(1) Pembatasan atas Kekayaan yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilakukan dengan ketentuan:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum INDONESIA, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
e. investasi berupa obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi yang merupakan bagian dari investasi berupa obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
g. investasi berupa medium term notes, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
h. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah utang subordinasi yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
i. investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
k. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
l. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
m. investasi berupa pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dilakukan dengan ketentuan:
1. pinjaman dapat diberikan paling tinggi sebesar persentase kepemilikan saham Pengelola Program pada Anak Perusahaan;
2. pinjaman dana kepada setiap Anak Perusahaan masing-masing paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah seluruh investasi; dan
3. pinjaman dana kepada seluruh Anak Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau
n. investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title), untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan jumlah seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi.
(2) Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.
5. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: