Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara

PERMENKEU No. 206-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat THT PNS adalah program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi Aparatur Sipil Negara.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
4. Kekayaan yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT PNS dan program JKK dan JKM.
6. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
7. Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
8. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA termasuk surat utang negara sebagaimana

dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
9. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
10. Reksa dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
11. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pengelola Program.

2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Kekayaan yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program THT PNS ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi:
a. Surat Berharga Negara;
b. deposito pada Bank;
c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek;
d. obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah satu poin di bawah peringkat risiko kredit Negara Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; dan/atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik

INDONESIA yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional;
f. sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
g. medium term notes yang diterbitkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. utang subordinasi yang diterbitkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i. reksa dana berupa:
1. reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;
2. reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;

3. reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
4. reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan
5. reksa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur yang mendapat penjaminan dari Pemerintah;
j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
k. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di bidang pasar modal;
l. penyertaan langsung;
m. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dengan ketentuan:
1. digunakan hanya untuk modal kerja dan investasi;
2. memberikan tingkat bunga paling sedikit 2% (dua persen) di atas tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA; dan
3. memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan untuk mengembalikan pinjaman; dan/atau
n. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) dengan ketentuan:
1. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti proses hukum pengalihan kepemilikan atas nama Pengelola Program;
2. memberikan penghasilan ke program THT PNS; dan
3. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.

3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
c. deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
f. obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
g. medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i. reksa dana berupa:
1. reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;

2. reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
3. reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
4. reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan
5. reksa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai aktiva bersih;
j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
k. unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai aktiva bersih;
l. penyertaan langsung, berdasarkan standar akuntansi yang berlaku;
m. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan, berdasarkan standar akuntansi yang berlaku; dan/atau
n. tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.

4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pembatasan atas Kekayaan yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilakukan dengan ketentuan:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;

c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum INDONESIA, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
e. investasi berupa obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi yang merupakan bagian dari investasi berupa obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
g. investasi berupa medium term notes, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
h. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah utang subordinasi yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
i. investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh

investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
k. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
l. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
m. investasi berupa pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dilakukan dengan ketentuan:
1. pinjaman dapat diberikan paling tinggi sebesar persentase kepemilikan saham Pengelola Program pada Anak Perusahaan;
2. pinjaman dana kepada setiap Anak Perusahaan masing-masing paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah seluruh investasi; dan
3. pinjaman dana kepada seluruh Anak Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau
n. investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title), untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan jumlah seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi.
(2) Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.

5. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Pengelola Program dilarang memiliki dan/atau menempatkan Kekayaan yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada:
a. instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki;
b. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing;
c. instrumen investasi di luar negeri;
d. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi;
e. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu atau ipar dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan/atau
f. pinjaman dana kepada Anak Perusahaan dalam rangka penyehatan likuiditas.
(2) Pengelola Program dilarang melakukan penempatan baru dalam instrumen investasi yang menyebabkan jumlah seluruh investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1).

6. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari

Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2163) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA