Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut
SA-IP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan,
pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan investasi pemerintah.
2.
Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Investasi adalah
aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi
seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga
dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.
3.
Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan
untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
4.
Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
5.
Investasi Non-Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang
tidak termasuk dalam Investasi Permanen, dimaksudkan untuk
dimiliki secara tidak berkelanjutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
6.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian
Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan
sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh
UAPBUN.
7.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada eselon
I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan
keuangan seluruh UAKPA-BUN.
8.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit
akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum
Negara.
9.
Pengguna
Anggaran
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan
anggaran
Kementerian/
Lembaga/Satuan
Kerja
Perangkat Daerah.
10. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah
laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja,
transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang
pembiayaan
anggaran
yang
masing-masing
diperbandingkan
dengan anggarannya dalam satu periode.
11. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan
pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal
tertentu.
12. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan Laporan
Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
13. Laporan Manajerial adalah laporan yang menyajikan informasi
tentang pencapaian kinerja Investasi pemerintah.
14. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan
transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti
untuk menghasilkan data akuntansi.
15. Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai
Investasi berdasarkan harga perolehan.
16. Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat
nilai Investasi awal sebesar harga perolehan, kemudian nilai
Investasi tersebut disesuaikan dengan perubahan bagian investor
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima Investasi
(investee) yang terjadi sesudah perolehan awal Investasi.
17. Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan adalah suatu
metode
akuntansi
yang
mencatat
nilai
Investasi
yang
kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat,
dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
18. Nilai Pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan
suatu Investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang
independen.
19. Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban
antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar.
20. Nilai Tercatat adalah nilai buku Investasi yang dihitung dari biaya
perolehan suatu Investasi atau setelah ditambah atau dikurangi
bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.
21. Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga
seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
22. Kebijakan
Akuntansi
adalah
prinsip-prinsip,
dasar-dasar,
konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik
yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan.
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 1
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-IP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3), dibentuk unit akuntansi yang terdiri dari:
a.
UAPBUN; dan
b.
UAKPA-BUN.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai UAPBUN.
(3) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh:
a.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b.
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
c.
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
d.
Direktorat
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak,
Direktorat
Jenderal Anggaran;
e.
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal;
f.
Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
g.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
h.
Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang;
i.
Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA-BUN oleh UAP-BUN.
(4) Pejabat yang membawahi UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bertanggung jawab atas:
a.
pelaksanaan anggaran Investasi pada unitnya; dan
b.
pelaporan kepada UAPBUN.
(5) Untuk melaksanakan pelaporan kepada UAPBUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, UAKPA-BUN memproses dokumen
sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran
Investasi.
(6) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirinci
lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Investasi Permanen dicatat sebesar biaya perolehannya.
(2) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
harga transaksi Investasi; dan
b.
biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan Investasi
tersebut.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan ayat (2)
dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Pasal 8
(1) Investasi Non-Permanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka
panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan
Investasi Non-Permanen lainnya yang tidak dimaksudkan untuk
dimiliki pemerintah secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dicatat sebesar biaya perolehannya.
(2) Dihapus.
(3) Investasi
Non-Permanen
yang
dimaksudkan
untuk
penyehatan/penyelamatan perekonomian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dinilai sebesar nilai bersih yang
dapat direalisasikan.
(4) Investasi Non-Permanen dalam bentuk penanaman modal dalam
proyek pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b yang dapat dialihkan ke pihak ketiga dinilai sebesar
biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk
perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka
penyelesaian proyek sampai dengan proyek tersebut diserahkan ke
pihak ketiga.
5.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A,
sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam hal biaya perolehan Investasi Permanen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Investasi Non Permanen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 tidak diketahui karena tidak diperoleh
bukti transaksi pertukaran atau pembelian, pengukuran Investasi
Permanen dan Investasi Non Permanen yang memiliki pasar aktif
yang dapat membentuk Nilai Pasar menggunakan Nilai Wajar
berupa Nilai Pasar.
(2) Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan harga pasar pada bursa efek pada saat dilakukan
penutupan.
(3) Dalam hal biaya perolehan Investasi Permanen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Investasi Non Permanen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 tidak diketahui karena tidak diperoleh
bukti transaksi pertukaran atau pembelian, pengukuran Investasi
Permanen dan Investasi Non Permanen yang tidak memiliki pasar
aktif dapat menggunakan Nilai Nominal, Nilai Tercatat atau Nilai
Wajar lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
(4) Penentuan Nilai Wajar untuk Investasi Permanen dan Investasi
Non Permanen yang tidak memiliki pasar aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) melalui estimasi berdasar pada harga aktiva sejenis.
(5) Dalam hal KPA tidak dapat menentukan Nilai Wajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan penentuan Nilai Wajar
melalui jasa penilaian.
6.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Hasil investasi berupa bunga obligasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diakui sebagai pendapatan hasil
investasi dan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah.
(2) Hasil investasi berupa pendapatan atas penyaluran dana bergulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c diakui
sebagai pendapatan pengelolaan dana bergulir dan dicatat pada
Entitas Akuntansi Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal satker BLU pengelola dana bergulir dihentikan
operasinya, hasil investasi berupa pendapatan atas penyaluran
dana bergulir diakui dan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi
Pemerintah sebagai pendapatan hasil investasi.
7.
Huruf C.3.c dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah
dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
c.
Pendapatan dan Pengelolaan Dana Bergulir
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto yaitu
dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan
pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.
i.
Pengakuan
Pendapatan pengelolaan dana bergulir diakui sebagai Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) pada saat diterima pada Rekening Kas
Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
ii.
Pengukuran
Pendapatan pengelolaan dana bergulir dicatat sesuai dengan
pendekatan
akuntansi
pendapatan
berdasarkan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan,
dimana
membukukan
jumlah
penerimaan kotor dan tidak membukukan jumlah bersihnya
setelah dikurangi dengan pengeluaran untuk mendapatkan hasil
investasi tersebut.
iii.
Penyajian
Pendapatan pengelolaan dana bergulir disajikan sebagai realisasi
PNBP yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan
besaran sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang disahkan.
Pendapatan yang diperoleh oleh satker BLU pengelola dana
bergulir dapat dikelola secara langsung oleh satker BLU pengelola dana
bergulir
dan
dapat
digunakan
untuk
membiayai
operasional.
Penerimaan dan pengeluaran yang digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) satker di bawah Kementerian Negara/Lembaga dan
wajib dilaporkan kepada KPPN selaku Kuasa BUN. Selain itu
pendapatan yang diterima oleh satker BLU pengelola dana bergulir juga
dapat digulirkan kembali.
8.
Huruf E.2.g dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah
dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
ditambahkan angka 3) mengenai Memo Penyesuaian sehingga berbunyi
sebagai berikut:
g.
Reklasifikasi Investasi Pemerintah, terdiri dari:
1)
Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Reklasifikasi;
2)
Daftar Reklasifikasi Investasi Pemerintah; dan
3)
Memo Penyesuaian.
9.
Huruf F dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah dalam
Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
F. Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Investasi
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu
atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
perundang-undangan
wajib
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Berdasarkan Pasal 7
ayat 2 huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara
berwenang
menempatkan
uang
negara
dan
mengelola/menatausahakan investasi.
Berkenaan dengan investasi dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, diatur bahwa Pemerintah dapat melakukan investasi jangka
panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham,
surat utang, dan investasi langsung.
Entitas
akuntansi
adalah
unit
pemerintahan
pengguna
anggaran/pengguna
barang
dan
oleh
karenanya
wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada entitas pelaporan.
Instansi yang bertindak selaku entitas pelaporan dan entitas
akuntansi adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Batang
Tubuh Peraturan Menteri ini.
Jenjang pelaporan keuangan dari entitas akuntansi kepada entitas
pelaporan sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
10. Huruf A dalam Bab III mengenai Bagan Akun Standar dan Jurnal
Standar Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi
Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi
Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A. Bagan Akun Standar
Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang
ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan
perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan
pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pembentukan Bagan Akun Standar ini bertujuan untuk:
1.
Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan
keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;
2.
Meningkatkan kualitas informasi keuangan; dan
3.
Memudahkan pengawasan keuangan.
Akun (perkiraan) yang terkait dengan transaksi investasi dapat
dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1.
Akun APBN dan DIPA;
2.
Akun Realisasi Anggaran; dan
3.
Akun Neraca.
Berikut daftar kode akun sesuai kelompok:
1.
Akun APBN dan DIPA.
a.
Kode AKUN APBN – transaksi investasi pemerintah
1)
Kode akun APBN – penerimaan negara bukan pajak
AKUN
URAIAN AKUN
ESTIMASI PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
Estimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Estimasi Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba
BUMN
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan
Estimasi Pendapatan PNBP Lainnya
Estimasi Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN
Estimasi Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung,
dan Bangunan
Estimasi Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan
Mesin
Estimasi Pendapatan Penjualan Sewa Beli
Estimasi
Pendapatan
Penjualan
Aset
Bekas
Milik
Asing/Cina
2)
Kode akun APBN – penerimaan pembiayaan
AKUN
URAIAN AKUN
PEMBIAYAAN
Estimasi Penerimaan Pembiayaan
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri –
Perbankan
Estimasi Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL)
Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana
Investasi
Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN
untuk Obligasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri –
Perbankan Dana Moratorium
Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Dana Eks
Moratorium Pokok untuk Cadangan Aceh
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Non-
Perbankan
Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi
Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program
Restrukturisasi
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program
Restrukturisasi
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program
Restrukturisasi
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan/Penyelesaian Aset
eks BPPN
3)
Kode akun APBN – pengeluaran pembiayaan
AKUN
URAIAN AKUN
Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan
Internasional
Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan
Internasional
Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan
Internasional
Appropriasi Penyertaan Modal Lainnya
Appropriasi Penyertaan Modal Lainnya
Appropriasi Penyertaan Modal Lainnya
Appropriasi Penyertaan Modal Pemerintah SMF
Appropriasi Dukungan Infrastruktur
Appropriasi Dukungan Infrastruktur
Appropriasi Dukungan Infrastruktur
Appropriasi Investasi Pemerintah
Appropriasi Investasi Pemerintah
Appropriasi Investasi Pemerintah
b.
Kode AKUN DIPA - transaksi investasi pemerintah
1)
Kode akun DIPA – penerimaan negara bukan pajak
AKUN
URAIAN AKUN
ESTIMASI PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH YANG
DIALOKASIKAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Estimasi
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
dialokasikan
Estimasi Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba
BUMN yang dialokasikan
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan yang
dialokasikan
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan yang
dialokasikan
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan yang
dialokasikan
Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan yang
dialokasikan
Estimasi Pendapatan PNBP Lainnya yang dialokasikan
Estimasi Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN yang
dialokasikan
Estimasi Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung, dan
Bangunan yang dialokasikan
Estimasi Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan Mesin
yang dialokasikan
Estimasi
Pendapatan
Penjualan
Sewa
Beli
yang
dialokasikan
Estimasi
Pendapatan
Penjualan
Aset
Bekas
Milik
Asing/Cina yang dialokasikan
2)
Kode akun DIPA – penerimaan pembiayaan
AKUN
URAIAN AKUN
PEMBIAYAAN
Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri yang
dialokasikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri yang
dialokasikan
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri –
Perbankan yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang
dialokasikan
Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana
Investasi yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN
untuk Obligasi yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri –
Perbankan Dana Moratorium yang dialokasikan
Estimasi
Penerimaan
Pembiayaan
dari
Dana
Eks
Moratorium
Pokok
untuk
Cadangan
Aceh
yang
dialokasikan
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Non-
Perbankan yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program
Restrukturisasi yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program
Restrukturisasi yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program
Restrukturisasi yang dialokasikan
Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan/Penyelesaian Aset
eks BPPN yang dialokasikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
3)
Kode akun DIPA – pengeluaran pembiayaan
AKUN
URAIAN AKUN
Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Allotment
Penyertaan
Modal
Negara
pada
Badan
Internasional
Allotment
Penyertaan
Modal
Negara
pada
Badan
Internasional
Allotment
Penyertaan
Modal
Negara
pada
Badan
Internasional
Allotment Penyertaan Modal Lainnya
Allotment Penyertaan Modal Lainnya
Allotment Penyertaan Modal Lainnya
Allotment Penyertaan Modal Pemerintah SMF
Allotment Dukungan Infrastruktur
Allotment Dukungan Infrastruktur
Allotment Dukungan Infrastruktur
Allotment Investasi Pemerintah
Allotment Investasi Pemerintah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Allotment Investasi Pemerintah
2.
Akun Realisasi Anggaran.
a.
Pendapatan
AKUN
URAIAN AKUN
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN
Pendapatan Laba BUMN Perbankan
Pendapatan Laba BUMN Perbankan
Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan
Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan
Pendapatan PNBP Lainnya
Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN
Pendapatan
dari
Penjualan
Tanah,
Gedung,
dan
Bangunan
Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan Mesin
Pendapatan Penjualan Sewa Beli
Pendapatan Penjualan Aset Bekas Milik Asing/Cina
b. Pembiayaan
AKUN
URAIAN AKUN
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan
Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL)
Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana Investasi
Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk
Obligasi
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan
Dana Moratorium
Penerimaan Pembiayaan dari Dana Eks Moratorium
Pokok untuk Cadangan Aceh
Penerimaan
Pembiayaan
Dalam
Negeri
–
Non-
Perbankan
Penerimaan Hasil Privatisasi
Penerimaan Hasil Privatisasi
Penerimaan
Hasil
Penjualan
Aset
Program
Restrukturisasi
Penerimaan
Hasil
Penjualan
Aset
Program
Restrukturisasi
Penerimaan
Hasil
Penjualan
Aset
Program
Restrukturisasi
Penerimaan Hasil Penjualan /Penyelesaian Aset eks
BPPN
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional
Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional
Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional
Penyertaan Modal Lainnya
Penyertaan Modal Lainnya
Penyertaan Modal Lainnya
Penyertaan Modal Pemerintah SMF
Dukungan Infrastruktur
Dukungan Infrastruktur
Dukungan Infrastruktur
Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah
3.
Akun Neraca
AKUN
URAIAN AKUN
Bagian Lancar Investasi Permanen
Bagian Lancar Investasi Permanen
Bagian Lancar Investasi Permanen
INVESTASI JANGKA PANJANG
INVESTASI NON PERMANEN
REKENING
DANA
INVESTASI/
REKENING
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
PEMBANGUNAN DAERAH
REKENING
DANA
INVESTASI/
REKENING
PEMBANGUNAN DAERAH
Rekening Dana Investasi
Rekening Pembangunan Daerah
Dana Restrukturisasi Perbankan
Dana Restrukturisasi Perbankan
Dana Restrukturisasi Perbankan
Dana Bergulir
Program Kemitraan (PK)
Program Kemitraan (PK)
Dana Bergulir Kementerian Negara/ Lembaga
Dana Bergulir Kementerian Negara/ Lembaga
Dana Bergulir Lainnya
Dana Bergulir Lainnya
Investasi dalam Obligasi
Investasi dalam Obligasi
Investasi dalam Obligasi
Penyertaan
Modal
Pemerintah
dalam
Proyek
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Pembangunan
Penyertaan
Modal
Pemerintah
dalam
Proyek
Pembangunan
Penyertaan
Modal
Pemerintah
dalam
Proyek
Pembangunan
Investasi Non Permanen Lainnya
Investasi Non Permanen Lainnya
Investasi Non Permanen Lainnya
11. Huruf C dalam Bab IV mengenai Mekanisme Pelaksanaan Investasi
Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
190/PMK.05/2011
tentang
Sistem
Akuntansi
Investasi
Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
C. Sistem dan Prosedur Akuntansi Investasi Pemerintah
C.1. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah pada
BUMN dan Non BUMN
a.
Penambahan PMN yang bersumber dari pengeluaran
anggaran dari Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA
999.03).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
PELAPORAN Tk.
