Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-02-2018 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERMENKEU No. 227-pmk-02-2018 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT
adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta
dan iuran pemerintah beserta pengembangannya
yang
diselenggarakan
dengan
tujuan
untuk
menjamin agar peserta menerima uang tunai pada
saat yang bersangkutan berhenti baik karena
mencapai usia pensiun maupun bukan karena
mencapai usia pensiun.

www.peraturan.go.id
2017, No.1976
2.
Jaminan
Kecelakaan
Kerja
yang
selanjutnya
disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko
kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa
dinas.
3.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm
adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas
khusus.
4.
Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan
yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5.
Pengelola Program adalah badan hukum yang
mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur
sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6.
Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang
mempekerjakan prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pegawai
aparatur
sipil
negara
di
lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
7.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
8.
Bursa
Efek
adalah
bursa
efek
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal.
9.
Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
termasuk
surat
utang
negara
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat
utang negara dan surat berharga syariah negara.
10. Manajer
Investasi
adalah
manajer
investasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
mengenai pasar modal.

www.peraturan.go.id
2017, No.1976
11. Reksa
dana
adalah
reksa
dana
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal.
12. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pengelola
Program.

2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
untuk program THT ditempatkan dalam instrumen
investasi yang meliputi:
a.
Surat Berharga Negara;
b.
deposito pada Bank;
c.
saham yang diperdagangkan di Bursa Efek;
d.
obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB
atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
e.
obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan
oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah satu poin di
bawah peringkat risiko kredit Negara Republik
Indonesia
yang
dikeluarkan
oleh
lembaga
pemeringkat
yang
diakui
secara
internasional;
dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
sama dengan peringkat risiko kredit Negara
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh
lembaga
pemeringkat
yang
diakui
secara
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
internasional;
f.
sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB
atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
g.
medium term notes yang diterbitkan oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau
yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
BBB+
atau
yang
setara
dari
perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h.
utang subordinasi yang diterbitkan oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau
yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
BBB+
atau
yang
setara
dari
perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i.
reksa dana berupa:
1.
reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan
tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham;
2.
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan
penjaminan, dan reksa dana indeks;
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
3.
reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
penyertaan terbatas;
4.
reksa
dana
yang
saham
atau
unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;
dan
5.
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak
investasi
kolektif
pada
proyek
infrastruktur yang mendapat penjaminan dari
Pemerintah;
j.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif dan telah mendapat
pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal;
k.
unit penyertaan dana investasi real estat yang telah
mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di
bidang pasar modal;
l.
penyertaan langsung;
m.
pinjaman
dana
yang
diberikan
kepada
Anak
Perusahaan dengan ketentuan:
1.
digunakan hanya untuk modal kerja dan
investasi;
2.
memberikan tingkat bunga paling sedikit 2%
(dua persen) di atas tingkat suku bunga acuan
Bank Indonesia; dan
3.
memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan
untuk mengembalikan pinjaman; dan/atau
n.
tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak
strata (strata title) dengan ketentuan:
1.
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti
proses hukum pengalihan kepemilikan atas
nama pengelola program;
2.
memberikan penghasilan ke program THT; dan
3.
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau
tanah
dengan
bangunan
yang
sedang
diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak
lain.

www.peraturan.go.id
2017, No.1976
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi untuk program THT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan:
a.
Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar
wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga
efek yang telah memperoleh izin dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal atau lembaga
penilaian harga efek yang telah diakui secara
internasional;
b.
deposito, deposito berjangka termasuk deposit on
call dan sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit)
pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
c.
deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat
diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada
Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d.
saham
yang
diperdagangkan
di
Bursa
Efek,
berdasarkan
nilai
pasar
dengan
menggunakan
informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e.
obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
f.
obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai
pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian
harga efek yang telah diakui secara internasional;
g.
medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau
nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga
penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari
lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h.
utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
di bidang pasar modal;
i.
reksa dana berupa:
1.
reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan
tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham;
2.
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan
penjaminan, dan reksa dana indeks;
3.
reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
penyertaan terbatas;
4.
reksa
dana
yang
saham
atau
unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;
dan
5.
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif,
berdasarkan nilai aktiva bersih;
j.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
k.
unit
penyertaan
dana
investasi
real
estat,
berdasarkan nilai aktiva bersih;
l.
penyertaan
langsung,
berdasarkan
standar
akuntansi yang berlaku;
m.
pinjaman
dana
yang
diberikan
kepada
Anak
Perusahaan, berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku; dan/atau
n.
tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh
lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang.

4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1)
Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan
dalam
bentuk
investasi
untuk
program
THT
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
harus
dilakukan dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
a.
investasi berupa Surat Berharga Negara, paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
seluruh investasi;
b.
investasi berupa deposito, untuk setiap Bank
masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah seluruh investasi;
c.
investasi berupa saham yang emitennya adalah
badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten
masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah seluruh investasi, dan
seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh
persen) dari jumlah seluruh investasi;
d.
investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten
masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah seluruh investasi, dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah seluruh investasi;
e.
investasi berupa obligasi dengan mata uang
asing yang dikeluarkan oleh badan usaha
swasta yang di dalamnya terdapat saham
Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen),
untuk setiap emiten masing-masing paling
tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh
investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah seluruh investasi yang
merupakan
bagian
dari
investasi
berupa
obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f.
investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten
masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah seluruh investasi, dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah seluruh investasi;
g.
investasi berupa medium term notes, untuk
setiap emiten masing-masing paling tinggi 2%
(dua persen) dari jumlah seluruh investasi dan
seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah seluruh investasi;
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
h.
investasi berupa utang subordinasi, untuk
setiap emiten masing-masing paling tinggi 50%
(lima
puluh
persen)
dari
jumlah
utang
subordinasi yang diterbitkan oleh emiten dan
seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah seluruh investasi;
i.
investasi berupa unit penyertaan reksa dana,
untuk setiap Manajer Investasi masing-masing
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari
jumlah
seluruh
investasi,
dan
seluruhnya
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari
jumlah seluruh investasi;
j.
investasi berupa efek beragun aset, untuk
setiap Manajer Investasi masing-masing paling
tinggi
10% (sepuluh
persen)
dari
jumlah
seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
investasi;
k.
investasi berupa unit penyertaan dana investasi
real estat, untuk setiap Manajer Investasi
masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah seluruh investasi, dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah seluruh investasi;
l.
investasi berupa penyertaan langsung, untuk
setiap pihak masing-masing paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan
seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah seluruh investasi;
m.
investasi berupa pinjaman dana yang diberikan
kepada Anak Perusahaan dilakukan dengan
ketentuan:
1.
pinjaman dapat diberikan paling tinggi
sebesar persentase kepemilikan saham
Pengelola Program pada Anak Perusahaan;
2.
pinjaman
dana
kepada
setiap
Anak
Perusahaan masing-masing paling tinggi
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
1% (satu persen) dari jumlah seluruh
investasi; dan
3.
pinjaman
dana
kepada
seluruh
Anak
Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen)
dari jumlah seluruh investasi; dan/atau
n.
investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau
bangunan dengan hak strata (strata title), untuk
setiap pihak masing-masing paling tinggi 2%
(dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan
jumlah seluruhnya paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah seluruh investasi.
(2)
Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan
sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima
puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.

5.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1)
Pengelola
program
dilarang
memiliki
dan/atau
menempatkan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi pada:
a.
instrumen
derivatif
dan/atau
instrumen
turunan surat berharga yang diperoleh sebagai
bagian
yang
melekat
pada
suatu
surat
berharga, kecuali dalam rangka right issue atas
saham yang telah dimiliki;
b.
instrumen perdagangan berjangka, baik untuk
perdagangan komoditi maupun perdagangan
valuta asing;
c.
instrumen investasi di luar negeri;
d.
perusahaan
yang
sebagian
atau
seluruh
sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau
pejabat negara selaku pribadi;
e.
perusahaan
yang
sebagian
atau
seluruh
sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
kedua menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk menantu atau ipar dari
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf d;
dan/atau
f.
pinjaman dana kepada Anak Perusahaan dalam
rangka penyehatan likuiditas.
(2)
Pengelola program dilarang melakukan penempatan
baru dalam instrumen investasi yang menyebabkan
jumlah
seluruh
investasi
melebihi
batasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13,
dan Pasal 14 ayat (1).

6.
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran
dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan
Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2018.

www.peraturan.go.id
2017, No.1976
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
www.peraturan.go.id
2017, No.1976

www.peraturan.go.id