Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

PERMENKEU No. 219-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Lainnya yang selanjutnya disebut SAPBL adalah
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
serangkaian
prosedur
manual
maupun
yang
terkomputerisasi
mulai
dari
pengumpulan
data,
pengakuan,
pencatatan,
pengikhtisaran,
serta
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan
atas transaksi badan lainnya.
2.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya
disingkat
APBN
adalah
rencana
keuangan
tahunan
pemerintahan
Negara
yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa
berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
3.
Laporan
Keuangan
adalah
bentuk
pertanggungjawaban
pemerintah
atas
pelaksanaan
APBN
berupa
laporan
realisasi
anggaran,
neraca,
laporan
arus
kas,
laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan CaLK.
4.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya
disingkat
LKBUN
adalah
gabungan
laporan
keuangan
entitas
pelaporan
Bendahara
Umum Negara, informasi keuangan yang berada
dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan
unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau
menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan
dalam
Laporan
Keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Ekuitas,
Neraca,
Laporan
Arus
Kas,
Laporan
Perubahan
SAL,
dan
Catatan
atas
Laporan
Keuangan.
5.
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disingkat
LKPP
adalah
laporan
keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang
merupakan
konsolidasian
Laporan
Keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga
dan
Laporan
Keuangan BUN.
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
6.
Laporan
Realisasi
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat
LRA
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
realisasi
pendapatan,
belanja,
transfer,
surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang
pembiayaan
anggaran
yang
masing-masing
diperbandingkan
dengan
anggarannya
dalam
1 (satu) periode.
7.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber
daya
ekonomi
yang
menambah
ekuitas
dan
penggunaannya
yang
dikelola
oleh
pemerintah
pusat/daerah
untuk
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
8.
Laporan
Perubahan
Ekuitas
yang
selanjutnya
disebut
LPE
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun
pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
9.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu.
10.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disebut
CaLK
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus
Kas,
Laporan
Operasional,
Laporan
Perubahan
Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran
Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
11.
Satuan
Kerja
yang
selanjutnya
disebut
Satker
adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi
pada
kementerian
negara/lembaga
yang
melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari
suatu program.
12.
Bendahara
Umum
Negara
yang
selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi BUN.
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
13.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL
adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan
untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu
sesuai
yang
diamanatkan
oleh
peraturan
perundangan-undangan
dan/atau
mendukung
fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara
hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung
jawab
secara
langsung
kepada
Pimpinan
kementerian negara/lembaga tertentu.
14.
UBL
Satker
adalah
UBL
yang
dalam
rangka
pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai Satker.
15.
UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka
pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu
Satker tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk
mendukung
pencapaian
output
kegiatan
Satker
dimaksud.
16.
UBL
Bukan
Satker
adalah
UBL
yang
bukan
merupakan UBL Satker atau UBL Bagian Satker.
17.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara
Umum
Negara
Pelaporan
Keuangan
Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN
PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian
Keuangan
yang
bertugas
untuk
membantu
BUN
dalam menyusun laporan posisi keuangan badan
lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan
Keuangan dari seluruh UBL.
18.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN
adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan
yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat
UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan
Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
19.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
yang
selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I
pada
Kementerian
Keuangan
yang
mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
dan
standardisasi
teknis
di
bidang
perbendaharaan negara.
20.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II
pada
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
Kementerian
Keuangan
yang
mempunyai
tugas
merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
21.
Ikhtisar
Laporan
Keuangan
yang
selanjutnya
disingkat ILK adalah ringkasan Laporan Keuangan
dari
UBL,
dengan
tujuan
untuk
memudahkan
pengguna
Laporan
Keuangan
dalam
memahami
informasi Laporan Keuangan dan menjadi lampiran
LKBUN dan LKPP.
2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
SAPBL merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara
(SABUN).
(2)
Dalam
rangka
pelaksanaan
SAPBL
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
Keuangan
menetapkan DJPBN sebagai UAPBUN PBL.
(3)
UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Dit. APK.
(4)
UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas:
a.
menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN
PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK;
b.
menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL; dan
c.
menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan ILK sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada UABUN.
3.
Judul Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit Badan Lainnya
Satker/Bagian Satker
4.
Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit Badan Lainnya
Bukan Satker
5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
UBL
Bukan
Satker
menyelenggarakan
akuntansi
dan
pelaporan
keuangan
sesuai
dengan
sistem
akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
atau
Standar
Akuntansi Keuangan.
(2)
Kegiatan
akuntansi
dan
pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menghasilkan
Laporan
Keuangan dan ILK.
(3)
Laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a.
Neraca
atau
laporan
keuangan
yang
dipersamakan;
b.
LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
c.
LPE atau laporan keuangan yang dipersamakan;
dan
d.
CaLK.
(4)
UBL Bukan Satker menyajikan realisasi penggunaan
dana yang didapatkan dari APBN dan/atau non
APBN dalam Laporan Keuangan dan ILK.
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.2141

Pasal 11

(1)
Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan
oleh
UBL
Bukan
Satker
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun
Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa
Neraca, LPE, dan CaLK.
(2)
Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh
UBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan Pasal 10 ayat
(2), UAPBUN PBL menyusun ILK tingkat UAPBUN
PBL.
(3)
Laporan
Keuangan
tingkat
UAPBUN
PBL
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ILK
tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
disampaikan
kepada
UABUN
secara
semesteran dan tahunan.
(4)
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN
PBL dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan
Keuangan BUN.
(5)
Laporan
Keuangan
tingkat
UAPBUN
PBL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan
konsolidasian
dalam
rangka
penyusunan
LKBUN
dan LKPP.
(6)
ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.
7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)
Laporan
Keuangan
tingkat
UAPBUN
PBL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan
ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
direviu
oleh
Aparat
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian
Keuangan.
(2)
Hasil
reviu
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
dituangkan
dalam
laporan
hasil
reviu
berupa
Pernyataan Telah Direviu.
(3)
Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud
ayat
(2)
ditandatangani
oleh
Aparat
Pengawasan
Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4)
Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian
Laporan
Keuangan
tingkat
UAPBUN
PBL
dan
ILK tingkat UAPBUN PBL kepada UA BUN.
(5)
Reviu
laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu
atas laporan keuangan.
8.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan 260/PMK.05/2014 tentang
Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
Badan
Lainnya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
I,
Lampiran
II,
dan
Lampiran
III
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
219/PMK.05/2016
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 260/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI
DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
DEFINISI, JENIS-JENIS, DAN KARAKTERISTIK
SERTA DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA
A.
Definisi Unit Badan Lainnya
Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk
kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan
untuk
melaksanakan
program
dan
kegiatan
tertentu
sesuai
yang
diamanatkan
oleh
peraturan
perundangan-undangan
dan/atau
mendukung fungsi Kementerian Negara/Lembaga (KL) dimana secara
hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung
kepada KL tertentu.
Pengertian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika
dilihat
berdasarkan
kedudukannya
maka
kelembagaan
UBL
bersifat
independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
B.
Jenis-jenis Unit Badan Lainnya
UBL bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Kementerian
Negara/Lembaga
tertentu
sehingga
bentuk
organisasinya
bervariasi,
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
tergantung
dari
kebutuhan
pada
saat
dibentuk
melalui
peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan
dan
penentuan
UBL
tentunya
memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL
dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian.
Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang antara lain:
1.
Akademi;
2.
Badan;
3.
Dewan;
4.
Komisi;
5.
Komite;
6.
Konsil;
7.
Korps;
8.
Lembaga;
9.
Otorita;
10. Unit Kerja; dan
11. Yayasan.
Dari berbagai macam bentuk organisasi tersebut, apabila dilihat
dari pengelolaan keuangannya maka dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu: UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker.
Perbedaan dari kedua jenis UBL tersebut adalah:
1. UBL Satker/Bagian Satker secara struktural tidak berada di bawah
Kementerian
Negara/Lembaga
namun
pengelolaan
keuangannya
menginduk kepada Bagian Anggaran tertentu. Proses perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan mengikuti ketentuan teknis pengelolaan
keuangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan
berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. UBL Bukan Satker bukan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga
tertentu dan pengelolaan keuangannya tidak menginduk ke Bagian
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
Anggaran tertentu. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
dengan
mengedepankan
proses
efisiensi
dan
efektivitas
guna
mendukung pencapaian sasaran sesuai yang diamanatkan Presiden
sehingga pengelolaan keuangannya di luar mekanisme APBN.
C.
Dasar Pembentukan
UBL
dibentuk
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan ini ada yang bersifat jangka pendek, namun ada pula yang
bersifat jangka panjang mengingat pembentukan UBL tergantung dari
kebutuhan Presiden selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan roda
pemerintahan
guna
menciptakan
kesejahteraan
bagi
rakyat.
Apabila
Presiden membutuhkan unit baru guna mendukung tupoksi Kementerian
Negara/Lembaga
maka
Presiden
membentuk
UBL
dengan
melalui
penetapan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang digunakan
untuk membentuk UBL dapat berupa:
1.
Undang-undang;
2.
Peraturan Pemerintah;
3.
Peraturan Presiden; atau
4.
Keputusan Presiden.
D.
Karakteristik Unit Badan Lainnya
Karakteristik
yang
membedakan
UBL
dengan
Kementerian
Negara/Lembaga adalah:
1.
Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur organisasinya
tidak seperti yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai
organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
2.
Bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden selaku Pejabat
yang memberikan penugasan secara langsung.
3.
Keanggotaan dari UBL tidak semata-mata dari PNS, namun dapat
berasal dari swasta, pensiunan PNS/TNI/POLRI, dan/atau tokoh dari
berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas UBL tersebut.
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
4.
Tugasnya
terkait
dengan
tugas,
pokok,
dan
fungsi
Kementerian
Negara/Lembaga
tertentu
sehingga
perlu
ada
sinkronisasi
dan
koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan
tidak saling tumpang tindih.
5.
Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan
dengan struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
6.
Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu).
E.
Kriteria UBL
Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
1.
Didirikan dengan peraturan perundang-undangan;
2.
Bukan merupakan Pengguna Anggaran;
3.
Bukan merupakan Perusahaan Negara;
4.
Menggunakan fasilitas dari negara berupa:
a.
Barang Milik Negara; dan/atau
b.
Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana
publik;
5.
Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan
6.
Terdapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 219/PMK.05/2016
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 260/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI
DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA
Daftar Unit Badan Lainnya, antara lain sebagai berikut:
NO
URAIAN
KETERANGAN
1.
Akademi
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
(AIPI)
Satker/Bagian Satker
2.
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah
Palsu (BOTASUPAL)
Satker/Bagian Satker
3.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Satker/Bagian Satker
4.
Badan
Koordinasi
Penataan
Ruang
Nasional (BKPRN)
Satker/Bagian Satker
5.
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
(BPPMI)
Satker/Bagian Satker
6.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM)
Satker/Bagian Satker
7.
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS)
Satker/Bagian Satker
8.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
RI (BPKN)
Satker/Bagian Satker
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
NO
URAIAN
KETERANGAN
9.
Badan
Pertimbangan
Kepegawaian
(BAPEK)
Satker/Bagian Satker
10.
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Satker/Bagian Satker
11.
Dewan Energi Nasional (DEN)
Satker/Bagian Satker
12.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan
Bebas
Batam,
Bintan
dan
Karimun
Satker/Bagian Satker
13.
Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN)
Satker/Bagian Satker
14.
Dewan Ketahanan Pangan (DKP)
Satker/Bagian Satker
15.
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Satker/Bagian Satker
16.
Dewan
Nasional
Kawasan
Ekonomi
Khusus (DN KEK)
Satker/Bagian Satker
17.
Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS)
Satker/Bagian Satker
18.
Dewan Pers
Satker/Bagian Satker
19.
Dewan
Pertimbangan
Otonomi
Daerah
(DPOD)
Satker/Bagian Satker
20.
Dewan
Pertimbangan
Presiden
(Wantimpres)
Satker/Bagian Satker
21.
Dewan Riset Nasional (DRN)
Satker/Bagian Satker
22.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN)
Satker/Bagian Satker
23.
Dewan
Teknologi
Informasi
Komunikasi
Nasional (DETIKNAS)
Satker/Bagian Satker
24.
Komisi Banding Merek
Satker/Bagian Satker
25.
Komisi Banding Paten
Satker/Bagian Satker
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
NO
URAIAN
KETERANGAN
26.
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Satker/Bagian Satker
27.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa
Genetik (KKH PRG)
Satker/Bagian Satker
28.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Satker/Bagian Satker
29.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Satker/Bagian Satker
30.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN)
Satker/Bagian Satker
31.
Komisi
Nasional
Lanjut
Usia
(KOMNAS
LANSIA)
Satker/Bagian Satker
32.
Komisi
Penanggulangan
AIDS
Nasional
(KPAN)
Satker/Bagian Satker
33.
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)
Satker/Bagian Satker
34.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Satker/Bagian Satker
35.
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia
(KPAI)
Satker/Bagian Satker
36.
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Satker/Bagian Satker
37.
Komite
Kebijakan
Industri
Pertahanan
(KKIP)
Satker/Bagian Satker
38.
Komite
Percepatan
Penyediaan
Infrastruktur Prioritas (KPPIP)
Satker/Bagian Satker
39.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
(KNKT)
Satker/Bagian Satker
40.
Komite
Olahraga
Nasional
Indonesia
(KONI)
Satker/Bagian Satker
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
NO
URAIAN
KETERANGAN
41.
Komite
Pengarah
Reformasi
Birokrasi
Nasional (KPRBN)
Satker/Bagian Satker
42.
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
(Persero)
Satker/Bagian Satker
43.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP)
Satker/Bagian Satker
44.
Komite Standar Nasional untuk Satuan
Ukuran (KSNSU)
Satker/Bagian Satker
45.
Komite kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah
Satker/Bagian Satker
46.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Satker/Bagian Satker
47.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Satker/Bagian Satker
48.
Korps
Pegawai
Republik
Indonesia
(KORPRI)
Satker/Bagian Satker
49.
Lembaga
Kerja
Sama
Tripartit
Nasional
(LKS TN)
Satker/Bagian Satker
50.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK)
Satker/Bagian Satker
51.
Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)
Satker/Bagian Satker
52.
Lembaga Sensor Film (LSF)
Satker/Bagian Satker
53.
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK)
Satker/Bagian Satker
54.
Sekretariat Pengadilan Pajak
Satker/Bagian Satker
55.
Staf Khusus Presiden
Satker/Bagian Satker
56.
Badan
Koordinasi
Nasional
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Satker/Bagian Satker
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
NO
URAIAN
KETERANGAN
57.
Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan
Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Satker/Bagian Satker
58.
Komite
Koordinasi
Nasional
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Pencucian Uang
Satker/Bagian Satker
59.
Komite
Percepatan
dan
Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia
Satker/Bagian Satker
60.
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Satker/Bagian Satker
61.
Dewan Jaminan Sosial Nasional
Satker/Bagian Satker
62.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Bukan Satker
63.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP
DAU)
Bukan Satker
64.
Badan
Pertimbangan
Tabungan
Perumahan - PNS (BAPERTARUM-PNS)
Bukan Satker
65.
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Bukan Satker
66.
Otorita Asahan
Bukan Satker
67.
Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola
dan Pengembangan TMII
Bukan Satker
68.
Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna
Yudha"
Bukan Satker
69.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
a. UBL Satker/ Bagian
Satker (selaku Satuan
Kerja Sementara atas
realisasi APBN dan
aset/kewajiban
/ekuitas yang
bersumber dari APBN
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
NO
URAIAN
KETERANGAN
yang belum
diserahkan ke OJK),
dan
b. UBL Bukan Satker
(selaku Pengelola
Pungutan OJK)
70.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas)
a. UBL Satker/Bagian
Satker (selaku Satuan
Kerja Sementara atas
realisasi APBN dan
aset/kewajiban/
ekuitas yang
bersumber dari APBN
yang belum
diserahkan ke SKK
Migas), dan
b. UBL Bukan Satker
(atas pengelolaan aset
dan kewajiban yang
diperoleh sampai
dengan 31 Desember
2014)
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
219/PMK.05/2016
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 260/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI
DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
MODUL SISTEM AKUNTANSI
DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
www.peraturan.go.id
2016, No.2141
DAFTAR ISI
1. BAB I
PENDAHULUAN ........................................................................22
2. BAB II
TATA CARA PELAPORAN KEUANGAN .......................................25
3. BAB III FORMAT LAPORAN KEUANGAN DAN ILK
................................33
4. BAB IV FORMAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ...............…………..42
5. BAB V
PENUTUP
.................................................................................45
www.peraturan.go.id
2016, No.2141