Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

PERMENKEU No. 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Akuntansi Pemerintahanyang selanjutnya disingkat SAPadalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
2. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar- dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
3. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
4. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan www.djpp.kemenkumham.go.id

akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
5. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 2

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual.

Pasal 3

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
a. Memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan padapemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan
b. Memberikan pedoman dalam pelaksanaansistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

Pasal 4

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri dari:
a. Pendahuluan Kebijakan Akuntansi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Kebijakan Pelaporan Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Kebijakan Akuntansi Investasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Kebijakan Akuntansi Piutang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id

f. Kebijakan Akuntansi Persediaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap, Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Kebijakan Akuntansi Ekuitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Kebijakan Akuntansi Pendapatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja, dan Transfer, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Kebijakan Akuntansi SiLPA/SiKPA/SAL, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
o. Kebijakan Akuntansi Transitoris, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing- masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ini.
(2) Petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan pada Pemerintah Pusat:
a. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporanyang telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporanyang belum menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

Pasal 7

Segala ketentuan yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakantidak berlakumulai tanggal 1 Januari
2015.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id