. ………….. ……………………………….
(12)
………………………………………………….
………………………………………………….
(13)
NIP. …………………………………………….
(14)
Halaman : III.xx
(6)
Jumlah
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 20XX (1a)
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
( dalam ribuan rupiah )
RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN
NOMOR : aaaa/bbb-cc.d.ee/ff/20XX (1b)
URAIAN SATKER
Contoh : 5
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
Kementerian Negara/Lembaga
: (XXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(2)
Unit Organisasi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(3)
Provinsi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(4)
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(5)
XXXXXX (7)
XXX.XX.XX (9)
XXXX (11)
XXXX.XXX (13)
XXXXXX (15)
999.999.999 (17)
XXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
999.999.999
XXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
999.999.999
XXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
999.999.999
'(19)
xxxxxxxxxx, xx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxx (20)
A.N. ………….. ……………………………….
(21)
………………………………………………….
………………………………………………….
(22)
NIP. …………………………………………….
(23)
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Halaman : IV.xx (6)
(dalam ribuan rupiah)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 20XX (1a)
NOMOR : aaaa/bbb-cc.d.ee/ff/20XX (1b)
IV. C A T A T A N
KODE
U R A I A N
KODE
U R A I A N
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (8)
'(18)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (14)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (10)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (12)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (16)
Contoh : 6
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012
1. PENGISIAN SURAT PENGESAHAN DIPA (SP DIPA)
Halaman ini berisi informasi mengenai hal-hal yang disahkan dari DIPA.
Cara pengisian SP DIPA sebagai berikut:
(Contoh: 1)
[1a]
Diisi dengan Tahun Anggaran
[1b]
Diisi dengan nomor SP DIPA dengan ketentuan
sebagai berikut:
aaaa
Nomor SP
bbb-cc
kode Kementerian Negara/Lembaga - kode Unit Organisasi
d
kode kewenangan (1=KP)
ee
Jenis DIPA (20=Lanjutan)
ff
Diisi dengan kode pengesahan DIPA oleh Kantor Pusat
Ditjen Perbendaharaan (“-“=Kantor Pusat DJPBN).
20XX
Diisi dengan Tahun Anggaran
[2]
Diisi dengan nomor, tahun dan Tahun Anggaran UU tentang APBN
[3]
Diisi dengan nomor PMK tentang Penyusunan dan Pelaksanaan
DIPA-L PP
[4]
Diisi dengan dasar lain pengesahan DIPA
[5]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan
uraian nama Kementerian Negara/Lembaga
[6]
Diisi dengan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit
Organisasi
[7]
Diisi dengan kode lokasi provinsi diikuti dengan uraian provinsi
[8]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian nama satker
[9]
Diisi dengan jumlah pagu keseluruhan DIPA dengan angka dan
huruf
[10]
Diisi dengan kode fungsi diikuti dengan uraian fungsi
[11]
Diisi dengan kode sub fungsi diikuti dengan uraian sub fungsi
[12]
[13]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi
dan program diikuti dengan uraian program
Diisi dengan kode kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan
[14]
Diisi dengan jumlah pagu untuk program dan kegiatan
[15]
Diisi dengan jumlah total pagu Pinjaman/Hibah Luar Negeri
[16]
Diisi dengan jumlah pagu Pinjaman Luar Negeri
[17]
Diisi dengan nama KPPN
[18]
Diisi dengan kode KPPN
[19]
Diisi dengan jumlah uang untuk KPPN terkait.
[20]
Diisi tahun berlakunya DIPA
[21]
Diisi tahun berlakunya DIPA
[22]
Diisi tempat dan tanggal penetapan Surat
Pengesahan DIPA
[23]
Diisi dengan nama penandatangan SP DIPA
[24]
Diisi dengan NIP penandatangan SP DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
2. PENGISIAN DIPA
a.
Pengisian DIPA Halaman I (Umum)
Halaman ini diisi dengan informasi yang bersifat umum yang terdiri atas
Halaman IA dan Halaman IB.
1)
Halaman IA diisi sebagai berikut:
(Contoh: 2)
[1a] Diisi dengan Tahun Anggaran
[1b] Diisi dengan Nomor SP DIPA
[2]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan
uraian nama Kementerian Negara/Lembaga
[3]
Diisi dengan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit
Organisasi
[4]
Diisi dengan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi
[5]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian nama satker
[6]
Diisi nama Kuasa Pengguna Anggaran
[7]
Diisi nama Bendahara Pengeluaran
[8]
Diisi nama Pejabat Penandatangan SPM
[9]
Diisi nomor urut halaman
[10] Diisi kode dan uraian fungsi
[11] Diisi jumlah uang untuk fungsi berkenaan
[12] Diisi kode dan uraian sub fungsi
[13] Diisi jumlah uang sub fungsi berkenaan
[14] Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit
Organisasi dan program diikuti dengan uraian program
[15] Diisi jumlah uang untuk program berkenaan
[16] Diisi uraian hasil/outcome program
[17] Diisi uraian Indikator Kinerja Utama Program (IKU Program)
[18] Diisi kode kegiatan
[19] Diisi uraian kegiatan
[20] Diisi jumlah uang untuk kegiatan berkenaan
[21] Diisi uraian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK)
[22] Diisi : xxxx pertama = kode kegiatan, xx kedua = kode output
[23] Diisi uraian output
[24] Diisi jumlah volume output
[25] Diisi satuan output
[26] Diisi jumlah uang untuk output berkenaan
[27] Diisi tempat dan tanggal penetapan DIPA
[28] Diisi jabatan penandatangan DIPA (PA/KPA)
[29] Diisi nama penandatangan DIPA
[30] Diisi NIP penandatangan DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
2)
Halaman IB diisi sebagai berikut:
(Contoh: 3)
[1a]
Diisi dengan Tahun Anggaran
[1]
Diisi dengan Nomor SP DIPA
[2]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti
dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga
[3]
Diisi dengan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit
Organisasi
[4]
Diisi dengan kode Provinsi diikuti dengan uraian Provinsi
[5]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker
[6]
Diisi nomor urut halaman
[7]
Diisi dengan tahun anggaran dan jumlah pagu
[8]
Diisi dengan jumlah pagu Pinjaman/Hibah Luar Negeri
[9]
Diisi dengan kode mata uang asing untuk pagu Pinjaman
Luar Negeri
[1]
Diisi dengan pagu Pinjaman Luar Negeri dalam mata uang
asing
[11]
Diisi dengan ekuivalen Rupiah dari pagu Pinjaman Luar Negeri
dalam mata uang asing
[12]
Diisi dengan nomor urut
[13]
Diisi dengan dengan kode :
1)
untuk Pinjaman Luar Negeri
2)
untuk Hibah Luar Negeri
3)
untuk Pinjaman Dalam Negeri dan
4)
untuk Hibah Dalam Negeri
[14]
Diisi dengan sumber pinjaman berdasarkan Nomor NPP per
tahun dan Nomor Register
[15]
Diisi dengan mata uang Naskah Perjanjian Pinjaman,
ekuivalen USD, dan ekuivalen Rupiah
[16]
Diisi dengan nominal pagu total pinjaman berdasarkan mata
uang NPP, ekuivalen USD dan ekuivalen Rupiah
[17]
Diisi dengan kode untuk cara penarikan :
1)
PP untuk Pembiayaan Pendahuluan,
2)
PL untuk Pembayaran Langsung,
3)
RK untuk Rekening Khusus,
4)
LC untuk Letter of Credit,
5)
- untuk Pengesahan Hibah Langsung
[18]
Diisi dengan pagu dana Rupiah berdasarkan cara penarikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
b.
Pengisian Halaman II (Rincian Pengeluaran)
Halaman II berisi informasi alokasi dana per jenis belanja berdasarkan
sumber dana.
Halaman II diisi sebagai berikut:
(Contoh: 4)
[1a] Diisi dengan Tahun Anggaran
[1b] Diisi dengan Nomor SP DIPA
[2]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan
uraian nama Kementerian Negara/Lembaga
[3]
Diisi dengan kode Unit Organisasi dan uraian nama Unit
Organisasi
[4]
Diisi dengan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi
[5]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker
[6]
Diisi dengan kode dan uraian kewenangan
[7]
Diisi dengan nomor urut halaman
[8]
Diisi dengan kode satker
[9]
[10]
Diisi dengan uraian satker
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi
dan program
[11] Diisi dengan uraian program
[12]
[13]
Diisi dengan kode kegiatan
Diisi dengan uraian kegiatan
[14] Diisi dengan xx pertama = kode provinsi, xx kedua = kode
kabupaten/kota
[15] Diisi dengan kode kegiatan dan kode output
[16] Diisi dengan uraian output
[17] Diisi dengan kode sumber dana (02=PLN)
[18] Diisi dengan uraian sumber dana (PLN)
[19] Diisi dengan kode kantor bayar (KPPN)
[20] Diisi dengan cara penarikan (PP,PL,RK,LC)
[21] Diisi dengan nomor register untuk PHLN
[22] Diisi dengan pagu per jenis belanja (penerusan pinjaman (72)) dan
jumlah seluruhnya dalam ribuan rupiah
[23] Diisi dengan total pagu per jenis belanja (penerusan pinjaman (72))
dan jumlah seluruhnya dalam ribuan rupiah
[24] Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan DIPA
[25] Diisi dengan jabatan penandatangan DIPA (PA/KPA)
[26] Diisi dengan nama pejabat penandatangan DIPA
[27] Diisi dengan NIP pejabat penandatangan DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
c.
Pengisian
Halaman
III
(Rencana
Penarikan
Dana
dan
Perkiraan
Penerimaan)
Halaman III merupakan rencana penarikan dana sampai dengan jenis
belanja serta rencana penerimaan pembiayaan yang menjadi tanggung
jawab satker.
Halaman III diisi sebagai berikut:
(Contoh: 5)
[1a] Diisi dengan Tahun Anggaran
[1b] Diisi dengan Nomor SP DIPA
[2]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan
uraian nama Kementerian Negara/Lembaga
[3]
Diisi dengan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit
Organisasi
[4]
Diisi dengan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi
[5]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker
[6]
Diisi dengan nomor urut halaman
[7]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker
[8]
Diisi dengan kode kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan
[9]
Diisi dengan rencana jumlah dana yang akan ditarik sesuai bulan
yang bersangkutan yang dirinci setiap jenis belanja dan jumlah
seluruhnya dalam ribuan rupiah
[10] Diisi
dengan
jumlah
uang
prakiraan
penerimaan
pembiayaan
sesuai bulan yang bersangkutan
[11] Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan DIPA
[12] Diisi dengan nama jabatan penandatangan DIPA (PA/KPA)
[13] Diisi dengan nama pejabat penandatangan DIPA
[14] Diisi dengan NIP pejabat penandatangan DIPA
d. Pengisian Halaman IV (Catatan)
Halaman IV merupakan catatan yang harus diperhatikan oleh satker
dalam melaksanakan DIPA.
a) Halaman IV diisi sebagai berikut :
(Contoh: 6)
[1a]
Diisi dengan Tahun Anggaran
[1b]
Diisi dengan Nomor SP DIPA
[2]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti
dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga
[3]
Diisi dengan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit
Organisasi
[4]
Diisi dengan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi
[5]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker
[6]
Diisi dengan nomor urut halaman
[7]
Diisi dengan kode satker
[8]
Diisi dengan uraian satker
[9]
Diisi
dengan
kode
Kementerian
Negara/Lembaga,
Unit
Organisasi dan program
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.856
[10]
Diisi dengan uraian program
[11]
Diisi dengan kode kegiatan
[12]
Diisi dengan uraian kegiatan
[13]
Diisi dengan kode kegiatan dan output
[14]
Diisi dengan uraian output
[15]
Diisi dengan kode akun pengeluaran pembiayaan
[16]
Diisi dengan uraian akun pengeluaran pembiayaan
[17]
Diisi dengan pagu dana akun pengeluaran pembiayaan
[18]
Diisi ”catatan” dan penjelasannya
[19]
Diisi jumlah pagu dana apabila diperlukan
[20]
Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan DIPA
[21]
Diisi dengan nama jabatan penandatangan DIPA (PA/KPA)
[22]
Diisi dengan nama pejabat penandatangan DIPA
[23]
Diisi dengan NIP pejabat penandatangan DIPA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
