Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENKEU No. 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. 3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN. 5. Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 2

Pengelolaan keuangan bagi PTN Badan Hukum Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Institut Teknologi Bandung; b. Institut Pertanian Bogor; c. Universitas Gadjah Mada; d. Universitas INDONESIA; e. Universitas Pendidikan INDONESIA; f. Universitas Sumatera Utara; dan g. Universitas Airlangga.

Pasal 3

Penerapan Pengelolaan Keuangan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja yang bersumber dari PNBP dalam DIPA; b. Pengesahan Pendapatan dan Belanja; c. Pengelolaan BMN; dan d. Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja PNBP dalam DIPA Tahun Anggaran 2014, Pimpinan PTN Badan Hukum mengajukan usul revisi anggaran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menyampaikan usul revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. Surat usulan revisi anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. Arsip Data Komputer Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga DIPA Revisi; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Usul revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 19 Desember 2014. (4) Berdasarkan penerimaan usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat pengesahan revisi anggaran. (5) Pengesahan atas usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari PNBP dan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 5

(1) Pimpinan PTN Badan Hukum melaksanakan pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari PNBP paling kurang satu kali. (2) Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2014. (3) Tata cara pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan mengenai mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja satuan kerja Badan Layanan Umum. (4) Batas waktu pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai langkah- langkah akhir tahun anggaran.

Pasal 6

(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN. (3) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum dan belum atau tidak dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (4) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum dan telah menerima alih status penggunaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (5) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menunjuk pimpinan PTN Badan Hukum sebagai Kuasa Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum selama masa transisi hingga dilakukan pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal PTN Badan Hukum. (6) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pimpinan PTN Badan Hukum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum selama masa transisi hingga dilakukan pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal PTN Badan Hukum.

Pasal 7

(1) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) melaksanakan pengelolaan BMN yang berada di PTN Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (2) Seluruh permohonan penetapan/persetujuan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada di PTN Badan Hukum selama masa transisi hingga dilakukan pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal PTN Badan Hukum disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang melalui: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum belum atau tidak dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. b. Menteri R.kiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum telah dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 8

(1) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) melakukan inventarisasi terhadap BMN yang berada dalam penguasaannya per 31 Desember 2014. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyiapan bahan perhitungan pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal PTN Badan Hukum. (3) Hasil pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum belum atau tidak dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, b. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum telah dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ditembuskan kepada Pengelola Barang. (4) Dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berkoordinasi dengan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dan dapat melibatkan Pengelola Barang.

Pasal 9

(1) Pemisahaan kekayaan dan penetapan kekayaan awal atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) BMN yang ditetapkan sebagai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya dan diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang kepada PTN Badan Hukum. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh: a. Pimpinan PTN Badan Hukum dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum belum atau tidak dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; b. Pimpinan PTN Badan Hukum dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum telah dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ditembuskan kepada Pengelola Barang.

Pasal 10

(1) Dalam rangka proses pemisahan kekayaan negara, PTN Badan Hukum menyusun laporan keuangan sebagai berikut: a. Laporan Keuangan Penutup; dan b. Laporan Keuangan Likuidasi. (2) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; dan b. Laporan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan. (3) Tanggal laporan keuangan penutup adalah 31 Desember 2014. (4) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada Menteri Keuangan sebagai dasar penetapan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum.

Pasal 11

Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.

Pasal 12

Tata cara likuidasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum menjadi PTN Badan Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga non kementerian.

Pasal 13

(1) Perhitungan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum bersumber dari Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 10 ayat (2) huruf a yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; dan b. Pasal 10 ayat (2) huruf b yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam hal belum terdapat Laporan Keuangan Penutup yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penetapan sementara besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum. (3) Penetapan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (4) Penetapan besaran kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Laporan keuangan PTN Badan Hukum Tahun Anggaran 2014 disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi yang berkedudukan di INDONESIA. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Laporan Aktivitas/Operasional; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan, PTN Badan Hukum menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi yang terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari laporan keuangan yang dihasilkan dari Sistem Akuntansi Instansi. (5) Ketentuan mengenai laporan Keuangan PTN Badan Hukum Tahun Anggaran 2014 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 15

(1) Pelaporan aset Institut Pertanian Bogor dan Universitas Airlangga yang telah ditetapkan sebagai kekayaan Negara dipisahkan dicatat sebagai penyertaan modal Negara lain-lain dalam laporan keuangan bagian anggaran 999.03 tahun 2014. (2) Pelaporan kepemilikan PTN Badan Hukum pada unit usaha yang telah berbadan hukum dicatat sebagai investasi permanen pada Badan Layanan Umum dalam laporan keuangan bagian anggaran 999.03 tahun 2014. (3) Transaksi yang berasal dari pendapatan PTN Badan Hukum selama tahun 2014 harus tercatat dalam laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan laporan konsolidasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY