Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sampai dengan Tahun Anggaran 2013 meliputi:
a. Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013;
b. Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010, Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2012, dan Tahun Anggaran 2013;
c. Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013;
d. Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013;
e. Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013; dan
f. Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013.
Pasal 2
(1) Alokasi kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp2.114.480.497.000,00 (dua triliun seratus empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
b. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp1.879.741.533.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
c. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp757.591.322.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp49.627.026.000,00 (empat puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tujuh juta dua puluh enam ribu rupiah); dan
2) Royalti (royalty) sebesar Rp707.964.296.000,00 (tujuh ratus tujuh miliar sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
d. sisa lebih pagu kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang belum disalurkan sebesar Rp31.533.611.818,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp483.364,00 (empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
dan 2) Royalti (royalty) sebesar Rp31.533.128.454,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah ).
(2) Rincian alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Alokasi lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp411.373.882,00 (empat ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
b. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp26.308.324.668,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
c alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp19.239.273.233,00 (sembilan belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp11.516.957.605,00 (sebelas miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah); dan
2) Royalti (royalty) sebesar Rp7.722.315.628,00 (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
d. alokasi lebih bayar DBH SDA Kehutanan sebesar Rp14.461.484.266,00 (empat belas miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp2.495.180.902,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua rupiah); dan 2) Dana Reboisasi sebesar Rp11.966.303.364,00 (sebelas miliar sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
e. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi berupa Iuran Tetap sebesar Rp1.732.551.362,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
2) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Kehutanan untuk masing- masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tata cara penyaluran kurang bayar dan penghitungan lebih bayar DBH SDA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.LAOLY
