Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Aceh didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1) Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp827.361.254.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp348.691.987.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp478.669.267.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

(2) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.

Pasal 3

(1) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tatacara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN