Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2. Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan BLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Tata cara pelaksanaan BLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berpedoman pada Pedoman Umum BLP yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Harga Pokok Penyerahan (HPP) BLP mengacu pada HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Dana BLP dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran BLP, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP- SAPSK) untuk keperluan BLP dengan pagu setinggi- tingginya sebagaimana ditetapkan dalam APBN.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA membuat perjanjian dengan Perusahaan Pelaksana sebagai dasar pelaksanaan BLP.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA dengan Direksi Perusahaan Pelaksana.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja BLP yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen/PPK; dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran BLP yang selanjutnya disebut Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Berdasarkan Berita Acara penerimaan BLP kepada kelompok tani penerima, Perusahaan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BLP secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan permintaan pembayaran dari Perusahaan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan BLP.
(3) Kebenaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Perusahaan Pelaksana yang dinyatakan dalam surat permintaan pembayaran BLP.
(4) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku KPA dapat membentuk tim verifikasi.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh KPA/PPK dengan Direksi Perusahaan Pelaksana.
Pasal 6
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka pelaksanaan pembayaran BLP.
(3) Tata cara penerbitan SP2D BLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sisa anggaran BLP yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran BLP.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana BLP.
(2) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA c.q. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dana BLP wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran kepada
Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disertai dengan dokumen pendukung, antara lain salinan SPM dan SP2D.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan BLP oleh Perusahaan Pelaksana diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Apabila terdapat selisih kurang pembayaran BLP antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah selisih kurang dimaksud setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(4) Apabila terdapat selisih lebih pembayaran BLP antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pelaksana harus segera menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan BLP masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
