Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.
Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2018 paling banyak sebesar 4,8% (empat koma delapan persen).
(2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp3.768.829.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
(3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 3
(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2018; dan
b. paling lambat minggu pertama bulan September
2018.
Pasal 4
(1) Dalam rangka memantau efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
