Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan

PERMENKEU No. 219-pmk-01-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan. 2. Kompetensi Manajerial yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 3. Penilaian Kompetensi melalui assessment center yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi yang dilakukan kepada Pegawai dengan menggunakan berbagai teknik evaluasi, Metode, dan alat ukur, oleh beberapa Penilai Assessment Center. 4. Penilaian Kompetensi Ulang yang selanjutnya disebut Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center yang bertujuan untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang sebelumnya telah mengikuti Assessment Center dan pengembangan Kompetensi, atau telah melewati periode masa berlaku hasil Assessment Center. 5. Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang berisi nama, pengelompokan (cluster), level, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku, yang disusun sebagai pedoman penjelasan atas unsur-unsur suatu Kompetensi dan dijadikan dasar dalam penilaian Kompetensi Pegawai di Kementerian Keuangan. 6. Level Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkatan penguasaan/kemahiran pada suatu Kompetensi berdasarkan Kamus Kompetensi. 7. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah daftar nama dan Level Kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Menteri Keuangan. 8. Profil Kompetensi adalah daftar Level Kompetensi yang dimiliki Pegawai. 9. Kesesuaian pekerjaan dengan Kompetensi seseorang (Job Person Match) yang selanjutnya disingkat JPM adalah persentase kesesuaian level Kompetensi Pegawai terhadap SKJ. 10. Pengambilan Data (Intake) adalah proses pelaksanaan pengambilan data yang akan digunakan dalam Assessment Center. 11. Kumpulan Penyelenggaraan Assessment Center (Batch) yang selanjutnya disebut dengan Batch adalah satuan frekuensi pelaksanaan Assessment Center. 12. Peserta Assessment Center (Assessee) yang selanjutnya disebut Assessee adalah seseorang yang diukur Kompetensinya melalui Asessment Center. 13. Penilai Assessment Center (Assessor) yang selanjutnya disebut Assessor adalah seseorang yang melakukan penilaian berbasis Kompetensi terhadap Assessee. 14. Dokumen Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Dokumen adalah dokumen hasil kerja Assessee selama rangkaian penugasan Assessment Center, formulir penilaian yang diisi oleh Assessor, serta laporan lain yang terkait. 15. Rapat Penilai Assessment Center (Assessor Meeting) yang selanjutnya disebut Assessor Meeting adalah proses integrasi data hasil Assessment Center yang dilakukan oleh beberapa Assessor dalam rangka memperoleh kesepakatan untuk menentukan Level Kompetensi Assessee. 16. Laporan Hasil Assessment Center yang selanjutnya disingkat LHAC adalah laporan hasil pengolahan data Assessment Center terhadap Assessee yang dibuat oleh Assessor berdasarkan bukti perilaku yang diperoleh selama Pengambilan Data (Intake) dan hasil Assessor Meeting. 17. Laporan Individual Assessment Center yang selanjutnya disingkat LIAC adalah hasil analisis terhadap LHAC yang disampaikan kepada Pegawai yang mengikuti Assessment Center. 18. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan seleksi jabatan secara khusus di lingkungan Kementerian Keuangan. 19. Metode Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Metode adalah cara atau teknik yang dilakukan untuk menggali dan mengukur Kompetensi dalam pelaksanaan Assessment Center. 20. Alat Ukur Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Alat Ukur adalah alat yang digunakan untuk mengukur Kompetensi sesuai Metode yang digunakan. 21. Database Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Database adalah meliputi SKJ, Kamus Kompetensi, data kepegawaian Assessee, data struktur organisasi, data hasil Assessment Center, data Assessor, data Alat Ukur, dan data penyelenggaraan Assessment Center, serta data saran pengembangan kompetensi. 22. Pengelola Assessment Center adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi mendukung pelaksanaan Assessment Center. 23. Pengelola Assessment Center Pusat adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan. 24. Pengelola Assessment Center Unit adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan. 25. Hak Akses adalah pemberian otorisasi akses kepada Petugas Operasional, koordinator Assessment Center, administrator Assessment Center, dan eksekutif. 26. Jabatan Tertentu adalah jabatan yang berada di luar struktur organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. 27. Pelaksana adalah Pegawai pelaksana tertentu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria untuk mengikuti Assessment Center dalam rangka profiling kompetensi dan/atau pengisian Jabatan Tertentu.

Pasal 2

(1) Pedoman Assessment Center ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengembangan Assessment Center pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Pedoman Assessment Center ini bertujuan untuk standardisasi pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengembangan Assessment Center pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 3

(1) Assessment Center terdiri atas: a. Assessment Center reguler; dan; b. Assessment Center khusus. (2) Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pemetaan Profil Kompetensi Pegawai. (3) Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau setara, pejabat Administrator dan/atau setara, pejabat Pengawas dan/atau setara, pejabat Pelaksana dan/atau setara, dan pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Tertentu dalam hal: a. terdapat unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum dapat menyelenggarakan Assessment Center; dan/atau b. terdapat arahan dan/atau penunjukan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (5) Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan: a. mekanisme yang diatur oleh Tim Seleksi; atau b. arahan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (6) Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi. (7) Pengelola Assessment Center Pusat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (8) Pengelola Assessment Center Unit dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1) Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan dan pejabat administrator di lingkungan Kementerian Keuangan selain Direktorat Jenderal Pajak; b. Pengelola Assessment Center Unit bagi pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana, dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan; dan c. Pengelola Assessment Center Unit di Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penentuan Assessee, jadwal, dan tempat pelaksanaan Assessment Center reguler dilakukan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan dan pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan selain Direktorat Jenderal Pajak; b. Pengelola Assessment Center Unit bagi pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana, dan pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan; dan c. Pengelola Assessment Center Unit di Direktorat Jenderal Pajak untuk pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Assessment Center Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (4) Penentuan Assessee, jadwal, dan tempat pelaksanaan Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Seleksi yang menangani seleksi Jabatan Tertentu dan/atau Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 5

(1) Dalam menyelenggarakan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pengelola Assessment Center Pusat mempunyai tugas: a. merancang, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem Assessment Center; b. merencanakan dan melaksanakan Assessment Center pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, dan pegawai lainnya sesuai kebutuhan tertentu; c. menentukan Metode dan Alat Ukur yang digunakan dalam Assessment Center; d. menyeleksi Assessor eksternal dan/atau Assessor internal yang terlibat dalam Assessment Center; e. mengkoordinasikan penugasan Assessor; f. menyusun dan memelihara Database dan Dokumen; g. mendistribusikan Dokumen; h. menjaga kerahasiaan Dokumen dan hasil Assessment Center; dan i. membina Pengelola Assessment Center Unit. (2) Pengelola Assessment Center Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, mempunyai tugas: a. merencanakan, mengevaluasi, dan melaksanakan Assessment Center; b. melakukan koordinasi dengan Pengelola Assessment Center Pusat terkait penyediaan fasilitas, sarana, dan prasana, kebutuhan Assessor, penyusunan Metode dan Alat Ukur, penyusunan SKJ, serta pengembangan Assessment Center; c. menyusun, mengelola, dan memelihara Dokumen dan Database; d. menjaga kerahasiaan Dokumen dan hasil Assessment Center; dan e. menyampaikan rencana penyelenggaraan Assessment Center, laporan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kinerja Assessor kepada Pengelola Assessment Center Pusat.

Pasal 6

Komponen Assessment Center terdiri atas: a. Kamus Kompetensi; b. SKJ; c. Metode dan Alat Ukur; d. Assessee; dan e. Assessor.

Pasal 7

(1) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas struktur Kompetensi dan pengelompokan (cluster) Kompetensi. (2) Struktur Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Kompetensi, definisi, level, dan indikator perilaku. (3) Pengelompokan (cluster) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan jenis Kompetensi berdasarkan kesamaan area Kompetensi yang meliputi area berpikir (thinking), bekerja (working), berelasi (relating), dan pengelolaan diri (self-managing). (4) Pengelompokan (cluster) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan daftar nama Kompetensi tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kamus Kompetensi Kementerian Keuangan ditetapkan tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) SKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan penyusunan SKJ; b. pelaksanaan pengambilan data; c. pengelompokan Kompetensi dalam SKJ; d. penyusunan SKJ; dan e. penetapan SKJ. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyusunan SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mendapat persetujuan dari: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk SKJ pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator; b. Sekretaris Direktorat/Inspektorat/Badan, Kepala Biro Umum, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur untuk SKJ pada Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; c. Pimpinan Unit Pembina Internal untuk SKJ pada Jabatan Fungsional; dan d. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk SKJ pada Jabatan Tertentu. (4) Penetapan SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan untuk SKJ Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan; b. Menteri Keuangan untuk SKJ Jabatan Fungsional dengan instansi pembina Kementerian Keuangan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk SKJ Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana, dalam suatu Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (5) Dalam hal diperlukan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat MENETAPKAN SKJ Jabatan Fungsional dengan instansi pembina di luar Kementerian Keuangan. (6) Penetapan SKJ untuk jabatan selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan oleh Tim Seleksi dan/atau Pengelola Assessment Center Pusat.

