Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 berasal dari penerimaan :
a. Iuran Tetap; dan
b. Royalty.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil.
(3) Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3 Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp6.976.121.312.000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap sebesar Rp72.206.031.050,00 (tujuh puluh dua miliar dua ratus enam juta tiga puluh satu ribu lima puluh rupiah);
b. Royalty sebesar Rp6.705.270.398.743,00 (enam triliun tujuh ratus lima miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
c. Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp12.860.857.750,00 (dua belas miliar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dan
d. Dana Cadangan Royalti sebesar Rp185.784.024.457,00 (seratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Pasal 4
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 19 November
2009. (2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut:
a. Triwulan I pada bulan Maret 2009;
b. Triwulan II pada bulan Juni 2009;
c. Triwulan III pada bulan September 2009; dan
d. Triwulan IV pada bulan Desember 2009.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009.
(4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d akan disalurkan kepada provinsi, dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010 setelah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum per daerah.
(5) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan penyaluran triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
