Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
3. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
4. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang untuk penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
5. Daftar Nominasi Aset SBSN adalah daftar yang memuat data BMN yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai Aset SBSN untuk penerbitan SBSN.
6. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
7. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
8. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
9. Nilai Wajar Aset SBSN adalah estimasi nilai Aset SBSN yang akan diterima dari transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
10. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan Negara.
12. Uji Tuntas Aspek Hukum, yang selanjutnya disebut Legal Due Diligence, adalah pemeriksaan dokumen hukum atas BMN yang akan dijadikan sebagai aset SBSN.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) BMN yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN selanjutnya disebut sebagai Aset SBSN.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki nilai ekonomis;
b. dalam kondisi layak;
c. bukan merupakan alat utama sistem persenjataan;
d. tidak sedang dalam sengketa; dan
e. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.
Pasal 3
(1) DJPPR menyusun rencana jumlah kebutuhan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.
(2) Penentuan jumlah BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan DJKN.
(3) Kebutuhan BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. BMN yang belum pernah diajukan sebagai Aset SBSN;
dan/atau
b. BMN yang telah selesai penggunaannya sebagai Aset SBSN pada periode sebelumnya.
Pasal 4
(1) Untuk memenuhi Kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN yang bersumber dari BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN yang bersumber dari BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN (roll over).
Pasal 5
(1) Untuk penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), DJKN melakukan identifikasi BMN.
(2) Identifikasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3) Usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Pengguna Barang (K/L);
b. kode satuan kerja;
c. alamat/lokasi BMN;
d. jenis BMN;
e. satuan/luas/volume BMN;
f. nilai BMN;
g. kondisi BMN;
h. kode barang; dan
i. nomor urut pendaftaran.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permintaan kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen elektronik yang berisi antara lain dokumen penatausahaan BMN dan/atau dokumen pendukung BMN lain.
(3) Dalam hal BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN belum memiliki bukti kepemilikan BMN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan BMN yang bersangkutan setelah dilakukan Legal Due Diligence.
Pasal 7
(1) Untuk menyusun Daftar Nominasi Aset SBSN, DJPPR memilih BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN berdasarkan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam hal jumlah nilai BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Untuk permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJPPR dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan DJKN.
Pasal 8
(1) Untuk penggunaan BMN sebagai Aset SBSN, dapat dilakukan Legal Due Diligence atas BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN.
(2) DJPPR dapat menyampaikan permintaan tanggapan dan kelengkapan dokumen pendukung kepada DJKN berdasarkan Legal Due Diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN.
(2) Permintaan persetujuan kepada Menteri atas penggunaan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dilakukan sebelum penyampaian BMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Menteri menyampaikan permintaan persetujuan atas BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Pasal 11
Untuk penerbitan SBSN, DJPPR dapat menggunakan BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
sebagai Aset SBSN.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri MENETAPKAN BMN sebagai Aset SBSN yang berisi paling sedikit:
a. jenis;
b. spesifikasi; dan
c. nilai BMN.
(2) Salinan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kali penerbitan SBSN pada saat pelaksanaan penerbitan SBSN.
Pasal 13
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri selaku Pengelola Barang menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Pengguna Barang.
Pasal 14
BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tetap dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan untuk menunjang tugas dan fungsi Pengelola Barang atau Pengguna Barang yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan.
(2) Pemindahtanganan dan/atau penghapusan BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Aset SBSN mengalami rusak berat atau musnah termasuk disebabkan kondisi kahar (force majeure).
(3) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, dan wabah/epidemic yang diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(4) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan penggantian dengan BMN yang memenuhi persyaratan sebagai Aset SBSN, atau Aset SBSN lainnya, yang mempunyai nilai paling sedikit sama dengan BMN yang dipindahtangankan dan/atau dihapuskan.
(5) Penggantian terhadap BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan oleh DJPPR berdasarkan pemberitahuan dari DJKN.
Pasal 16
(1) Penatausahaan dan pengawasan terhadap Aset SBSN dilakukan oleh DJPPR berkoordinasi dengan DJKN.
(2) Untuk penatausahaan dan pengawasan Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJKN dapat berkoordinasi dengan Pengguna Barang.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN.
(2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.
(3) Pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal BMN tersebut tidak akan digunakan kembali sebagai Aset SBSN.
Pasal 18
BMN yang sudah berakhir masa penggunaannya sebagai Aset SBSN pada periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dapat digunakan kembali sebagai Aset SBSN untuk penerbitan SBSN periode berikutnya (roll over).
Pasal 19
(1) Untuk penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, DJPPR melakukan koordinasi dengan DJKN.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit dengan pemberitahuan penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN dari DJPPR kepada DJKN disertai dengan daftar BMN yang akan digunakan kembali sebagai Aset SBSN.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai rencana penggunaan kembali BMN sebagai Aset
SBSN.
Pasal 20
(1) Untuk penerbitan SBSN, DJKN dapat melakukan Penilaian atas:
a. BMN yang belum pernah diajukan sebagai Aset SBSN;
b. BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN;
dan/atau
c. BMN yang telah digunakan sebagai Aset SBSN.
(2) Penilaian atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa menunggu berakhirnya penggunaan BMN sebagai Aset SBSN.
Pasal 21
Penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan tanpa menunggu hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1).
Pasal 22
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN, berdasarkan permintaan dari Direktur pada DJKN yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN.
(2) Permintaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Direktur pada DJKN yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
(3) Permintaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan BMN yang akan dijadikan sebagai Aset
SBSN.
Pasal 23
Tata cara pelaksanaan Penilaian untuk keperluan SBSN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Pasal 24
Penilaian untuk keperluan SBSN tidak mengubah nilai yang tercatat dalam neraca Pemerintah Pusat.
Pasal 25
(1) DJKN mencatat secara tersendiri Nilai Wajar Aset SBSN dalam aplikasi pendukung proses pengelolaan BMN.
(2) Nilai Wajar Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap berlaku sampai dengan dilakukannya pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN dari hasil Penilaian yang dilakukan untuk keperluan:
a. pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN; dan/atau
b. revaluasi BMN yang berlaku secara nasional.
(3) Pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DJKN.
Pasal 26
Pelaksanaan pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN oleh DJKN dilaporkan kepada DJPPR.
Pasal 27
(1) DJPPR dan DJKN melakukan pemutakhiran data BMN yang digunakan sebagai Aset SBSN.
(2) Pemutahiran data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan atas:
a. kondisi BMN;
b. Nilai dan kuantitas BMN; dan/atau
c. kepemilikan BMN.
Pasal 28
Segala biaya yang timbul untuk pengelolaan Aset SBSN yang berasal dari BMN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
