Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 9
(1) Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melaksanakan tugas MENETAPKAN keputusan, dan/atau melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitif dari pejabat yang dirangkap.
(3) Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewenangan dalam aspek kepegawaian untuk:
a. MENETAPKAN sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
b. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala;
c. MENETAPKAN cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
d. MENETAPKAN surat penugasan pegawai;
e. menyampaikan usul mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi; dan
f. memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
(4) Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berwenang untuk:
a. mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian; dan
b. MENETAPKAN keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
(5) Aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
2. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
