Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kantor wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit- unit operasional di daerah wewenangnya;
c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
g. pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang- undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
h. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
i. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
j. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
k. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
l. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
m. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
