Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PERMENKEU No. 21-pmk-04-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 2

(1)
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke
Kantor
Pabean
dengan
menggunakan
Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(1a) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean
dengan
menggunakan
Pemberitahuan
Pabean
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku juga terhadap ekspor:
a.
barang
yang
pada
saat
impornya
telah
diberitahukan sebagai barang impor sementara;
b.
barang yang akan diimpor kembali sehingga
pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai
barang impor kembali; atau
c.
barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi
batas pengecualian pengenaan Bea Keluar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberitahuan
Pabean
Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir
atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling
cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan
ekspor
dan
paling
lambat
sebelum
barang
dimasukkan
ke
Kawasan
Pabean
di
tempat
pemuatan.
www.peraturan.go.id
2019, No.242
(3)
Atas ekspor barang curah dan kendaraan bermotor
dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti
kemas,
Pemberitahuan
Pabean
Ekspor
dapat
disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan
sarana pengangkut.
(4)
Dihapus.
(4a) Dihapus.
(5)
Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam
bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4),
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Terhadap
Barang
Ekspor
dapat
dilakukan
pemeriksaan fisik.
(2)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap:
a.
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
b.
Barang Ekspor yang pada saat impornya
ditujukan untuk diekspor kembali;
c.
Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
1.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
pembebasan;
2.
KITE pengembalian; dan/atau
3.
KITE industri kecil dan menengah;
d.
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
e.
Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi
dari
kementerian/lembaga
terkait
dengan
pertimbangan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Barang Ekspor yang berdasarkan
rekomendasi unit internal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri Keuangan;
www.peraturan.go.id
2019, No.242
f.
Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari
Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya
indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran
atau
telah
terjadi
pelanggaran
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan; atau
g.
Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis
atas informasi yang diperoleh dari sumber-
sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi
yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah
terjadi
pelanggaran
terhadap
ketentuan
perundang-undangan.
(2a) Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menerima
pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e:
a.
wajib
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
bertanggung
jawab
secara
substansi
atas
pelaksanaan
pelimpahan
kewenangan
yang
diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.
(3)
Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e
dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai
dengan
peraturan
perundangan-undangan
yang
mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.

www.peraturan.go.id
2019, No.242
4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah
disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat
(1),
dilakukan
rekonsiliasi
dengan
pemberitahuan
pabean
keberangkatan
sarana
pengangkut.
(2)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen
data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor
yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabean
keberangkatan sarana pengangkut.
(3)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan.
(4)
Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh Sistem Komputer
Pelayanan, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dan Sistem
Komputer Pelayanan.

5.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor
dan
telah
mendapatkan
nomor
pendaftaran
Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan
ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran
ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2)
Terhadap
pembatalan
ekspor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2019, No.242
a.
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean pemuatan; dan
b.
pelaporan
pembatalan
ekspor
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
1.
keberangkatan sarana pengangkut yang
tercantum dalam pemberitahuan pabean;
atau
2.
tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana
pengangkut batal berangkat.
(3)
Terhadap
barang
yang
dibatalkan
ekspornya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor
yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat
indikasi
yang
kuat
akan
atau
telah
terjadi
pelanggaran
ketentuan
kepabeanan
di
bidang
ekspor.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik berdasarkan hasil
analisis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang:
a.
sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
b.
tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut
oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.242
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id