Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

PERMENKEU No. 208-pmk-07-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
b. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan;
c. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan;
d. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara;
e. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
f. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, mencakup kelebihan penyaluran sebagai akibat dari perubahan pagu alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 lebih kecil dari jumlah Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara yang telah disalurkan sampai dengan triwulan II Tahun

Anggaran 2016.

Pasal 2

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV dapat dilakukan penundaan sebagian atau seluruhnya dari alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III.
(3) Penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai kurang bayar atau lebih bayar Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.
(4) Alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan:
a. realisasi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibagihasilkan sesuai hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2016; dan
b. pagu alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA