Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT

PERMENKEU No. 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 4. Peserta adalah Pegawai ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat. 5. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 6. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. 7. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemerintah selaku pemberi kerja. 8. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program JKK dan JKM bagi Peserta. 9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 12. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Pasal 2

Peserta terdiri atas: a. Calon PNS; b. PNS; dan c. PPPK.

Pasal 3

Pengelola Program merupakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pengelolaan Iuran JKK dan Iuran JKM, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk MENETAPKAN KPA BUN. (2) Penunjukan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio. (3) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya. (4) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi PPK dan PPSPM. (5) Dalam hal PPK atau PPSPM berhalangan, KPA BUN dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM.

Pasal 5

(1) Pengelola Program mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan. (2) Besaran usulan kebutuhan dana Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebutuhan dana Iuran JKK untuk Peserta; dan b. kebutuhan dana Iuran JKM untuk Peserta. (3) Usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan, MENETAPKAN, dan mengesahkan alokasi dana Iuran JKK dan Iuran JKM tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

(1) Besaran kebutuhan dana Iuran JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan: a. perkiraan gaji; b. perkiraan jumlah Peserta; dan c. tarif Iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Besaran kebutuhan dana Iuran JKM bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan: a. perkiraan gaji; b. perkiraan jumlah Peserta; dan c. tarif Iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 7

Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran JKK dan Iuran JKM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM, Pengelola Program: a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Pengelola Program mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan b. membuka 2 (dua) nomor rekening Pengelola Program yang masing-masing digunakan khusus untuk menampung dana Iuran JKK dan Iuran JKM berdasarkan persetujuan dari KPA BUN. (2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengelola Program menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA BUN.

Pasal 9

Pencairan Iuran JKK dan Iuran JKM yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data Peserta dan besaran Iuran JKK dan Iuran JKM.

Pasal 10

(1) Pengelola Program mengajukan surat tagihan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM kepada KPA BUN untuk kebutuhan bulan berkenaan dengan dilampiri dokumen pendukung meliputi: a. rekapitulasi daftar perhitungan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kuitansi atau tanda terima sesuai nilai bruto sebagaimana dimuat dalam rekapitulasi daftar perhitungan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani dan mengajukan tagihan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 6 (enam) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 11

(1) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (2) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari Pengelola Program. (3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.

Pasal 12

(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. (2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) karena Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). (3) Keterlambatan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab Pengelola Program.

Pasal 13

Berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung Pengelola Program pada rekening bank yang ditunjuk.

Pasal 14

PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana dari rekening kas negara kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Pasal 15

(1) KPA BUN dan Pengelola Program melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan dan Iuran JKK dan Iuran JKM. (2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan. (3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam pencairan dana tagihan triwulan berikutnya. (4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya. (5) Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA BUN dan Pengelola Program melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan dan Iuran JKK dan Iuran JKM. (6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh Pengelola Program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya. (8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran JKK dan Iuran JKM dari Kas Negara kepada Pengelola Program. (2) Pengelola Program bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang diterimanya. (3) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. (4) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, Pengelola Program menyampaikan laporan pelaksanaan program JKK dan JKM setiap semester dan tahunan kepada KPA BUN.

Pasal 17

Dalam penggunaan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

KPA BUN dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang dilakukan oleh Pengelola Program.

Pasal 19

Dalam rangka perhitungan pengalokasian Iuran JKK dan Iuran JKM tahun anggaran berikutnya, KPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Iuran JKK dan Iuran JKM.

Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan biaya pemakaman yang meliputi peti jenazah dan perlengkapannya, serta tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman, tidak dialokasikan dalam pagu belanja kementerian/lembaga dan tidak dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Untuk pertama kali, pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM dibayarkan mulai bulan Juli 2015. b. Dalam hal Peserta mengalami kecelakaan kerja atau kematian yang terjadi dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, Peserta berhak memperoleh manfaat dari Pengelola Program. c. Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibayarkan dengan mekanisme penggantian biaya dari Pengelola Program.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA