Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO

PERMENKEU No. 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, tunjangan cacat, tunjangan veteran, dan dana kehormatan veteran. 2. Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun. 3. Proporsi Beban Kerja adalah perbandingan antara beban pekerjaan setiap program, yang meliputi program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pembayaran manfaat pensiun, dengan total beban pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 4. Akumulasi Iuran Pensiun adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun, dan pendapatan sewa aset program pensiun. 5. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran Dana Belanja Pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 2

(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan penugasan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun. (2) Dalam rangka penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengalokasikan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan.

Pasal 3

(1) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (2) Biaya yang tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengadaan barang modal; b. program kemitraan dan bina lingkungan; c. biaya investasi; d. biaya penyusutan; dan e. tantiem, bonus tahunan, atau yang sejenis.

Pasal 4

(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menghitung besaran BOP dengan mengacu pada Proporsi Beban Kerja. (2) Proporsi Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh konsultan independen yang ditunjuk oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. (3) Penunjukan konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (4) Besaran Proporsi Beban Kerja yang telah dihitung oleh konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan atau terdapat perubahan kebijakan dari Pemerintah.

Pasal 5

(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan. (2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan kebutuhan BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 6

Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 7

(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan pencairan dana BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada KPA BUN setiap bulan. (2) Besar pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

(1) Dalam hal pada rapat penyusunan indikasi kebutuhan alokasi Dana Belanja Pensiun dan BOP yang merupakan bagian dari proses perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa BOP tidak dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pernyataan bahwa BOP tidak dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan KPA BUN. (2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bahwa BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan.

Pasal 9

(1) Dalam hal BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA BUN paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran berkenaan berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran berdasarkan usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Berdasarkan penilaian dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan memberikan persetujuan penggunaan BOP yang bersumber dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun.

Pasal 10

(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP dari kas negara kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan BOP yang diterimanya. (3) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) harus menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN setiap semester dan tahunan.

Pasal 11

(1) Pemeriksaan atas penggunaan BOP oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilakukan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BOP yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA BUN, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 12

Untuk tahun anggaran 2016, sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan.

Pasal 13

(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun 2016 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada: a. ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3; dan b. Proporsi Beban Kerja berdasarkan hasil kajian internal perusahaan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai BOP yang berlaku pada PT Taspen (Persero) untuk tahun 2015 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA