Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp322.797.174.974,00 (tiga ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap sebesar Rp10.285.174.974,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dan; b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp312.512.000.000,00 (tiga ratus dua belas miliar lima ratus dua belas juta rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 Triwulan I dan Triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas BumiTahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud padaayat (2) diperhitungkan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi TahunAnggaran 2013 Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas BumiTahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsilliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id