UAKPA
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
PENCAIRAN
DIPA BA
999.03
PPK menyusun
dan
mengajukan
SPP
SP2D
SP2D
PP SPM
membuat SPM
Mengajukan
SPM ke KPPN
KPPN
menerbitkan
SP2D
Verifikasi dan
Input Dokumen
Sumber
Rekonsiliasi
data dengan
KPPN
Cetak laporan,
Neraca, LRA dan
buat CaLK
• Reviu oleh
APIP Kemen
BUMN untuk
Kemen BUMN
• Reviu oleh
APIP Kemen
Keuangan
untuk Dit.
KND
Cetak laporan
setelah reviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
Proses
penggabungan
seluruh laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak
LaporanNeraca,
LRA dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK
Investasi
Tk. UAKPA
KEMEN BUMN/DIREKTORAT KEKAYAAN
NEGARA DIPISAHKAN (DIT.KND) SELAKU
UAKPA BUN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
b.
Penambahan PMN yang bersumber dari Barang Milik
Negara/Proyek-proyek yang dibiayai APBN
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
Proses
penggabung
an seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan
BUMN
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK
Investasi
Tk. UAKPA
DIT KND SELAKU
UAKPA BUN *
PELAPORAN Tk. UAKPA
BUN
Verifikasi
dan
Merekam
Dokumen
Sumber
Melalui
Jurnal
Rekonsiliasi
dengan
BUMN
penerima
PMN
Cetak
Laporan,
Neraca,
LRA dan
buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
LK
Investasi
Tk. UAKPA
PP Penambahan
PMN/Rekap
transaksi
penambahan
PMN dari
BMN/Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
c.
Penambahan PMN yang bersumber dari Konversi Piutang
Negara
PP
Penambahan
PMN
DJKN SELAKU UAP
BUN
PELAPORAN
INVESTASI
PEMERINTAH
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak Laporan,
Neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi
Tk. UAKPA
DIT SMI DJPBN
UNIT YANG MENDUKUNG
DATA
DIT KND, DJKN SELAKU
UAKPA BUN
PELAPORAN TINGKAT
UAKPA BUN
Buat
rekapitulasi
transaksi
penambahan
PMN
Rekap
transaksi
konversi
piutang
menjadi PMN
Verifikasi dan
merekam
dokumen
sumber
SPM/SP2D
Pengesahan
Rekonsiliasi
dengan
Dit SMI DJPBN
Cetak
Laporan
Neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah direviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
PP Penambahan
PMN dituangkan
dalam APBN dan
DIPA/ Surat
Persetujuan
Konversi Piutang
Rekap transaksi
konversi piutang
menjadi PMN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
d.
Penambahan PMN yang berasal dari konversi Piutang
Pokok Dividen
DJKN SELAKU UAP
BUN
PELAPORAN
INVESTASI
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak Laporan,
neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi
Tk. UAKPA
DIT. PNBP - DJA
UNIT YANG
MENDUKUNG DATA
DIT. KND SELAKU
UAKPA BUN
PELAPORAN TINGKAT
UAKPA BUN
Buat
rekapitulasi
transaksi
penambahan
PMN
Rekap
transaksi
konversi
piutang
menjadi PMN
• PP Penambahan
PMN dituangkan
APBN/DIPA atau
• Surat
Persetujuan
Konversi Piutang
Rekap
transaksi
konversi
piutang
menjadi PMN
Mengajukan
SPM ke KPPN
Verifikasi
dan
merekam
dokumen
sumber
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah direviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
SPM
SP2D
KPPN
menerbitkan
SP2D
Rekonsiliasi
data dengan
KPPN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
e.
Penambahan PMN yang berasal dari Aset Negara Lainnya
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak Laporan,
neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi
Tk. UAKPA
PELAPORAN TINGKAT
UAKPA BUN ⃰
PELAKSANAAN
Buat
rekapitulasi
transaksi
penambahan
PMN
Verifikasi dan
merekam
dokumen
sumber Melalui
Jurnal Neraca
Rekap
transaksi
penambahan
PMN
Rekonsiliasi
dengan
BUMN
penerima
PMN
Cetak
Laporan
Neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
Rekap
transaksi
penambahan
PMN
Penetapan
barang
temuan,tegahan,
harta karun
menjadi aset
negara
PP Penetapan
Aset negara
Lainnya
menjadi PMN
Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
f.
Penambahan
PMN
yang
berasal
dari
Kapitalisasi
Cadangan BUMN
RISALAH
RUPS
DJKN SELAKU UAP
BUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
KEMENTERIAN BUMN
UNIT YANG
MENSUPPORT DATA
DIT KND SELAKU
UAKPA BUN *
PELAPORAN TINGKAT
UAKPA BUN
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak
Laporan,
neraca LRA
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
LK Investasi
Tk. UAKPA
Verifikasi dan
merekam
dokumen
sumber
Melalui Jurnal
Neraca
Rekonsiliasi
dengan
BUMN
penerima
PMN
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
Rekap
transaksi
penambahan
PMN
RISALAH
RUPS
Buat
rekapitulasi
transaksi
penambahan
Rekap
transaksi
penambahan
PMN
Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
g.
Penambahan PMN yang berasal dari revaluasi aset dan
agio saham
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak Laporan,
neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
LK Investasi
Tk. UAKPA
KEMENTERIAN BUMN
UNIT YANG
MENSUPPORT DATA
DIT. KND SELAKU
UAKPA BUN *
PELAPORAN TINGKAT
UAKPA BUN
RISALAH
RUPS
Buat
rekapitulasi
transaksi
penambahan
PMN
Rekap
transaksi
penambahan
PMN
Verifikasi dan
Merekam
Dokumen
Sumber
Melalui Jurnal
Neraca
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
LK
Investasi
Tk. UAKPA
Rekap
transaksi
penambahan
PMN
Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
h.
Pengurangan PMN akibat penjualan saham milik Negara
pada persero dan perseroan terbatas, akibat pengalihan
aset BUMN untuk PMN pada BUMN lain atau perseroan
terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan
RISALAH
RUPS
PP
Pengurangan
PMN
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak Laporan,
neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi
Tk. UAKPA
RISALAH
RUPS/ PP
Pengurangan
PMN
Buat
rekapitulasi
transaksi
pengurangan
PMN
Rekap
transaksi
pengurangan
PMN
Verifikasi dan
merekam
dokumen
sumber di
Jurnal Neraca
Rekonsiliasi
dengan
BUMN
Cetak
Laporan,
neraca,
LRA dan
buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
Rekap
transaksi
pengurangan
PMN
KEMENTERIAN BUMN
PELAKSANAAN
DIT KND SELAKU
UAKPA BUN *
PELAPORAN TINGKAT
UAKPA BUN
Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
i.
Pengurangan PMN akibat dijadikan kekayaan negara yang
tidak dipisahkan
RISALAH
RUPS
DJKNSELAKU UAP BUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak Laporan,
neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi
Tk. UAKPA
DIT KND SELAKU UAKPA BUN *
PELAPORAN TINGKAT
UAKPA BUN
KEMENTERIAN BUMN
PELAKSANAAN
RISALAH
RUPS/
PP
Pengurangan
Buat
rekapitulasi
transaksi
pengurangan
PMN
Rekap
transaksi
pengurangan
PMN
Verifikasi dan
merekam
dokumen
sumber
Melalui Jurnal
Neraca
Rekonsiliasi
dengan
BUMN
Cetak
Laporan,
neraca,
LRA dan
buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
Rekap
transaksi
pengurangan
PMN
Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
C.2. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah pada
Rekening Induk Dana Investasi
DJKN SELAKU UAP
BUN
PELAPORAN
INVESTASI
DIT SMI SELAKU UAKPA
PENGELOLAAN
DIPA
BA 999.03
PPK menyusun
dan
mengajukan
SPP
PPSPM
membuat
SPM
Dit SMI
mengajukan
SPM ke
KPPN
KPPN
menerbitkan
SP2D
Pengelolaan
Dana di RIDI
PIP
PENCAIRAN
SP2D
SP2D sebagai
dokumen
sumber
pelaporan
Verifikasi
dan Merekam
dokumen
sumber
Rekonsiliasi
dengan KPPN
Cetak laporan
LRA, Neraca
dan menyusun
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak LK
setelah reviu
RIDI menerima
Uang dari
Rekening Kas
Negara
Penyaluran
kepada
Lembaga
Penerima
Proses
penggabungan
seluruh laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan PIP
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi
Tk. UAKPA
PELAPORAN
Data Mengenai
Penempatan
dan Jumlah
Dana Yang
Dikelola
LK Investasi
Tk. UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
C.3. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah pada
Lembaga Keuangan Internasional
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH
Proses
penggabungan
seluruh laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan
Lembaga
Internasional
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi
Tk. UAKPA
SEKRETARIAT BKF
SELAKU UAKPA BUN
PELAPORAN
DIPA
BA 999.03
PPK menyusun
dan mengajukan
SPP
PPSPM membuat
SPM
BKF mengajukan
SPM ke KPPN
KPPN menerbitkan
SP2D
PENCAIRAN
SP2D (Rek BUN)
Lembaga
Keuangan
Internasional
Menerima Dana
SP2D sebagai
dokumen
sumber
pelaporan
Verifikasi dan
Merekam
dokumen
sumber
Rekonsiliasi
dengan KPPN
Cetak laporan
LRA, Neraca dan
menyusun CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak LK setelah
reviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
C.4. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah Berupa
Dana Bergulir
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan
Pengelola
Dana
Bergulir
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK
Investasi
Tk. UAKPA
BADAN LAYANAN UMUM SELAKU UAKPA
BUN
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
DIPA
BA 999.03
PPK menyusun
dan mengajukan
SPP
PPSPM membuat
SPM
BLU mengajukan
SPM keKPPN
KPPN
menerbitkan
SP2D
PENCAIRAN
SP2D
(Rek BUN)
BLU Pengelola
Dana Bergulir
Menerima Dana
SP2D sebagai
dokumen sumber
pelaporan
Verifikasi dan
Merekam
dokumen sumber
Rekonsiliasi
dengan KPPN
Cetak laporan
LRA, Neraca, dan
menyusun CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak LK setelah
reviu
LK Investasi
Tk. UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
C.5.Sistem
dan
Prosedur
Pelaporan
Penerimaan
Investasi
Pemerintah Berupa Dividen dari BUMN
Proses
penggabungan
seluruh
laporan
keuangan Tk
UAKPA
Cetak
Laporan,
neraca, LRA
dan buat
CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak
Laporan
setelah
direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK
Investasi
Tk. UAKPA
DIT.PNBP DJA
SELAKU UAKPA BUN
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
RISALAH
RUPS
Surat
Setoran
Bukan Pajak
(SSBP)
Verifikasi dan
Rekam
Dokumen
Sumber
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak LK
setelah direviu
Cetak LRA,
Neraca dan
Menyusun
CaLK
Rekonsiliasi
dengan Dit.
PKN/Dit APK
LK Investasi
Tk. UAKPA
Rekonsiliasi
dengan
BUMN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
C.6.Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah Dalam
Rangka
C.6. Sistem
dan
Prosedur
Pelaporan
Investasi
Pemerintah Dalam Rangka Pendirian Perusahaan
Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
DJKN SELAKU UAP BUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
Proses
penggabungan
seluruh laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan Dit EAS
DJPU
Cetak Laporan,
neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
LK Investasi
Tk. UAKPA
DIT. EAS, DJPU SELAKU UAKPA BUN
PELAPORAN
DIPA
BA 999.03
PPK menyusun dan
mengajukan SPP
PPSPM membuat
SPM
Dit EAS mengajukan
SPM ke KPPN
KPPN menerbitkan
SP2D
PENCAIRAN
SP2D
Transfer Dana ke
Rekening Penerima
SP2D sebagai dokumen
sumber pelaporan
Verifikasi dan
Merekam dokumen
sumber
Rekonsiliasi dengan
KPPN
Cetak laporan LRA,
Neraca dan menyusun
CaLK
Reviu oleh Inspektorat
Jenderal Kemenkeu
Cetak LK setelah reviu
LK Investasi Tk.
UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
C.7. Sistem
dan
Prosedur
Pelaporan
Penerimaan
aPembiayaan dari Kegiatan Privatisasi dan Divestasi
Deputi Bidang
Restrukturisasi dan
Perencanaan
Strategis BUMN
Sekretariat
Kementerian BUMN
Selaku
UAKPA BUN *
PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH
Bukti Setor
hasil
Melakukan
rekapitulasi hasil
penerimaan
privatisasi dan
divestasi, untuk
periode
semesteran
Menyusun
Laporan hasil
penerimaan
privatisasi dan
divestasi untuk
periode
semesteran
Rekonsiliasi
dengan
Direktorat PKN
dan KPPN
Cetak laporan
LRA, Neraca dan
menyusun CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Kemen BUMN
Cetak LK setelah
reviu
Verifikasi dan
Merekam
dokumen sumber
Laporan
Penerimaan Hasil
Privatisasi/
Divestasi
Proses
penggabungan
seluruh laporan
keuangan Tk
Rekonsiliasi
dengan BUMN
penerima PMN
Cetak Laporan,
neraca, LRA
dan buat CaLK
Reviu oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
Tingkat UAP
BUN
LK Investasi Tk.
UAKPA
LK Investasi Tk.
UAKPA
Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
C.8.Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah Pada
Unit Selain BUMN/LKI, yang termasuk Lingkup Investasi
Pemerintah
Unit Selain BUMN/LKI Yang Aset
Bersihnya Dikategorikan Sebagai
KND atau Unit Lain Yang Memiliki
Aset yang Dikategorikan Sebagai
Investasi Pemerintah
DIT. KND SELAKU
UAKPA-BUN *
UNIT YANG MEN-SUPPORT DATA
PELAPORAN TINGKAT
UAKPABUN
Laporan
Keuangan Unit/
Data dan
Informasi Resmi
yang
disampaikan
Unit
Verifikasi dan
Rekam Dokumen
Sumber
Cetak laporan
LRA, Neraca dan
menyusun CaLK
Reviu Oleh
Inspektorat
Jenderal
Kemenkeu
DJKN SELAKU UAPBUN
PELAPORAN INVESTASI
PEMERINTAH
LK Investasi Tk.
UAKPA
LK Investasi Tk.
UAKPA
Proses
penggabungan
seluruh laporan
keuangan Tk
UAKPA
Rekonsiliasi
dengan UAKPA
BUN/Unit
Cetak LRA,
Neraca dan CALK
Reviu Oleh
Inspektorat
Jenderal
Cetak Laporan
setelah direviu
Laporan Keuangan
Investasi
Pemerintah Tingkat
UAP BUN
Laporan
Keuangan Unit/
Data dan
Informasi Resmi
yang
disampaikan Unit
Pemutakhiran
Data/Rekonsialiasi
dengan Unit
Memo
Penyesuaian
Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan
sehingga tanpa DIPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
12. Paragraf II dalam Bab V mengenai Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi
Transaksi Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi
Investasi
Pemerintah
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang
Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah diubah sehingga menjadi
sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan validitas data dan dokumen, maka
perlu dilakukan rekonsiliasi atau pemutakhiran data antara lain:
a.
Rekonsiliasi data/laporan keuangan antara UAKPA-BUN dengan
KPPN dilaksanakan setiap bulan untuk LRA;
b.
Rekonsiliasi data/laporan keuangan antara UAP BUN Investasi
Pemerintah dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
dilaksanakan setiap semester dan tahunan;
c.
Rekonsiliasi data/laporan keuangan antara UAP BUN Investasi
Pemerintah dengan UAKPA-BUN dilaksanakan setiap semester
dan tahunan;
d.
Pemutakhiran data dan dokumen penyertaan pada lembaga
internasional oleh BKF dengan lembaga internasional;
Tata cara rekonsiliasi data/laporan keuangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