Pasal 9

(1) Metode dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. Metode, yang terdiri atas Metode inventori (inventory), Metode simulasi, Metode penugasan (assignment), dan Metode wawancara; dan b. Alat Ukur, yang terdiri atas inventori kepribadian (personality/trait & inventory tools), rekam jejak (personnel track record & references), penugasan telaah berkas-berkas (in basket exercise), diskusi kelompok tanpa pimpinan (leaderless group discussion), bermain peran manajemen (management role play), analisa kasus (case analysis), presentasi (presentation), dan penilaian mandiri (self assessment). (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan pada Assessment Center khusus yang diperuntukkan bagi pengisian posisi: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara; dan c. Jabatan Administrator atau yang setara. (3) Metode yang digunakan pada Assessment Center reguler untuk profiling Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau pegawai yang disetarakan dengan jenjang jabatan tersebut terdiri dari Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Metode yang digunakan pada Assessment Center untuk pejabat Pengawas dan pejabat Pelaksana dan Jabatan Tertentu lainnya menggunakan paling sedikit 2 (dua) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Penggunaan Metode dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Assessee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: a. Assessee internal; dan b. Assesee eksternal.

Pasal 11

(1) Assessee internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan peserta Assessment Center dengan kriteria sebagai berikut: a. Pegawai yang memenuhi persyaratan administrasi: 1) jabatan Pelaksana; dan 2) masa kerja minimal 4 (empat) tahun sejak ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil. b. Pegawai yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang belum mengikuti Assessment Center pada jenjang jabatan terakhir; dan c. Pegawai yang mengikuti Assessment Center khusus. (2) Assessee Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan peserta Assessment Center yang berasal dari luar Kementerian Keuangan yang mengikuti seleksi Jabatan Tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 12

(1) Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas: a. Pejabat Fungsional Assessor; b. Assessor Internal; dan c. Assessor Eksternal. (2) Tugas dan tanggung jawab Pejabat Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan mengenai uraian jabatan bagi jabatan fungsional assessor di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Assessor Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai yang ditunjuk oleh masing- masing unit dan atau diangkat oleh instansi pembina untuk menjadi Assesor dalam pelaksanaan Assessment Center dengan tugas: a. menjadi Assessor dalam hal pengambilan data Assessment Center; b. menyampaikan pengarahan (briefing) kepada Assessee/Assessor; c. menjadi penilai/Assessor dalam seleksi pegawai tertentu; dan d. menyusun pengembangan dan pemanfaatan Assessment Center. (4) Proses seleksi Assessor Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan kriteria: a. tingkat pendidikan minimal strata 1 (S1) atau yang setara; b. telah mengikuti sertifikasi Assessor; dan c. diutamakan berasal dari beberapa bidang pekerjaan yang berbeda. (5) Dalam hal sertifikasi Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diterbitkan oleh lembaga yang direkomendasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia, maka calon Assessor harus mengikuti sertifikasi Assesor sesuai dengan lembaga yang direkomendasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (6) Penunjukkan Assessor Internal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia untuk ditetapkan sebagai Assessor Internal Kementerian Keuangan dengan tugas yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (7) Assessor Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Assessor profesional yang telah bersertifikat Assessor yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan Assessment Center. (8) Proses seleksi Assessor Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, baik mandiri atau melalui konsultan yang ditunjuk yang terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu: a. Seleksi Administrasi dengan persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki sertifikat Assessor dari lembaga penyedia jasa dan sertifikasi Assessment Center; dan 2) berpengalaman sebagai Assessor dalam pelaksanaan Assessment Center minimal 5 (lima) tahun. b. Tes kemampuan sebagai Assessor melalui: 1) Tes Wawancara; 2) Tes kemampuan khusus untuk melaksanakan: a) Simulasi; b) Penugasan telaah berkas-berkas (in basket exercise); dan c) Bermain peran (role play). (9) Assessor profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan sebagai Assessor Eksternal Kementerian Keuangan dengan tugas yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (10) Dalam rangka pelaksanaan Assessment Center, Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan peran secara tunggal maupun rangkap sebagai: a. Pemimpin Penilai (Lead Assessor); b. Koordinator Assessor; dan/atau c. Assessor anggota. (11) Tugas dan mekanisme penunjukan Pemimpin Penilai (Lead Assessor), Koordinator Assessor, Assessor anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengacu pada ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Infrastruktur Assessment Center merupakan penunjang utama terselenggaranya Assessment Center yang terdiri atas: a. Pengelola Assessment Center meliputi administrator Assessment Center, koordinator Assessment Center, penyedia SKJ, penyedia Metode dan alat ukur, serta Petugas Operasional; dan b. Sarana dan prasarana meliputi ruangan Assessment Center, alat tulis kantor, penggandaan alat ukur, konsumsi, dan tempat penyimpanan berkas Assessment Center. (2) Tugas pengelola Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pengelolaan Assessment Center meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; d. pengelolaan Database; dan e. pemantauan (monitoring) dan evaluasi.

Pasal 15

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan tahapan persiapan sebelum pelaksanaan Assessment Center yang dilakukan oleh Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. Registrasi; b. Pengambilan Data (Intake); dan c. Assessor Meeting (2) Assessor Meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Pemimpin Penilai (Lead Assessor) atau Koordinator Assessor, dan dapat dihadiri oleh perwakilan Pengelola Assessment Center. (3) Sebelum melakukan Assessor Meeting, masing-masing Assessor melakukan penilaian secara individual terhadap hasil Pengambilan Data (Intake). (4) Registrasi, Pengambilan Data (Intake), dan Assessor Meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara tercantum dalam Lampiran II Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi penyampaian LHAC dan Dokumen. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Assessor menyerahkan LHAC dan Dokumen kepada Petugas Operasional paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan Assessor Meeting; b. Petugas Operasional melakukan pemeriksaan atas kesesuaian LHAC dengan ringkasan (summary) hasil Assessor Meeting melalui daftar pengecekan (checklist) pada formulir pemeriksaan laporan Assessment Center dengan format tercantum pada Lampiran II Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. LHAC dan Dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Operasional diserahkan kepada koordinator Assessment Center untuk melalui proses validasi dan dilaporkan kepada administrator Assessment Center; dan d. LHAC yang telah divalidasi dimasukkan ke dalam Database Assessment Center oleh Petugas Operasional. (3) Pelaksanaan administrasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab administrator pada Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Dalam hal Administrator Assessment Center mengalami pergantian pejabat maka Administrator Assessment Center lama harus: a. menyerahkan administrasi pelaporan secara lengkap yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Data Assessment Center tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia terkait Penggantian Administrator Assessment Center.

Pasal 18

Pengelolaan Database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan melalui aplikasi Assessment Center meliputi: a. penentuan Hak Akses; b. proses pemasukan (input) Database; dan c. pemeliharaan Database.

Pasal 19

Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada: a. Petugas Operasional dengan pembagian tugas sebagai berikut: 1) Petugas Operasional Pusat untuk melakukan pemasukan (input) dan pengolahan terhadap antara lain: a) data hasil Assessment Center; b) SKJ; c) Kamus Kompetensi; d) saran pengembangan Kompetensi; dan e) data kepegawaian Assessee. 2) Petugas Operasional Unit untuk melakukan pemasukan (input) dan pengolahan terhadap: a) data hasil Assessment Center Unit; b) SKJ; c) saran pengembangan Kompetensi; dan d) data kepegawaian Assessee. b. Koordinator Assessment Center untuk melakukan hal sebagai berikut: 1) melakukan penyuntingan profil pejabat dan jabatan pada data LHAC; 2) melihat data status akhir Assessee; 3) mencetak data LHAC; 4) melihat hasil pengolahan data Assessment Center; dan 5) melakukan pengawasan kesesuaian penggunaan fungsi aplikasi. c. Administrator Assessment Center untuk melakukan hal- hal sebagai berikut: 1) melihat data status akhir Assessee; 2) melihat hasil Assessment Center; 3) mencetak data LHAC; 4) melihat hasil pengolahan data Assessment Center; dan 5) melakukan pengawasan kesesuaian penggunaan fungsi aplikasi. d. Eksekutif, yang terdiri atas: 1) Eksekutif Pusat yang meliputi Menteri Keuangan selaku pengelola tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, untuk melihat seluruh data Assessment Center Pegawai; 2) Eksekutif Unit yang meliputi Pimpinan Jabatan Tinggi Madya dan Sekretaris Direktorat/Inspektorat/Badan, Kepala Biro Umum, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur, untuk melihat seluruh data Assessment Center Pegawai di lingkungan masing-masing; dan 3) Eksekutif Khusus yang meliputi pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan diklat berbasis Kompetensi untuk melihat kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai.

Pasal 20

(1) Pemasukan (input) Database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas 2 jenis, meliputi: a. pemasukan (input) data hasil Assessment Center; dan b. pemasukan (input) Database selain data hasil Assessment Center. (2) Pemasukan (input) data hasil Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pemeriksaan kesesuaian data pada data konkrit (hardcopy) dan data elektronik (softcopy); b. Pemasukan (input) LHAC ke dalam aplikasi; dan c. pemeriksaan kembali terhadap pemasukan (input) data oleh Petugas Operasional yang berbeda dalam rangka memastikan akurasi data; d. validasi hasil Assessment Center yang dilakukan oleh koordinator pada Assessment Center untuk memastikan kesesuaian data pada Database dengan LHAC. (3) Pemasukan (input) Database selain data hasil Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumpulan bahan pemasukan (input), antara lain ketentuan mengenai Kamus Kompetensi Kementerian Keuangan, ketentuan mengenai SKJ, profil Assessor, Alat Ukur, dan lain-lain; dan b. pemasukan (input) data ke dalam aplikasi.

Pasal 21

Pemeliharaan Database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, merupakan kegiatan pemutakhiran data pada aplikasi Assessment Center yang dilakukan oleh Petugas Operasional.

Pasal 22

(1) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan Assessment Center sesuai dengan pedoman Assessment Center. (2) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun berjalan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat untuk pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Pengelola Assessment Center Unit untuk pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan Assessment Center di lingkungan masing-masing. (3) Unsur penilaian dalam pemantauan (monitoring) dan evaluasi meliputi: a. Assessor; b. Assessee; c. SKJ; d. Metode dan Alat Ukur; e. Proses penyelenggaraan Assessment Center; dan f. Pemanfaatan hasil Assessment Center. (4) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui suatu sistem penilaian guna mengetahui kemampuan Assessor selama melaksanakan tugas dengan kriteria paling sedikit sebagai berikut: a. ketepatan kehadiran; b. cara berpakaian; c. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan; dan d. kualitas isi/konten laporan. (5) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap Assessee sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan bagi Assessee yang telah menjalani Re-Assessment Center untuk mengevaluasi perkembangan hasil penilaian kompetensi Assessee yang bersangkutan. (6) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal terjadi reorganisasi dan/atau terjadi perubahan pada Kamus Kompetensi, terdiri atas: a. perubahan nomenklatur jabatan; b. perubahan tugas dan fungsi; c. perubahan informasi jabatan; dan/atau d. perubahan ketentuan nasional mengenai Kamus Kompetensi dan/atau Standar Kompetensi Jabatan. (7) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap Metode dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan guna mengetahui kesesuaian dalam penentuan Metode dan Alat Ukur dengan target pelaksanaan Assessment Center yang dapat diperoleh melalui penilaian dari tenaga ahli (expert), Assessee, Assessor, dan pengelola Assessment Center. (8) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan melalui suatu sistem penilaian guna mengetahui efektivitas dan kualitas penyelenggaraan Assessment Center berdasarkan data: a. proses perencanaan, meliputi: 1) penentuan Assessee dan Assessor; 2) penentuan Metode dan Alat Ukur; dan 3) pembagian jadwal. b. proses pelaksanaan, yang meliputi: 1) video dan rekam suara; 2) sarana dan prasarana; dan 3) rekap berita acara Assessment Center. c. tertib administrasi, meliputi: 1) rekap formulir kehadiran peserta dan Assessor; dan 2) formulir yang digunakan. (9) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pemanfaatan hasil Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan guna mengetahui ketepatan dan kesesuaian implementasi hasil Assessment Center dalam pengelolaan sumber daya manusia. (10) Dalam melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit dapat menggunakan informasi dari Assessee terkait penilaian terhadap unsur Assessor, Metode dan Alat Ukur, dan proses penyelenggaraan Assessment Center.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan Re-Assessment Center dapat dilakukan terhadap: a. Pegawai yang telah mengikuti Assessment Center paling singkat 2 (dua) tahun sejak Assessment Center sebelumnya; b. Pegawai yang mendapatkan promosi paling lama dari 12 (dua belas) bulan setelah menduduki jenjang jabatan baru; c. Pegawai yang mendapatkan hasil Assessment Center “N/A” pada Kompetensi yang dipersyaratkan dalam SKJ; d. Pegawai yang telah melalui proses peningkatan kapasitas dalam kurun waktu paling kurang 6 (enam) bulan sejak program pengembangan selesai dilaksanakan; e. Pegawai yang aktif kembali bekerja paling lama 6 (enam) bulan setelah selesai melaksanakan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CDTN), tugas belajar, dan dipekerjakan/ diperbantukan; dan f. Pegawai yang telah mengikuti program pengembangan talent. (2) Pelaksanaan Re-Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Pemanggilan Assessee oleh Pengelola Assessment Center Pusat dan/atau Pengelola Assessment Center Unit; atau b. Usulan Pengelola Assessment Center Unit pada unit masing-masing. (3) Pelaksanaan Re-Assessment Center bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan Re-Assessment Center bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Penyelenggaraan Re-Assessment Center dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Assessment Center reguler.

Pasal 24

(1) Hasil Assessment Center digunakan dalam pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang meliputi: a. pengembangan karier; b. pemetaan Pegawai; c. manajemen talenta; d. diklat berbasis Kompetensi; dan e. pengembangan Kompetensi Pegawai. (2) Pengembangan karier Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui mutasi dan promosi dengan menggunakan nilai JPM yang diperoleh dari hasil Assessment Center. (3) Pemetaan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melakukan pengelompokan Pegawai berdasarkan nilai capaian kinerja dan nilai Kompetensi yang diperoleh dari hasil Assessment Center. (4) Manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengidentifikasi, mengembangkan, mengevaluasi dan menempatkan talent berdasarkan hasil Assessment Center. (5) Diklat berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan hasil Assessment Center untuk menganalisis kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai. (6) Pengembangan Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan hasil Assessment Center melalui program feedback dan/atau LIAC untuk menentukan rencana pengembangan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan minat Pegawai. (7) Program feedback sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan penyampaian hasil Assessment Center oleh Assessor kepada Assessee untuk pengembangan kompetensi Assessee.

Pasal 25

(1) LIAC memuat informasi hasil Assessment Center Pegawai yang paling sedikit meliputi: a. perbandingan antara nilai Kompetensi Pegawai dengan SKJ dalam jabatannya saat ini; b. Kompetensi yang menjadi kelebihan dan Kompetensi yang perlu dikembangkan sesuai dengan standar Kompetensi dalam jabatannya saat ini; c. Profil Kompetensi; dan d. saran pengembangan Kompetensi; (2) LIAC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Pengelolaan LIAC dilaksanakan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan; b. Pengelola Assessment Center Unit bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional di lingkungan unit masing-masing. (2) LIAC bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi Pegawai yang bersangkutan, atasan Pegawai yang bersangkutan, dan unit yang menangani kepegawaian/pengembangan kapasitas Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Pegawai yang telah menerima LIAC dapat menyusun rencana pengembangan Kompetensi yang dibahas bersama atasan langsung Pegawai. (2) Atasan langsung Pegawai dapat melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi Pegawai.

Pasal 28

Dalam hal Assessor tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan terbukti menyalahgunakan data Assessee, maka terhadap Assessor yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Seluruh Dokumen, LIAC, LHAC, dan Alat Ukur yang digunakan untuk keperluan Assessment Center merupakan milik Kementerian Keuangan dan bersifat rahasia.

Pasal 30

(1) Penerapan Assessment Center oleh Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Assessment Center dapat tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 55/SJ/2008 tentang Pelaksanaan Assessment Center Departemen Keuangan. (3) Hasil Assessment Center Pegawai yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan konversi sesuai dengan Kompetensi pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

Pada saat penerapan Assessment Center berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2014 tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 223); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 39); dan c. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 55/SJ/2008 tentang Pelaksanaan Assessment Center Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA