Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum

PERMENKEU No. 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. 3. Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU. 4. Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi Pengawasan Intern.

Pasal 2

(1) Pemimpin BLU MENETAPKAN Sistem Pengendalian Intern pada BLU. (2) Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan: a. tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan BLU; b. keandalan dan integritas informasi keuangan dan kinerja BLU; c. pengamanan aset BLU;dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. aktivitas pengendalian; d. sistem informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Pemimpin BLU menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan disiplin dan terstruktur melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi sumber daya manusia; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; dan f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia. (3) Pemimpin BLU melakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (4) Pemimpin BLU menyelenggarakan aktivitas pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan BLU pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BLU, melalui: a. reviu kinerja BLU; b. pengendalian atas perekrutan dan pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern dan transaksi. (5) Pemimpin BLU menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam proses penyajian informasi mengenai kegiatan operasional, keuangan, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, melalui: a. penyediaan dan pemanfaatan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. pembangunan, pengelolaan, pengembangan, dan pembaharuan sistem informasi secara terus menerus. (6) Pemimpin BLU melakukan pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melalui proses penilaian terhadap kualitas Sistem Pengendalian Intern pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BLU termasuk fungsi Pengawasan Intern, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.

Pasal 4

(1) Untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemimpin BLU membentuk SPI. (2) Penggunaan nama atau istilah SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU bersangkutan.

Pasal 5

SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan rencana Pengawasan Intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU; g. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU; h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan j. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

SPI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kewenangan sebagai berikut: a. mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset BLU pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan BLU dan/atau dewan pengawas; c. mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan pimpinan BLU dan/atau dewan pengawas; d. melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah; dan e. mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Pasal 7

(1) SPI menyusun rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern dan menyampaikannya kepada pemimpin BLU untuk mendapatkan persetujuan. (2) Rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi dan latar belakang mengenai objek pengawasan, termasuk pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang disarankan sebelumnya dan dampak dari tindak lanjut dimaksud; b. ruang lingkup atau cakupan kerja pengawasan; c. objek pengawasan; d. teknik pengawasan yang akan digunakan; e. alokasi sumber daya; dan f. jadwal. (3) Rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengawasan yang tidak terjadwal dan/atau dirahasiakan.

Pasal 8

SPI melaksanakan pengawasan berdasarkan rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern yang telah disetujui pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9

(1) SPI menyusun laporan hasil pengawasan berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan menyampaikan kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam bentuk dokumen hasil pengawasan yang paling sedikit mengungkapkan tujuan, lingkup kerja, simpulan/temuan, dan rekomendasi. (3) Atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, pemimpin BLU menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

Pemimpin BLU memperhatikan dan/atau menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam rekomendasi hasil pengawasan.

Pasal 11

(1) SPI secara efisien dan efektif melaksanakan pemantauan dan mendorong tidak lanjut rekomendasi pengawasan SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU. (2) SPI melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas, yang paling sedikit memuat: a. permasalahan yang menjadi temuan dan rekomendasi; b. target waktu penyelesaian; dan c. status penyelesaian. (3) Atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, pemimpin BLU menyampaikan laporan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 12

(1) SPI terdiri atas 1 (satu) orang auditor intern atau lebih dan dipimpin oleh kepala SPI. (2) Jumlah auditor intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan BLU. (3) Kebutuhan jumlah auditor intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari analisis beban kerja yang dilakukan oleh SPI dan/atau unit di BLU yang membidangi sumber daya manusia. (4) Dalam hal SPI terdiri atas 1 (satu) orang auditor intern, auditor intern dimaksud juga bertindak sebagai kepala SPI. (5) Auditor intern SPI dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil.

Pasal 13

(1) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin BLU dengan persetujuan dewan pengawas. (2) Kepala SPI bertanggung jawab secara langsung kepada pemimpin BLU. (3) Auditor intern SPI bertanggung jawab secara langsung kepada kepala SPI.

Pasal 14

Auditor intern SPI dilarang merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional BLU, kecuali tugas dan jabatan pada fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.

Pasal 15

(1) Untuk alasan efisiensi, pada BLU dengan rentang kendali manajemen yang pendek dan dengan kompleksitas usaha sederhana, SPI dapat: a. dirangkap pada salah satu unit pendukung pada BLU; atau b. menggunakan tenaga yang bersifat sementara yang berasal dari aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian negara/lembaga bersangkutan. (2) Perangkapan SPI pada salah satu unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dilakukan dengan fungsi verifikator keuangan, fungsi pengujian dan persetujuan pembayaran, dan/atau fungsi bendahara. (3) Perangkapan SPI pada salah satu unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penggunaan tenaga yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 16

(1) Auditor intern SPI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya; b. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai teknis audit dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya; c. memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; d. memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif; e. bersedia mematuhi standar profesi dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi pengawasan intern; f. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BLU terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan; g. memahami prinsip tata kelola BLU yang baik dan manajemen risiko; dan h. bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus- menerus. (2) Khusus untuk kepala SPI harus memiliki keahlian yang memadai mengenai audit. (3) Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan keahlian yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai. (4) Dalam hal sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dipenuhi, dapat diganti dengan persyaratan sementara sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai auditor paling singkat 3 (tiga) tahun; dan/atau b. memiliki pengetahuan terkait akuntansi dan keuangan. (5) Kepala SPI yang diangkat dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperoleh sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, kepala SPI diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 17

Pemimpin BLU mendorong auditor intern SPI mengikuti program pengembangan profesi secara berkelanjutan untuk mendukung usaha memperoleh sertifikasi profesi dan/atau mempertahankan sertifikasi profesi.

Pasal 18

(1) BLU harus memiliki piagam Pengawasan Intern yang paling sedikit memuat: a. struktur dan kedudukan SPI; b. tugas dan tanggung jawab SPI; c. wewenang SPI; d. kode etik SPI yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi pengawasan intern yang ada di INDONESIA atau kode etik pengawasan intern yang lazim berlaku secara internasional; e. persyaratan auditor intern SPI; f. pertanggungjawaban SPI; dan g. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor intern SPI dari pelaksanaan kegiatan operasional BLU. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin BLU dan kepala SPI serta mendapatkan persetujuan dewan pengawas. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan dimutakhirkan sesuai kebutuhan.

Pasal 19

Kepala SPI MENETAPKAN pedoman audit, mekanisme kerja dan supervisi di dalam organisasi SPI, serta penilaian program jaminan dan peningkatan kualitas.

Pasal 20

Dalam hal BLU tidak memiliki dewan pengawas, penyampaian laporan kepada dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2), serta persetujuan dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), tidak diperlukan.

Pasal 21

BLU yang telah memiliki unit kerja Pengawasan Intern sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA