Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

PERMENKEU No. 221-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 6

(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SABS dan SABL menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN kepada UAPPA E-1 BUN:
1. Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 16 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling

lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA E-1 BUN kepada UAPPA BUN:
1. Laporan Keuangan triwulan disampaikan paling lambat tanggal 18 triwulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
c. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN kepada UAPBUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
d. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN kepada UABUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SAPBL menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya.
(2) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian ILK tingkat UBL Satker/Bagian Satker kepada UAPBUN PBL:
1. ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. ILK tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.

b. Penyampaian Laporan Keuangan dan ILK tingkat UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL:
1. Laporan Keuangan dan ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan dan ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan dan ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
c. Penyampaian Laporan Keuangan dan ILK tingkat UAPBUN PBL kepada UABUN:
1. Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan;
b. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
c. LPE atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan
d. CaLK.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian

Laporan Keuangan dan/atau ILK disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan badan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SiAP menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK;
b. Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK;
c. Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK;
dan
d. Laporan Keuangan UAPBUN AP paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK.
(3) Dalam hal UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c, LPE disusun oleh UAPBUN AP.
(4) Dalam rangka melaksanakan SiAP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAPBUN AP.
(5) UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

(6) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah kepada UAKKBUN-Kanwil:
1. Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 16 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan triwulan paling lambat tanggal 22 triwulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
c. Dalam hal diperlukan, UAPBUN AP dapat meminta UAKKBUN-Kanwil untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
d. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan

serta UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 16 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
e. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
f. Dalam hal diperlukan UAPBUN AP dapat meminta UAKBUN-Pusat untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
g. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP kepada UABUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling

lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
h. Dalam hal diperlukan, UABUN dapat meminta UAPBUN AP untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
(7) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
4. Ketentuan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) UABUN menyusun Laporan Keuangan BUN menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
(4) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(5) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Konsolidasian Laporan Keuangan pada SABUN.
(6) Konsolidasian Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan cara menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, beban, pembiayaan, dan transitoris dari laporan keuangan UAPBUN/UAKPBUN serta melakukan eliminasi terhadap akun timbal balik (reciprocal accounts).
(7) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun setiap semester I dan tahunan, terdiri atas:
a. LAK;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca;
e. LRA;
f. LP
g. SAL; dan
h. CALK
(8) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. Perkiraan dalam LAK, LO, LPE, Neraca, LRA, dan LP SAL secara detail;
b. Informasi kebijakan teknis dan kebijakan pengelolaan keuangan BUN;
c. Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan
d. Catatan penting lainnya dari masing-masing UAPBUN dan UAKPBUN TK serta hal penting lainnya.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA