Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

PERMENKEU No. 207-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 12

(1) KPA bertanggung jawab secara formal kepada Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara

Umum Negara atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA dalam:
a. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dana CBP;
b. menyalurkan dana CBP dari rekening kas negara ke rekening Perum BULOG; dan
c. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan dana CBP.

2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Direktur Utama Perum BULOG menyusun laporan sebagai berikut:
a. Laporan bulanan meliputi:
1. Laporan persediaan CBP; dan
2. Laporan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP; dan
b. Laporan semesteran meliputi:
1. Laporan stok awal CBP;
2. Laporan mutasi persediaan CBP;
3. Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP;
4. Laporan selisih penyaluran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP;
5. Catatan atas laporan penggunaan CBP;
dan
6. Surat pernyataan tanggung jawab.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA.

(3) Laporan persediaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Pertanian;
d. Menteri Perdagangan;
e. Menteri Sosial;
f. Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan; dan
g. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Bentuk laporan dan waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPA.

3. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras CBP oleh Perum BULOG, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Perbangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Pertanian;
d. Menteri Perdagangan;
e. Menteri Sosial;
f. Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan;
g. Direktur Jenderal Anggaran; dan
h. KPA.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah volume penyaluran beras CBP lebih kecil daripada jumlah volume pengadaan beras CBP, maka kelebihan jumlah volume pengadaan beras CBP tersebut menjadi persediaan CBP pada awal tahun berikutnya.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA