Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik;
b. Tarif Layanan Akademik Lainnya;
c. Tarif Layanan Non Akademik;
d. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
e. Tarif Klinik.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
(3) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif yang berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 5
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 6
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 7
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 8
(1) Terhadap Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II dan Pegawai Kementerian Kesehatan dapat diberikan tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
(2) Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
(1) Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Akademik sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Akademik Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
