Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang
Kepabeanan
adalah
Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
4.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur
pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian
Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
6.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
tempat
dipenuhinya
kewajiban
pabean
sesuai
dengan
ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
8.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di
Kawasan
Pabean
untuk
menimbun
barang,
sementara
menunggu
pemuatan
atau
pengeluarannya.
9.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan
usaha
yang
melakukan
kegiatan
pengurusan
pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa Importir atau Eksportir.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
11. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list,
dan manifest.
12. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem
komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan
pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
13. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan
Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian
dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
14. Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui
jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna
keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai
pabean.
15. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan
Cukai
yang
berwenang
untuk
melakukan
Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung
melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh
Pejabat Bea dan Cukai.
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK042007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 1
Pasal 3
(1)
Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.
(2)
Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan
pabean telah diberitahukan dengan benar, dan
dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah
sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(3)
Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan
dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian
pemberitahuan pabean yang disampaikan telah
lengkap dan benar.
(4)
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian
sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan
pada data yang disajikan oleh sistem komputer
pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(5)
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6)
Pejabat Pemeriksa Dokumen hanya bertanggung
jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5)
diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) ditambah 2 (dua)
ayat yaitu ayat (4a) dan ayat (4b), dan ayat (4) dihapus,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik, importir
atau
PPJK
yang
dikuasakannya,
mendapat
pemberitahuan pemeriksaan fisik dari Pejabat Bea
dan Cukai atau dari sistem komputer pelayanan.
(2)
Importir atau PPJK yang dikuasakannya, wajib
menyiapkan dan menyerahkan barang impor
untuk
diperiksa,
membuka
setiap
bungkusan,
kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa,
serta menyaksikan pemeriksaan.
(3)
Kewajiban menyiapkan dan menyerahkan barang
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 pada:
a.
hari berikutnya sejak penerbitan pemberitahuan
pemeriksaan fisik, untuk Kantor Pabean yang
telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; dan
b.
hari
kerja
berikutnya
sejak
penerbitan
pemberitahuan pemeriksaan fisik, untuk Kantor
Pabean
yang
belum
ditetapkan
untuk
memberikan pelayanan kepabeanan selama 24
(dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari
seminggu.
(4)
Dihapus.
(4a) Dalam hal barang impor yang akan diperiksa telah
disiapkan di tempat pemeriksaan, importir atau PPJK
yang dikuasakannya menyampaikan pemberitahuan
kesiapan barang kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(4b) Pemeriksaan Fisik harus dimulai paling lambat 1 (satu)
jam terhitung sejak pemberitahuan kesiapan barang.
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
(5)
Dalam hal importir atau PPJK yang dikuasakannya
tidak
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksaan
Fisik dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik
dengan
disaksikan
oleh
petugas
dari
Tempat
Penimbunan Sementara yang bertindak sebagai
kuasa importir atas risiko dan biaya importir.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat:
a. barang impor yang tidak diberitahukan; atau
b. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor,
Pejabat
Pemeriksa
Dokumen
dapat
menyerahkan
Pemberitahuan Pabean beserta Dokumen Pelengkap
Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung
jawab di bidang pengawasan untuk dilakukan penelitian.
5.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pada Kantor Pabean yang tersedia pemindai peti
kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan
dengan menggunakan pemindai peti kemas.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan terhadap:
a.
barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur
hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui
pemindai peti kemas;
b.
barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur
merah namun hanya terdiri dari 1 (satu) jenis
barang dan 1 (satu) pos tarif, yang berdasarkan
pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
menangani pelayanan pabean dapat diperiksa
dengan pemindai peti kemas;
c.
barang dalam kontainer berpendingin;
d.
barang
yang
berdasarkan
analisa
intelijen
ditetapkan untuk diperiksa dengan pemindai
peti kemas;
e.
barang peka udara; atau
f.
barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan
Pejabat
Bea
dan
Cukai
dapat
dilakukan
pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
(3)
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
a.
barang peka cahaya;
b.
barang mengandung zat radioaktif;
c.
barang lainnya yang karena sifatnya dapat
menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian;
atau
d.
barang
yang
terkena
pemeriksaan melalui
pemindai
peti
kemas
yang
berdasarkan
pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani analisis pemindaian peti kemas,
perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat
Pemeriksa Barang.
6.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
176/PMK.04/2014
tentang
Percepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah:
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
1.
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,
untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, dan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean Tanjung Emas; dan
2.
(enam
puluh)
hari
terhitung
sejak
tanggal
diundangkan, untuk Kantor Pabean selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
