Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM KEPADA 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum diberikan kepada 14 (empat belas) daerah pemekaran dan 10 (sepuluh) daerah induknya.
(2) 14 (empat belas) daerah pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.
(3) 10 (sepuluh) daerah induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.
Pasal 2
(1) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam pos Pendapatan dari Dana Perimbangan.
Pasal 3
(1) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah pemekaran beserta induknya melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran
999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(2) Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan setiap bulannya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, terhitung mulai bulan Januari 2010.
(2) Penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap bulannya sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari pagu yang ditetapkan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
(dalam rupiah) No.
Daerah Jumlah 1 Kab. Nias
151.147.338.000 2 Kab. Nias Utara
108.563.262.000 3 Kab. Nias Barat
63.068.373.000 4 Kota Gunungsitoli
95.768.225.000 5 Kab. Bengkalis - 6 Kab. Kepulauan Meranti - 7 Kab. Tanggamus
361.776.938.000 8 Kab. Pringsewu
220.812.419.000 9 Kab. Tulang Bawang
254.712.839.000 10 Kab. Mesuji
111.165.904.000 11 Kab. Tulang Bawang Barat
128.869.994.000 12 Kab. Tangerang
628.872.716.000 13 Kota Tangerang Selatan
198.973.435.000 14 Kab. Kupang
340.375.200.000 15 Kab. Sabu Raijua
64.261.074.000 16 Kab. Halmahera Utara
207.330.883.000 17 Kab. Pulau Morotai
76.153.540.000 18 Kab. Paniai
195.850.671.000 19 Kab. Intan Jaya
122.084.756.000 20 Kab. Deiyai
70.503.670.000 21 Kab. Sorong
228.169.548.000 22 Kab. Tambrauw
71.860.919.000 23 Kab. Sorong Selatan
157.831.482.000 24 Kab. Maybrat
115.709.874.000
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 221/PMK.07/2009 TENTANG RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010
