Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.06/2014 TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERMENKEU No. 203-pmk-06-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 8

(1)
Menteri Sekretaris Negara menyusun pagu indikatif untuk pengadaan
rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden pada tahun yang direncanakan.
(2)
Tahun yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
merupakan tahun pada saat rumah kediaman akan dibangun atau
dibeli.
(3)
Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:
a.
total nilai tanah, yang diperhitungkan dari nilai pasar tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)huruf c dikalikan
dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b.
total nilai bangunan, yang diperhitungkan dari nilai bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikalikan dengan luas
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
2014, No.1534
c.
segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian
rumah
kediaman
yang
layak
bagi
Mantan
Presiden
dan/atauMantanWakilPresiden yang ditanggungoleh Negara.
(4)
Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Dalam
hal
terdapat
luas
tanah
dan/atau
bangunan
yang
akan
diadakan melebihi total luas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
pengadaan tetap dapat dilakukan sepanjang nilai total tanah dan
bangunan tidak melebihi pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(2)
Dalam
hal
nilai
pasar
tanah
per
meter
persegi
dan/atau
biaya
pembangunan rumah per meter persegi yang akan diadakan melebihi
dari nilai pasar per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(2),
dan
biaya
pembangunan
rumah
per
meter
persegi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pengadaan tetap dapat
dilakukan sepanjang nilai total tanah dan bangunan tidak melebihi
pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3)
Dalam hal nilai total tanah dan bangunan yang akan diadakan
melebihi nilai total tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf a dan nilai total bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf b, maka:
a.
kelebihan
tersebut
tidak
dapat
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau
b.
Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah
berakhir masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya
Peraturan
Menteri
ini
belum
dilaksanakan
pengadaan
rumah
kediamannya,
secara
mutatis
mutandis
berlaku
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, kecuali
ketentuan mengenai:
a.
jangka waktu pengajuan 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa
jabatan
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
2014, No.1534
b.
perkiraan
perkembangan
kenaikan
nilai
pasar
tanah
sampai
dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
dan
c.
penyusunan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) tidak termasuk:
1.
ketentuan mengenai total nilai tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a;
2.
ketentuan
mengenai
total
nilai
bangunan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b;dan
3.
ketentuan pajak dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, serta
pengajuan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4).
(2)
Perhitungan total nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) huruf a, total nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(3)
huruf
b,
dan
segala
pajak
dan
biaya
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf cdijadikan
sebagai
dasar
dalam
pengalokasian
anggaran
untuk
keperluan
pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1)
Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa
jabatannya pada Tahun 2014, penyediaan, standar kelayakan, dan
perhitungan
nilai
rumah
kediamannya,
secara
mutatis
mutandis
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai
dengan Pasal 9 dengan ketentuan bahwa:
a.
permohonan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah
kediaman diajukan paling lambat sebelum berakhirnya masa
jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b.
penyampaian nilai pasar tanah terendah oleh Menteri Keuangan
kepada
Menteri
Sekretaris
Negara
tidak
termasuk
perkiraan
perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun
berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan
c.
Total nilai tanah yang dihitung dari nilai pasar tanah terendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikalikan dengan
luas
tanah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a,
ditambah dengan perhitungan total nilai bangunan yang dihitung
dari
nilai
bangunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2014, No.1534
dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5,ditambah segala pajak dan biaya lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c,dijadikan sebagai dasar
dalam
pengalokasian
anggaran
untuk
keperluan
pengadaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
dengan rumus:

Dasarpengalokasiananggaran
=
total
nilaitanah
+
total
nilaibangunan+ segala pajak dan biaya lainnya.

Total nilaitanah = (nilaipasartanahterendah/m2 x 1.500m2).

Total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas
baik/m2 x 1.500m2).
(2)
Dalam hal pengajuan permohonan perhitungan nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terpenuhi, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3)
Ketentuan pengadaan rumah kediaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c,
serta Pasal 8.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN