Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PERMENKEU No. 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI adalah program tabungan hari tua bagi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
2. Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian

Pertahanan/POLRI yang selanjutnya disebut Unfunded PSL adalah kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang belum terpenuhi.
3. Aktuaris Independen adalah perusahaan konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan/atau program pensiun yang telah terdaftar atau memiliki izin dari Menteri Keuangan.

Pasal 2

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
a. perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI;
b. kenaikan besaran pada gaji pokok Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI; dan/atau
c. penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadi Unfunded PSL akibat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, aktuaris PT Asabri (Persero) menghitung Unfunded PSL.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta PT Asabri (Persero) menunjuk Aktuaris Independen untuk menghitung Unfunded PSL.
(3) Penunjukan Aktuaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.
(4) Dalam rangka perhitungan Unfunded PSL oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT Asabri (Persero) harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai metode, asumsi, dan data peserta yang digunakan untuk menghitung Unfunded PSL.

Pasal 4

(1) PT Asabri (Persero) menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Unfunded PSL sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN jumlah dana Unfunded PSL.
(3) Penetapan jumlah dana Unfunded PSL oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar pengakuan Unfunded PSL oleh Pemerintah.
(4) Unfunded PSL yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan tingkat solvabilitas PT Asabri (Persero).
(5) Cara pembayaran Unfunded PSL yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pembayaran Unfunded PSL, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).
(2) Penunjukkan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya.
(4) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Pasal 6

Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Unfunded PSL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 7

(1) Alokasi dana Unfunded PSL ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran Unfunded PSL kepada KPA BUN.

Pasal 8

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat
(2), KPA BUN mengajukan permintaan penyediaan dana pembayaran Unfunded PSL kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA BUN melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana pembayaran Unfunded PSL.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara untuk keperluan dana pembayaran Unfunded PSL.
(4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), KPA BUN menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran Unfunded PSL.

Pasal 9

(1) PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL kepada KPA BUN dengan dilampiri kuitansi atau tanda terima senilai jumlah bruto dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(2) Berdasarkan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan
b. Kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(3) Dalam hal PPK berhalangan, KPA BUN dapat melaksanakan tugas PPK sepanjang tidak merangkap sebagai PPSPM.

Pasal 10

(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
(2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung PT Asabri (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.

Pasal 11

KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Unfunded PSL tahun 2001 sampai dengan tahun 2012 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil due diligence atas Unfunded PSL per tanggal 31 Desember 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Tata cara pembayaran atas Unfunded PSL tahun 2001 sampai dengan tahun 2012 mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN