Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTHALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
Pasal 1
Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand dengan uraian barang Bi- Axially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex.3920.62.00.00 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation);
atau No Negara Asal Barang Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam persentas e (%)
1. India SRF Limited 8,5 Vacmet India Limited 4,0 Jindal Poly Films Limited 6,8 Ester Industries Limited 4,5 Perusahaan Lainnya 8,5
2. RRT Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd 2,6 Perusahaan Lainnya 10,6
3. Thaila nd SRF Industries (Thailand) Limited 5,4 Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2 A.J Plast Public Company Limited 7,1 Perusahaan Lainnya 7,1
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan evaluasi setelah 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
