Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2014
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar:
a. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; dan
c. persentase tertentu dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
Pasal 2
Untuk tahun 2014, persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. 10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kematian; dan
c. 0,1125% (nol koma satu satu dua lima persen) untuk program Jaminan Hari Tua.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
