Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 183/PMK.07/2014 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

PERMENKEU No. 222-pmk-07-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran
2015. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran
2015. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;

(2) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
(3) Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
(4) Rencana Pinjaman sudah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 2015

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA