Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 206-05-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PERMENKEU No. 206-05-pmk-01-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 18

(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 5 (lima) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2) Nama, lokasi, tipe, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY