Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

PERMENKEU No. 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. 2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 4. Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 5. Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya. 6. Lelang Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah. 7. Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai. 8. Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama beserta perubahannya, yang memenuhi kelengkapan administrasi untuk ikut serta dalam pelaksanaan Lelang. 9. Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan Surat Utang Negara dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas oleh Peserta Lelang. 10. Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan. 11. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Lelang yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen Surat Utang Negara. 12. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 2

(1) Setiap Pihak dapat menjual Surat Utang Negara kepada Pemerintah. (2) Penjualan Surat Utang Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang. (3) Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Surat Utang Negara, yang meliputi: a. surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; b. surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; (4) Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud. (5) Direktorat Surat Utang Negara menyampaikan otorisasi persetujuan mengikuti lelang kepada wakil Peserta Lelang yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.

Pasal 4

(1) Lelang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara. (2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat membatalkan pelaksanaan Lelang dan menyampaikan laporan pembatalan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan, antara lain: a. mengumumkan rencana Lelang selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang, yang memuat sekurang-kurangnya: 1) waktu pelaksanaan Lelang; 2) waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; 3) seri Surat Utang Negara yang akan dibeli kembali; 4) seri dan harga Surat Utang Negara penukar dan seri Surat Utang Negara yang ditukar, dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching); 5) waktu pengumuman hasil Lelang; 6) tanggal Setelmen. b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang; c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dalam rapat penetapan Lelang; d. mengumumkan hasil Lelang kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang.

Pasal 6

(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif. (2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).

Pasal 7

Tata Cara Pelaksanaan Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Tunai, yaitu: a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang terhadap Obligasi Negara dengan kupon; b. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price), dalam hal Lelang terhadap Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara. (2) Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang atau yang diterima oleh Pemerintah dari Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching), yaitu sebesar selisih harga Surat Utang Negara yang dipertukarkan dengan memperhitungkan selisih bunga berjalan (accrued interest). (3) Perhitungan harga setelmen per unit Surat Utang Negara dalam hal Lelang Dengan Cara Tunai dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Perhitungan Harga Setelmen per unit Surat Utang Negara dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Lelang. (2) Penetapan hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran lelang yang masuk. (3) Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran penjualan, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang. (4) Hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Peserta Lelang.

Pasal 10

Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada: a. masing-masing Peserta Lelang yang dinyatakan menang, yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) seri-seri Surat Utang Negara; 2) harga Surat Utang Negara; 3) jumlah nominal Surat Utang Negara. b. publik, yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) seri-seri Surat Utang Negara; 2) harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing- masing seri Surat Utang Negara; 3) jumlah nominal Surat Utang Negara.

Pasal 11

Setelmen dilakukan pada 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang (T+3).

Pasal 12

(1) Setelmen hasil Lelang hanya dilakukan kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. (2) Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa oleh Peserta Lelang kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal.

Pasal 14

Surat Utang Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank INDONESIA.

Pasal 16

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyerahkan Surat Utang Negara yang dimenangkan sampai dengan tanggal Setelmen, Peserta Lelang tersebut: a. wajib menyelesaikan transaksi yang gagal tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Setelmen; b. tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, dan transaksi Surat Utang Negara secara langsung selama masa penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. tidak menerima bunga berjalan (accrued interest) terhitung sejak tanggal Setelmen sampai dengan tanggal penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam hal Lelang dilakukan terhadap Obligasi Negara dengan kupon.

Pasal 17

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya.

Pasal 18

(1) Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan c. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal. (2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dinyatakan batal.

Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka : a. otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang; dan b. penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi lelang; yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Peserta Lelang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR