Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/PMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

PERMENKEU No. 21-pmk-010-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 22

(1) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang Pembentukan Dana Pensiun.

(2) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pembubaran Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang pembubaran Dana Pensiun atau tanggal Keputusan Menteri dalam hal tidak ada pernyataan tertulis Pendiri tentang pembubaran Dana Pensiun.
(3) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan pendanaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun.
(4) Tanggal perhitungan aktuaria dalam rangka Laporan Aktuaris Berkala adalah per tanggal 31 Desember.
2. Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Setiap laporan aktuaris yang dijadikan dasar dalam penetapan iuran Pemberi Kerja disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus laporan asli dan disertai dengan data elektronik yang sama dengan data pada laporan aktuaris tersebut.
(3) Laporan Aktuaris Berkala dan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) bulan setelah tanggal perhitungan aktuaria.
(4) Penyampaian Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun menjadi dasar dalam penetapan kewajiban penyampaian laporan aktuaris berikutnya.
(5) Bentuk dan susunan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(6) Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.

(7) Dalam hal laporan aktuaris dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, tanggal penyampaian laporan aktuaris adalah tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman.
3. Pasal 26 dihapus.

#### Pasal II
1. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Piutang negara yang timbul dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan aktuaris yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN